You are currently viewing INSENTIF PAJAK TERKAIT WABAH CORONA

INSENTIF PAJAK TERKAIT WABAH CORONA

PMK 23 tahun 2020 berlaku pada WP dengan KLU tertentu (tercantum dalam SPT Tahunan 2018) dan/atau Perusahaan KITE (wajib melampirkan KMK KITE-nya), dengan insentif berupa:

  1. PPh Pasal 21 untuk Pegawainya yang memiliki NPWP dan penghasilan di suatu masa tidak lebih dari 200jt, untuk pajak yang dijadikan sebagai tunjangan atau ditanggung pemberi kerja, wajib dibayarkan secara tunai. Melalui proses pemberitahuan (jangka waktu proses 5 hari kerja dan bisa ditolak), dan berlaku sejak masa pemberitahuannya.
  2. PPh Pasal 22 Impor melalui SKB PPh Pasal 22 yang diproses dalam jangka waktu 3 hari kerja dan bisa ditolak.
  3. Angsuran PPh Pasal 25 diberikan pengurangan angsuran 30%. Melalui proses pemberitahuan dengan jangka waktu proses 5 hari kerja dan bisa ditolak.
  4. Pengembalian pendahuluan untuk SPT Masa PPN LB maksimal 5M

WP wajib membuat laporan realisasi untuk seluruh permohonannya paling lambat 20 Juli 2020 (masa April-Juni 2020) dan 20 Oktober 2020 (masa Juli-September 2020)

Sumber : https://www.kawanpajak.com/2020/03/insentif-pajak-terkait-wabah-corona.html

Leave a Reply