You are currently viewing MENGENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN), TARIF, DAN CARA MENGHITUNGNYA

MENGENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN), TARIF, DAN CARA MENGHITUNGNYA

Selain Pajak Penghasilan, sebuah badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak ini dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, Anda wajin untunk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Di mana, dalam perhitungan PPN ada 2 jenis yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk. Sedangkan, PPN Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

Objek Pajak Pertambahan Nilai
Tidak semua jenis usaha dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lain), barang kebutuhan pokok (beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya), makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan atau restoran, uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan sebagainya, Lalu apa saja objek PPN?

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
  2. Impor Barang Kena Pajak.
  3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Di Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN diatur oleh Undang-Undang Dasar No.42, Tahun 2009, pasal 7 yang menyebutkan bahwa.

  1. Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri.
  2. Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
  3. Tarif pajak tersebut dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15%.

Bagaimana Cara Menghitung PPN
Di bawah ini akan kami jelasakan bagaimana cara menghitung PPN atas barang atau jasa yang dijual.
Misalkan Bapak Budi menjual tunai Barang Kena Pajak Berupa Laptop seharga Rp10.000.000. Atas pembelian laptop tersebut, Pak Budi menerima Faktur Pajak Masukan sebesar Rp100.000. Kemudian, laptop tersebut dijual kembali dengan harga Rp12.000.000. Sekarang kita hitung berapa PPN yang didtetapkan Bapak Budi kepada pembeli laptop tersebut.

PPN dipungut = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif
PPN dipungut = Rp12.000.000 x 10% = Rp1.200.000
Dan, mengetahui Kewajiban PPN yang disetor adalah dengan mengurangi PPN Dipungut dengan Kredit Pajak (FPM), yaitu
Rp1.200.000–Rp1.000.000 = Rp200.000

e-Faktur Pajak
Sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN. Untuk membuat e-faktur, Anda harus memiliki sertifikat elektronik yang dapat diperoleh langsung dari kantor Dirjen Pajak, tempat di mana Anda dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu, Anda harus memastikan bahwa faktur pajak yang diterima merupakan e-faktur dan keterangan yang tercantum didalamnya sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)

Leave a Reply