You are currently viewing Konsultan Pajak Batam

Konsultan Pajak Batam

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Konsultan Pajak Batam – Persyaratan konsultan pajak dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Secara umum bagi Anda yang berkeinginan menjadi konsultan pajak, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. berstatus Warga Negara Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. 
  2. Bagi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
    2. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
  3. Bagi Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
    2. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
    3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
    4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Izin Praktik Konsultan Pajak

Konsultan Pajak terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, yaitu dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis yang disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  9. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak); dan
  10. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Atas permohonan izin praktik yang disetujui akan mendapatkan Kartu Izin Praktik dengan jangka waktu masa berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.

Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak akan didapatkan secara berjenjang mulai dari Izin Praktik tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang Iebih tinggi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak ke tingkat yang lebih tinggi harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus memenuhi persyaratan:

  1. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
  2. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang Iebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.

Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak harus dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  2. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
  3. Kartu Izin Praktik terakhir;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  5. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) Iembar; dan
  6. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.

Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.

Sertifikasi Konsultan Pajak

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak yang dapat diperloleh dari Penitia Penyelenggaran Sertifikasi Konsultan Pajak yang dibentuk oleh Menteri Keuangan.

Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak terdiri atas:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hak Konsultan Pajak

Konsultan Pajak mempunyai hak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang dimiliki.

Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik konsultan Pajak diwajibkan melaksanakan hal-hal berikut ini:

  1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak;
    2. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;
    3. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan
    4. disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.
  5. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;
  6. memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajakberhimpun dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  7. mendokumentasikan:
    1. surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap Wajib Pajak; atau
    2. surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan
  8. menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Konsultan Pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dan dokumen kelengkapan lainya sebagai berikut:

  1. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  2. surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Kewenangan Konsultan Pajak

Konsultan Pajak mempunyai wewenang sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa khusus dengan ketentuan 1 (satu) surat kuasa khusus hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.

Kewenangan Konsultan Pajak

  1. pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
  2. permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  3. permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  4. permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  6. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  7. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak kriteria tertentu atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  8. permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  9. pelaksanaan pemeriksaan;
  10. permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya;
  11. pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
  12. permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
  13. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi administrasi atas surat ketetapan pajak Pajak Bumi (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB;
  14. permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  15. permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  16. permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) PBB, yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  17. permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  18. permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesaiannya;
  19. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  20. permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
  21. permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure);
  22. permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
  23. permohonan kode aktivasi dan password dalam rangka permintaan nomor seri Faktur Pajak;
  24. pemberian tanggapan Wajib Pajak terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  25. menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
  26. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.

Yang Tidak Dapat Dikuasakan Kepada Konsultan Pajak

  1. kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
  3. permohonan aktivasi EFIN;
  4. penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
  5. permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya; dan
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.

Teguran, Pembekuan, dan Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis setelah mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Konsultan Pajak, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.

Teguran Tertulis

Teguran tertulis diberikan dalam hal Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut:   

  1. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak
  2. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya;
  3. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak;
  5. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak;
  6. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik; atau
  7. tidak memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun.

Pembekuan Izin Praktik

Pembekuan lzin Praktik ditetapkan dalam hal:

  1. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis yang disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3 di atas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
  2. Konsultan Pajak yang mendapatkan teguran tertulis yang disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 diatas selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  3. Konsultan Pajak yang mendapatkan teguran tertulis yang disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 diatas sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  4. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak;
  5. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
  6. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis;
  7. Konsultan Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis diberikan; atau
  8. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

Pencabutan Izin Praktik

Pencabutan Izin Praktik Konsultan Pajak ditetapkan dalam hal:

  1. Konsultan Pajak meninggal dunia;
  2. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya;
  3. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis yang disebabkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
  5. Konsultan Pajak yang mendapatkan teguran tertulis disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  6. Konsultan Pajak yang mendapatkan teguran tertulis disebabkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  7. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak;
  8. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
  9. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
  10. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  11. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
  12. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  13. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik ditetapkan; atau
  14. Konsultan Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik ditetapkan.

Asosiasi Konsultan Pajak

Asosiasi Konsultan Pajak adalah Organisasi Profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak serta menjadi wadah tempat berhimpunnya konsultan pajak.

Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :

  1. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
  4. memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan;
  5. memiliki kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan
  6. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.

Sedangkan untuk permohonan pendaftaran Asosialisi Konsultan Pajak disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak (https://konsultan.pajak.go.id), serta menyampaikan Surat Permohonan Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  3. susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota;
  4. daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku;
  5. program pengembangan profesional berkelanjutan;
  6. kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak; dan
  7. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply