You are currently viewing REKONSILIASI BANK (BANK RECONCILIATION)

REKONSILIASI BANK (BANK RECONCILIATION)

Konsultan Pajak Batam – Pada akhir bulan, saldo akun bank-bank yang dimiliki oleh perusahaan akan dilaporkan dalam laporan keuangan (neraca). Untuk mendapatkan saldo bank, akuntan atau departemen keuangan mencatat semua transaksi bank. Selain pencatatan yang dilakukan oleh akuntan, perusahaan juga menerima laporan transaksi bank yang dikeluarkan oleh pihak bank yang disebut rekening koran atau bank statement. Untuk memperoleh catatan yang sama antara catatan akuntansi dengan rekening koran, akuntan harus melakukan rekonsiliasi bank bank reconciliation.

Pengertian Rekonsiliasi Bank Bank Reconciliation

Rekonsiliasi bank adalah aktivitas rekonsiliasi (merinci perbedaan dan menyesuaikan perbedaan tersebut) terhadap catatan transaksi bank yang dilakukan oleh perusahaan dengan catatan pihak bank yang berupa rekening koran (bank satatement). Pada rekonsiliasi bank, akan dirinci pemasukan, pengeluaran dan transaksi lainnya yang mempengaruhi saldo bank.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-batam/

Jika terdapat perbedaan antara catatan perusahaan dengan catatan di bank, akuntan akan melakukan jurnal penyesuaian berdasarkan bukti-bukti yang valid yang ada. Sebagai contoh, pada akhir periode, perusahaan biasanya belum mencatat biaya administrasi bank, pendapatan bunga, maupun pajak atas bunga yang dikenakan oleh bank.

Tujuan Rekonsiliasi Bank

Tujuan rekonsiliasi bank adalah untuk menyesuaikan atau mencocokkan antara catatan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan catatan yang dilakukan oleh bank di rekening koran.

Selain untuk mencocokkan saldo bank pada akhir bulan, rekonsiliasi bank sangat berguna untuk mendeteksi kecurangan akuntansi sejak dini. Bentuk kecurangan akuntansi ini misalnya seperti transaksi fiktif, pencatatan yang tidak sesuai, dll yang dilakukan bukan untuk keperluan perusahaan.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-batam/

Istilah-Istilah Dalam Rekonsiliasi Bank

Beberapa istilah dalam rekonsiliasi bank antara lain:

  • Deposit in transit. Yaitu kas dan atau cek (cheque) yang telah diterima oleh perusahaan tetapi belum didepositokan dan dicatat oleh bank. Deposit in transit ini biasanya terjadi pada akhir bulan, baik dikarenakan deposit datang terlambat ke bank karena adanya sistem cut off di bank atau pun karena perusahaan belum menyerahkan deposit tersebut ke bank.
  • Outstanding check. Yaitu cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan kepada pihak ketiga (misalnya vendor) tetapi belum dikeluarkan pada catatan bank. Hal ini dikarenakan pihak ketiga belum mencairkan cek tersebut sehingga belum dicatat oleh bank.
  • NSF (nor sufficient fund) check. Yaitu sebuah cek yang dikeluarkan perusahaan tetapi tidak diakui oleh bank dikarenakan dana yang ada di rekening bank perusahaan tidak mencukupi. Dengan demikian, NSF cek ini harus dikoreksi pada catatan perusahaan.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-dibatam/

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

Leave a Reply