Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik secara langsung yang ditunjukkan untuk kepentingan umum (Seomitro, Rochmat). Karena sifatnya yang wajib, sudahkah Anda membayar pajak?
Masa-masa seperti saat ini, antara bulan Januari sampai April merupakan masa pelaporan pajak. Baik orang pribadi maupun badan wajib membayar pajak tepat waktu. Jika Anda atau perusahaan tidak membayar pajak tentu saja Anda akan mendapatkan sanksi dan denda. Sanksi maupun denda dalam perpajakan ini tidak dapat Anda abaikan begitu saja. Karena dalam beberapa kasus, ada wajib pajak yang harus membayar denda dalam jumlah yang banyak bahkan ada juga yang sampai gulung tikar. Agar perusahaan dan Anda tidak mengalami kendala atau masalah dengan pajak bisnis. Maka sebaiknya perusahaan perlu menyiapkan beberapa hal dalam musim pajak ini. Apa saja yang perlu disiapkan perusahaan di musim pajak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
NPWP
NPWP atau nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Agar pelaporan pajak bisnis berjalan dengan baik dan lancar, maka pertama Anda harus menyiapkan NPWP. Lalu, apakah perusahaan Anda sudah memiliki NPWP? Untuk membuat NPWP badan, Anda dapat mendaftarnya di kantor pelayanan pajak (KPP) pratama pada tempat kedudukan atau pendirian badan atau perusahaan atau jika tidak di tempat usaha/cabang perusahaan. untuk membuat NPWP ini sangatlah mudah, dalam hitungan jam saja sudah jadi. Syaratnya Anda hanya perlu membawa:
- Fotokopi KTP.
- Surat pernyataan/keterangan bahwa Anda sebagai wajib pajak memiliki usaha di kota tersebut.
Jika Anda tidak bisa datang ke KPP, Anda juga dapat mendaftar NPWP melalui online. Dan perlu Anda ketahui juga bahwa NPWP ini masa berlakunya seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa, namun untuk wajib pajak pribadi yang ingin gabung bersama NPWP suami/istri atau malah sebaliknya, maka itu dapat diproses.
SPT
Hal kedua yang harus Anda siapkan dalam urusan pajak bisnis yakni SPTatau surat pemberitahuan. Setiap wajib pajak terutama yang sudah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Adapun kewajiban pemenuhan SPT ini diatur pada pasal 3 ayat (1) (2) (3) dan (7) Undang-Undang KUP. Karenanya jika tidak melaporkan SPT, Anda akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda sesuai dengan jenis SPT yang dimiliki.
SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk membuat atau mengisi SPT tidak bisa sembarangan/semau sendiri, Anda harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT di Indonesia. Adapun dua jenis SPT tersebut yaitu:
SPT MasaSPT Masa merupakan SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu yakni bulanan. Jenis pajak yang harus dilaporkan pada SPT Masa, seperti: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Merah PPnBM), serta Pemungut PPn.
SPT TahunanBerbeda dengan SPT Masa, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri bagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Badan sebenarnya sama dengan SPT Tahunan perorangan, hanya objek nya saja yang berbeda, satu orang dan yang satu badan. Formulir SPT Tahunan Badan yakni 1771. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika dihitung jatuhnya pada tanggal 30 April.
Pembukuan
Selain NPWP dan SPT, Anda juga harus menyiapkan pembukuan untuk pajak bisnis. Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan sendiri didefinisikan sebagai proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa. Dengan kata lain perusahaan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. Untuk menyusun pembukuan, perusahaan juga harus memperhatikan beberapa aturan. Syarat pembukuan menurut pasal 28 ayat (3),(4),(5),(7) UU KUP jo. KMK No. 533/KMK.04/2000 sebagai berikut:
- Harus memperhatikan itikad baik.
- Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Diselenggarakan di Indonesia.
- Huruf latin.
- Angka arab.
- Satuan mata uang Rupiah.
- Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris.
- Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas.
- Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian (sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang).
Dokumen Pendukung Lain
Untuk melaporkan pajak, badan usaha juga perlu menyiapkan dokumen lain selain 3 hal di atas. Dokumen pendukung lain ini berkaitan dengan pajak-pajak yang dibayarkan. Misalnya saja perusahaan Anda karena bentuk nya sebagai sebuah organisasi maka dalam melaporkan SPT Tahunan Badan, tidak hanya formulir SPT saja tetapi Anda juga harus menyiapkan dokumen lain seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti pemotongan pajak, faktur pajak, bukti pemungutan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), SPT Masa PPn, SSP dan lainnya.
Uang
Uang merupakan hal kelima yang perlu Anda siapkan dalam musim pajak. Bagi wajib pajak yang kewajiban perpajakan jumlahnya masih sedikit mungkin tidak masalah jika tidak menyiapkan uang. Namun, bagi wajib pajak yang jumlah pajak terutang nya besar tentu saja harus menyiapkan uang untuk membayarnya. Ingat jangan sampai telat membayar pajak karena akan ada sanksi/denda yang akan Anda terima. Maka dari itu menyiapkan uang juga penting untuk menghadapi musim pajak.
Cara Menyampaikan SPT Pajak
Sebagai informasi tambahan, setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas perusahaan atau wajib pajak badan juga harus melakukan pelaporan SPT Tahunan pada bulan Januari sampai April. Apakah Anda sudah tau cara menyampaikan SPT pajak? Ada dua cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya. Pertama secara manual, dengan cara datang langsung ke KPP atau kantor pelayanan pajak di tempat Anda. Kemudian, Anda akan diberikan formulir SPT yang wajib Anda isi seperti identitas pribadi, aset, nilai aset, semua pendapatan, nominal pajak, pajak terutang dan sebagainya. Setelah mengisi semua informasi dengan lengkap dan benar, Anda dapat mengantre untuk melakukan pembayaran dan menyerahkan berkas kepada petugas pajak. jika berkas sudah lengkap dan benar nanti petugas pajak akan memberikan bukti atas penyerahan SPT.
Kedua, cara melaporkan SPT melalui elektronik. Cara ini sekarang mulai digencar kan oleh petugas pajak untuk mengurangi antrean di kantor pajak. Selain itu, melalui media elektronik ini juga akan memudahkan Anda sebagai wajib pajak. Opsi pelaporan SPT menggunakan media elektronik ini yakni secara online menggunakan e-Filing. Anda hanya perlu menggunakan komputer atau smartphone dan koneksi internet maka Anda sudah dapat melaporkan SPT.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)