[Sekali Elektronik, Semua Elektronik] Berdasar PER 01/PJ/2017 ps 2 ayat 4 huruf b, jika sudah pernah menggunakan fasilitas pelaporan SPT masa secara elektronik, SPT Masa jenis lainnya juga harus dilaporkan secara elektronik. Jadi yang tadinya mungkin baru menggunakan e-SPT Masa PPN, dan jenis lainnya masih dilaporkan secara manual, mulai sekarang SPT Masa lainnya juga harus dilaporkan secara elektronik yah! • • •
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)