You are currently viewing Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wanita Kawin

Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wanita Kawin

Konsultan Pajak Batam – Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Apabila diperlukan, Wanita dengan status kawin dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Untuk dapat memperoleh kondisi tersebut, anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wanita Kawin.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara:

  1. elektronik melalui situs web www.pajak.go.id
  2. tertulis dengan mengisi formulir [Unduh Formulir Pendaftaran]

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:

Terpisah Berdasarkan Keputusan Hakim, Atau Biasa Dikenal Dengan Status Hidup Berpisah (HB)
Kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menghendaki Secara Tertulis Berdasarkan Perjanjian Pemisahan Penghasilan Dan Harta (Biasa Dikenal Dengan Pisah Harta-PH) Atau Memilih Melaksanakan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Terpisah Dari Suaminya (Biasa Dikenal Dengan Memilih Terpisah-MT)

Kelengkapan dokumen yang diperlukan adalah:

  1. fotokopi KTP;
    • fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia; atau 
    • fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
  2. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply