Kurs Pajak merupakan nilai kurs atau mata uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan transaksi perpajakan di Indonesia. Transaksi perpajakan tersebut secara khusus adalah pelunasan Bea Masuk (Impor), Bea Keluar (Ekspor), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh). Utamanya, Kurs Pajak digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi perdagangan internasional. Yang di mana terdapat perbedaan kurs dari berbagai negara dan nilai Kurs Pajak akan mengonversi nilai tersebut ke mata uang rupiah. Perusahaan atau bisnis perorangan menggunakan Kurs Pajak untuk kepentingan pelaporan pajak mereka. Dan Kurs Pajak ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan (KMK) setiap 1 Minggu sekali. Jadi, Kurs Pajak akan selalu berubah-berubah tergantung khususnya perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan sebagai acuan utama. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis transaksi perpajakan yang sudah disebutkan sebelumnya:
Bea Masuk
Bea Masuk adalah pungutan yang diberlakukan secara wajib oleh Pemerintah terhadap berbagai jenis barang impor yang masuk ke Indonesia. Tarif Bea Masuk diatur langsung oleh KMK dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Umumnya, tarif flat untuk Bea Masuk adalah 7,5%. Tarif Bea Masuk ini nantinya harus dikalikan oleh Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). NDPMB tersebut adalah:
Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (Insurance) + Ongkos Kirim (Freight)
Jadi, perhitungan Bea Masuknya adalah:
NDPMB (yang sudah disesuaikan dengan nilai kurs pajak yang berlaku) x Tarif Bea Masuk
Sebagai catatan, kesemua komponen NDPBM harus sesuai dengan Kurs Pajak yang berlaku. Sebagai tambahan, perusahaan atau bisnis yang melakukan impor barang tidak sampai dalam perhitungan Bea Masuk saja. Barang impor tersebut juga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan PPnBM. Khusus Pajak Pertambahan Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap barang impor yang termasuk dalam kategori barang mewah sesuai ketetapan peraturan PPnBM itu sendiri.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak. Sedangkan PPnBM memiliki definisi yang sama dengan PPN, hanya saja terdapat perbedaan pada Objek Pajak dan tarifnya. Yang di mana Objek Pajak dari PPnBM cenderung berupa barang-barang mewah. Jenis pembayaran pajak ini wajib disetor dan dilaporkan tiap akhir bulan kepada negara oleh penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada umumnya, tarif PPN yang dikenakan adalah 10%. Namun nilai tarif tersebut bisa saja berubah senilai minimal 5% dan maksimal 15% sesuai term dan kondisi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Sedangkan untuk tarif PPnBM adalah minimal 10% dan maksimal 20% sesuai jenis barang yang juga diatur oleh PP.
Pada dasarnya, formulasi untuk menghitung PPN atau PPnBM adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan tarif yang berlaku. Namun khusus perhitungan PPN atau PPnBM dalam rangka impor barang adalah:
NDPM + Bea Masuk + 10%
Tarif PPN dan PPnBM untuk ekspor barang atau jasa adalah 0% atau dengan kata lain tidak dikenakan sama sekali.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pungutan yang dibebankan kepada Subjek Pajak yang berupa perorangan atau badan yang atas penghasilan yang didapat. Subjek pajak akan menghitung, menyetor, dan melapor PPh atas Objek Pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008. Dalam rangka impor barang atau jasa, formulasi PPh-nya adalah:
NDPM + Bea Masuk + 7,5%
Bea Keluar
Bea Keluar adalah pungutan yang dibebankan oleh negara pada barang-barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Pabean. Biasanya, Bea Keluar dikenakan pada jenis barang yang berupa Sumber Daya Alam yang dimiliki dan menjadi kebutuhan negara. Dan barang yang dikenakan Bea Keluar biasanya cenderung berupa produk mentah atau setengah jadi. Secara umum, formulasi perhitungan Bea Keluar adalah:
Tarif Bea Keluar x Harga Ekspor per satuan barang x kuantitas barang x Nilai tukar mata uang atau nilai Kurs Pajak
Anda sebagai pebisnis atau pemilik perusahaan yang melakukan transaksi jual-beli antar negara (impor-ekspor) tentu harus selalu update mengenai nilai Kurs Pajak. Karena selain sebagai dasar perhitungan perpajakan, Kurs Pajak juga bisa dijadikan indikator dalam membuat keputusan transaksi perdagangan internasional Anda. Ditambah lagi, Anda juga harus memasukkan data informasi pajak yang dikenakan atas Objek Pajak yang diperjual-belikan. Maka dari itu, Anda harus mempunyai sistem akuntansi yang juga bisa mendokumentasikan nilai pajak yang dikenakan terhadap setiap transaksi bisnis Anda.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi /Accounting Services
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit/ Atestasi/ AUP (Rekanan Kantor Akuntan Publik Terdaftar)
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan/ Financial Management Services
- Jasa Konsultasi Perpajakan/ Tax Services
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi/ Kasir)