You are currently viewing Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 21

Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 21

Konsultan Pajak Batam – Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, Anda perlu mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong, bagaimana mekanisme pemotongan, serta cara pelaporan PPh Pasal 21/26.

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

  1. Pemberi kerja
  2. Bendahara dan pemegang kas pemerintah
  3. Dana pensiun
  4. Orang pribadi pembayar honorarium
  5. Penyelenggara kegiatan

Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

  1. Pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. 
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    • Olahragawan;
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    • Agen iklan;
    • Pengawas atau pengelola proyek;
    • Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    • Petugas penjaja barang dagangan;
    • Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan Wajib Pajak PPh Pasal 21. Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21:
  5. Mantan pegawai; dan/atau
  6. Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    • Peserta kegiatan lainnya. 

Dalam hal Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21/26, hal-hal yang harus Anda lakukan adalah:

  1. melakukan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;
  2. membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21;
  3. melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan
  4. menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk.

Jika Anda adalah orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21/26, Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.
  2. Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.
  3. Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.
  4. Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta membayar kekurangan pajaknya menggunakan kode billing dengan kode MAP 411125 dan kode jenis setoran 200.

PPh 21 Pegawai Tetap Dari Satu Pemberi Kerja

Anindita Maharani karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Karunia Bakti. Suami dari Anindita Maharani merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Anindita Maharani menerima gaji Rp5.000.000,00 sebulan. PT Karunia Bakti mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000,00 sebulan.

Anindita Maharani juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Anindita Maharani membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji.

Penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulan adalah sebagai berikut:

Gaji    Rp5.000.000,00 
  
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                  Rp50.000,00 
Premi Jaminan Kematian   Rp15.000,00 
Penghasilan bruto   Rp5.065.000,00 
Pengurangan:      
1.Biaya Jabatan      
 5% X Rp 5.065.000,00Rp253.250,00    
2.Iuran PensiunRp50.000,00    
3.Iuran Jaminan Hari TuaRp100.000,00 Rp403.250,00
     
Penghasilan neto sebulan   Rp4.661.750,00
Penghasilan neto setahun adalah      
 12 X Rp 4.661.750,00   Rp55.941.000.00 
PTKP setahun      
untuk Wajib Pajak sendiriRp54.000.000,00 Rp54.000.000,00 
      
Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp1.941.000,00 
PPh 21 Terutang Setahun     
5%x1.941.000  Rp97.050 
PPh 21 Terutang Sebulan     
1/12 x 97.050  Rp8.087,5 
      
Perhitungan Pajak Masa Desember     
PPh Pasal 21 terutang setahun  Rp97.050 
PPh Pasal 21 bulan Januari-November     
11 x Rp8.087,5  Rp(88.962,5) 
PPh terutang masa Desember  Rp8.087,5 

Penerima Bonus/THR/Jasa Produksi/Tantiem Yang Diberikan Sekali Setahun

Jaenudin (tidak kawin) bekerja pada PT Nafa Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp5.000.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 2016 Jaenudin memperoleh bonus sebesar Rp8.000.000,00, sehingga pada bulan Maret 2016 Jaenudin memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar Rp8.000.000,00. Setiap bulannya Jaenudin membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp80.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah:

a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):

Penghasilan setahun     
12 X Rp 5.000.000,00   Rp60.000.000,00
Bonus   Rp8.000.000,00
Penghasilan bruto setahun   Rp68.000.000,00
Pengurangan:     
1.Biaya Jabatan     
 5% X Rp 68.000.000,00Rp3.400.000,00   
2.Iuran Pensiun setahun     
 12 X Rp 80.000,00Rp960.000,00 Rp4.360.000,00
     
Penghasilan neto setahun adalah  Rp63.640.000,00
PTKP setahun     
untuk Wajib Pajak sendiriRp54.000.000,00 Rp54.000.000,00
     
Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp9.640.000,00
PPh Pasal 21 terutang     
 5% X Rp 9.640.000,00   Rp482.000,00
 b. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun     
Penghasilan setahun     
12 X Rp  5.000.000,00   Rp60.000.000,00
Penghasilan bruto setahun   Rp60.000.000,00
 Pengurangan:       
 1.Biaya Jabatan       
  5% X Rp 60.000.000,00Rp3.000.000,00     
 2.Iuran Pensiun setahun       
  12 X Rp 80.000,00Rp960.000,00 Rp3.960.000,00 
       
 Penghasilan neto setahun adalah  Rp56.040.000,00  
 PTKP setahun       
 untuk Wajib Pajak sendiriRp 54.000.000,00   
      Rp54.000.000,00  
 Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp2.040.000,00 
 PPh Pasal 21 terutang       
 5% X Rp 2.040.000,00Rp102.000,00     
 c. PPh Pasal 21 atas Bonus       
 PPh Pasal 21 atas Bonus adalah       
 Rp 482.000,00  –  Rp 102.000,00Rp380.000,00    

PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan

Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.

