You are currently viewing 7 POIN PENTING DALAM PP 23/2018 TENTANG PPH FINAL 0,5%

7 POIN PENTING DALAM PP 23/2018 TENTANG PPH FINAL 0,5%

Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013.

Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak. Berikut ini 7 poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018

TARIF PPH FINAL 0,5% BERSIFAT OPSIONAL

Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:

  1. Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.
  2. Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.
pajak UMKM

PENGENAAN TARIF PPH FINAL 0,5% PUNYA BATAS WAKTU

Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.

Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:

A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.

B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.

C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.

WP YANG DIKENAI PPH FINAL BERPENGHASILAN DI BAWAH RP 4,8 M

Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

SIAPA YANG DAPAT MEMANFAATKAN PPH FINAL 0,5%?

Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.

SIAPA YANG TIDAK DAPAT MEMANFAATKAN PPH FINAL 0,5%

  1. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
  2. Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  3. Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  4. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

BAYAR PPH FINAL 0,5% LEBIH MUDAH MELALUI PAJAKPAY

PPh dapat dibayar melalui kantor pos/bank perspesi termasuk segala fasilitas yang disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi wajib pajak yang ingin menghemat waktu dan upaya untuk membayar pajak, sekarang Anda bisa menyetorkan pajak Anda melalui PajakPay.

Fitur ini memungkinkan Anda membayar pajak online lebih mudah dan aman bahkan cukup dengan satu klik. Berikut ini 7 keuntungan bayar pajak menggunakan PajakPay:

  1. Aman karena adanya teknologi enkripsi dan firewall berlapis.
  2. ID Billing dan NTPN yang diperoleh dari OnlinePajak sah.
  3. Akurat karena meminimalisir kesalahan saat melakukan input data manual.
  4. Buat banyak ID billing secara instan.
  5. BPN/NTPN tersimpan secara digital dalam waktu lama.
  6. Bisa tambah saldo tanpa batas dengan beragam metode transfer.
  7. Hemat waktu dan bebas biaya.

JIKA INGIN MENGIKUTI TARIF SKEMA NORMAL, WAJIB PAJAK PERLU MENGAJUKAN DIRI

Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%. (#)

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

Leave a Reply