Sebagai seorang pengusaha, membayar pajak adalah suatu kewajiban. Salah satu pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha adalah pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak membagi pajak penghasilan menjadi dua yaitu, PPh 21 dan PPh 23. Di mana, keduanya masih berhubungan dengan penghasilan karyawan. Lalu, apakah Anda tahu apa perbedaan PPh 21 dan PPh 23? Pelajari lebih lanjut mengenai keduanya di bawah ini.
Pengertian PPh 21 & PPh 23
PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan, dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegitan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh 23 ditujukan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah, dan penghargaan.
Konsep PPh 21 & PPh 23
Menurut Undang-Undang PPh berdasarkan status subjek pajak penerima penghasilan, maka transaksi jasa yang dibayarkan kepada WP Pribadi dalam negeri termasuk kelompok objek PPh Pasal 21. Sedangkan, jika transaksi jasa dibayarkan kepada WP Badan dalam negeri, maka termasuk objek PPh Pasal 23. Contoh subjek pajak WP Pribadi adalah karyawan yang bekerja di perusahaan Anda, sedangkan WP Badan adalah supplier atau vendor yang menjual jasanya kepada Anda sebagai pengusaha.
Tarif Pajak
Tarif pajak PPh 21 dan PPh 23 pun berbeda. Di mana, bagi karyawan dengan penghasilan sampai Rp50 juta per tahun, maka penghasilannya akan dipotong sebesar 5%, penghasilan Rp50-Rp250 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 15%, penghasilan 250-500 juta per tahun akan dikenakan pajak 25%, dan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun akan dikenakan pajak 30%.
Sedangkan tarif PPh 23 diberlakukan atas nilai DPP (Dasar Pengenaa Pajak) atau jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, ataupun perwakilan perusahaan luar negeri. Di bawah ini adalah beberapa tarif PPh 23 yang berlaku.
- Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 1%), dan hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan)
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015
Pelaporan Pajak
Meski dipotong tiap bulan oleh perusahaan, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dilaporkan setiap tahunnya, dengan batas pelaporan maksimal akhir bulan Maret tiap tahun. Misalnya pelaporan PPh 21 untuk penghasilan Tahun 2017, maka setelah mendapatkan bukti potong, karyawan harus segera melaporkannya maksimal Bulan Maret Tahun 2018 dengan mengisi SPT PPh 21. Sedangkan untuk PPh 23, harus dilaporkan tiap bulannya oleh pihak pemotong dengan cara mengsisi SPT Masa PPh Pasal 23, dan paling lambat dilaporkan setiap Tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh 23.
Itulah beberapa perbedaan pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23. Untuk memudahkan Anda dalam pelaporan pajak PPh 23, Anda dapat memanfaatkan Jurnal sebagai software akuntansi online.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)