Contoh penghitungan:

Didin Qomarudin yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Nusantara Mandiri di Jakarta. Sejak 1 Juni 2016 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 2016 dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut.

Gaji Didin Qomarudin sebesar Rp5.000.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp 100.000,00. Selama bekerja di PT Nusantara Mandiri Didin Qomarudin hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.

Penghitungan PPh Pasal 21:       
I.5.1.   Kantor Pusat di Jakarta       
Gaji selama di Kantor Jakarta       
5 X Rp 5.000.000,00   Rp25.000.000,00 
Pengurangan:       
1.Biaya Jabatan       
 5% X Rp 25.000.000,00Rp1.250.000,00     
2.Iuran Pensiun setahun       
 5 X Rp 100.000,00Rp500.000,00 Rp1.750.000,00 
      
Penghasilan neto lima bulan adalah  Rp23.250.000,00
Penghasilan neto setahun adalah       
12/5 X Rp 23.250.000,00   Rp55.800.000,00 
PTKP setahun       
untuk Wajib Pajak sendiriRp54.000.000,00 Rp54.000.000,00  
       
Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp1.800.000,00 
PPh Pasal 21 terutang       
 5% X Rp 1.800.000,00Rp90.000,00     
PPh Pasal 21 terutang Januari s.d Mei 2016       
 5/12 X Rp 90.000,00   Rp37.500,00 
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong masa Januari s.d. Mei 2016   
 5 X Rp 7.500,00   Rp37.500,00 

Catatan:

PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Januari sampai dengan Mei untuk setiap bulannya adalah Rp7.500,00

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) di Kantor Jakarta Gaji (Januari s.d. Mei 2016)

5 X Rp 5.000.000,00   Rp25.000.000,00 
Pengurangan:      
1.Biaya Jabatan      
 5% X Rp 25.000.000,00Rp1.250.000,00    
2.Iuran Pensiun setahun      
 5 X Rp 100.000,00Rp500.000,00 Rp1.750.000,00 
      
Penghasilan neto lima bulan adalah  Rp23.250.000,00
Penghasilan neto setahun adalah      
12 /5 X Rp 23.250.000,00   Rp55.800.000,00 
PTKP setahun      
untuk Wajib Pajak sendiriRp54.000.000,00 Rp54.000.000,00 
      
Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp1.800.000,00 
PPh Pasal 21 disetahunkan      
 5% X Rp 1.800.000,00Rp90.000,00    
PPh Pasal 21 terutang      
 5/12 X Rp 90.000,00   Rp37.500,00 
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dan dilunasi      
(Januari s.d. Mei 2016)      
5 X Rp 7.500,00   Rp37.500,00 
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong    NIHIL

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — A1) di Kantor Bandung Penghasilan neto di Bandung

Gaji (Juni s.d. September 2016)      
 4 X Rp 5.000.000,00   Rp20.000.000,00 
Pengurangan:      
1.Biaya Jabatan      
 5% X Rp 20.000.000,00Rp1.000.000,00    
2.Iuran Pensiun setahun      
 4 X   Rp 100.000,00Rp400.000,00 Rp1.400.000,00 
      
Penghasilan neto 4 bulan adalah  Rp18.600.000,00 
Penghasilan neto di Jakarta adalah  Rp23.250.000,00 
Jumlah penghasilan neto 9 bulan adalah  Rp41.850.000,00 
Penghasilan neto disetahunkan      
 12/9 X Rp 41.850.000,00   Rp55.800.000,00 
PTKP setahun      
untuk Wajib Pajak sendiriRp54.000.000,00 Rp54.000.000,00 
      
Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp1.800.000,00 
PPh Pasal 21 disetahunkan      
 5% X Rp 1.800.000,00   Rp90.000,00 
PPh Pasal 21 selama 9 bulan      
 9/12 X Rp 90.000,00   Rp67.500,00 
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dan dilunasi      
di Jakarta (sesuai Form. 1721-A1)   Rp37.500,00
di Bandung (4 x Rp7.500,00)   Rp30.000,00 
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong    NIHIL

