You are currently viewing BATAS WAKTU PENYETORAN PPh PASAL 21/26

BATAS WAKTU PENYETORAN PPh PASAL 21/26

Batas waktu penyampaian PPh 21/26 adalah tanggal 10 Bulan berikutnya. Jadi jangan sampe telat lapor yah! Kalo telat, nanti ada sanksinya loh. Rp. 100.000 per masa lumayan kan buat malem mingguan uang sanksinya. Makanya, jangan telat yah.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

Leave a Reply