Jasa Konsultasi Perpajakan adalah suatu kegiatan profesi yang dijalankan secara profesional untuk memberikan jasa penanganan bidang Perpajakan untuk membantu pemenuhan kewajiban para wajib pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia, khususnya pemenuhan kewajiban dalam hal cara menghitung / memotong pajak, Menyetor, Merencanakan Perpajakan, pembuatan pelaporan seperti pembuatan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) baik laporan masa / laporan bulanan maupun Laporan Tahunan serta membantu Wajib Pajak dalam hal penanganan berbagai kasus perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)