               Kantor Cabang Garut

Penghasilan neto di Garut

Gaji (Oktober s.d. Desember 2016)   
 3 X Rp 5.000.000,00 Rp  15.000.000,00 
Pengurangan   
1.Biaya Jabatan   
 5% X Rp 5.000.000,00Rp750.000,00 
2.Iuran pensiun   
3 X Rp 100.000,00Rp300.000,00 Rp1.050.000,00 
     
Penghasilan neto di Garut (3 bulan)  Rp13.950.000,00 
Penghasilan neto di Jakarta (5 bulan)  Rp23.250.000,00 
Penghasilan neto di Bandung (4 bulan)   Rp18.600.000,00 
PTKP setahun   Rp55.800.000,00 
      
–  untuk Wajib Pajak sendiri   Rp54.000.000,00 
Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp1.800.000,00 
PPh Pasal 21 Terutang Setahun      
5% X Rp 1.800.000,00   Rp90.000,00 
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung      
sesuai dengan Form. 1721 – A1   Rp67.500,00
PPh Pasal 21 terutang di Garut  Rp22.500,00
PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong di Garut     
Rp 22.500,00 : 3   Rp7.500,00 
           

Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — A1) di Kantor Garut Penghasilan neto di Garut

Gaji (Oktober s.d. Desember 2016)      
3 X Rp 5.000.000,00   Rp15.000.000,00 
Pengurangan:      
1.Biaya Jabatan      
 5% X Rp 15.000.000,00Rp750.000,00   
2.Iuran Pensiun setahun      
 3 X Rp 100.000,00Rp300.000,00 Rp1.050.000,00 
      
Penghasilan neto di Garut (3 bulan)  Rp13.950.000,00 
Penghasilan neto masa sebelumnya      
Penghasilan neto di Jakarta (5 bulan)  Rp23.250.000,00 
Penghasilan neto di Bandung (4 bulan)   Rp18.600.000,00 
Jumlah Penghasilan neto setahun  Rp55.800.000,00
PTKP setahun      
untuk Wajib Pajak sendiriRp54.000.000,00 Rp54.000.000,00 
      
Penghasilan Kena Pajak Setahun  Rp1.800.000,00 
PPh Pasal 21 terutang setahun      
 5% X Rp 1.800.000,00   Rp90.000,00 
PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung      
sesuai dengan Form. 1721 – A1   Rp67.500,00
PPh Pasal 21 terutang di Garut  Rp22.500,00
PPh Pasal 21 telah dipotong (3 x Rp7.500,00)  Rp22.500,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong    NIHIL

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Sebagian Atau Seluruhnya Diperoleh Dalam Mata Uang Asing

Djena Thompson adalah seorang pegawai tetap memperoleh gaji pada bulan Januari 2016 dalam mata uang asing sebesar US$2,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Januari 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 13.766,00 per US$1.00. Djena Thompson berstatus menikah dengan 1 anak.

 Gaji sebulan       
US$2,000 X Rp 13.766,00    Rp27.532.000,00 
Pengurangan:       
 Biaya Jabatan       
 5% X Rp27.532.000,00=Rp 1.376.600,00       
 Biaya Jabatan maksimal per bulan Rp500.000,00 Rp500.000,00
      
Penghasilan neto sebulan    Rp27.032.000,00 
Penghasilan neto setahun       
 12 X Rp 27.032.000,00    Rp 324.384.000,00
PTKP setahun       
untuk Wajib Pajak sendiri Rp54.000.000,00    
tambahan karena menikahRp4.500.000,00    
tambahan 1 orang anak Rp4.500.000,00 Rp63.000.000,00 
       
Penghasilan Kena Pajak Setahun   Rp 261.384.000,00
PPh Pasal 21 Terutang       
 5% X Rp 50.000.000,00 Rp2.500.000,00    
 15% X Rp 200.000.000,00 Rp30.000.000,00   
 25% X Rp 11.384.000,00 Rp2.846.000,00    
   Rp35.346.000,00    
 PPh Pasal 21 bulan Januari  
 Rp 35.346.000,00 :12Rp   2.945.500,00 
            

Peserta Kegiatan

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Djoni Imawan adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Ia menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah:

5% X Rp50.000.000,00Rp2.500.000,00
15% X Rp 150.000.000,00Rp22.500.000,00
 Rp25.000.000,00

Catatan: Apabila yang bersangkutan tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply