You are currently viewing Perhitungan Pajak Wanita Kawin

Perhitungan Pajak Wanita Kawin

Konsultan Pajak Batam – Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita kawin, digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Penghasilan neto suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah dalam hal dikehendaki secara tertulis berdasarkan:

  • perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau
  • dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri (MT),

dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP atau wanita kawin yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikenakan pajak secara terpisah karena:

  1. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim
  2. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  3. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami meski tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;

wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri.

Wanita Kawin Yang Pisah Harta Atau Menjalankan Kewajiban Perpajakannya Sendiri

UraianMenjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bergabung dengan SuamiBerkehendak Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah dengan Suami
Pelaksanaan hak dan KewajibanMenggunakan NPWP SuamiMenggunakan NPWP Sendiri
NPWP yang telah adaWajib mengajukan permohonan penghapusan NPWPWajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah
Penghasilan yang Diterima atau DiperolehDianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut:Semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnyaDianggap sebagai penghasilan atau kerugian sendiri. 
Penghasilan Wanita Kawin yang semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerjaApabila telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka PPh pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.PPh Pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.
Pemotong atau pemungutan PPhWajib menunjukkan NPWP suami atau kepala keluarga kepada pemotong atau pemungut PPhWajib menunjukkan NPWP-nya sendiri kepada pemotong atau pemungut PPh
Perhitungan pajak penghasilanBerdasarkan pasal 8 ayat 1 UU PPhBerdasarkan pasal 8 ayat 3 UU PPh
Kewajiban penyampaian SPT TahunanAda pada pihak suamiDilakukan sendiri oleh wanita kawin
Hak dan kewajiban lainnyaAda pada pihak suamiDilakukan sendiri oleh wanita kawin

Contoh Perhitungan Pisah Harta Atau Menjalankan Kewajiban Perpajakannya Sendiri

1. Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja

Penghasilan neto suami sebesar Rp150.000.000,00

Penghasilan neto istri dari satu pemberi kerja sebesar Rp100.000.000,00

 SuamiIstri
Penghasilan neto150.000.000100.000.000
Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)250.000.000
PTKP (KI/3) 
  Wajib Pajak sendiri54.000.000
  Tambahan untuk Wajib Pajak kawin4.500.000
  Tambahan untuk seorang istri54.000.000
  Tambahan untuk anggota keluarga13.500.000
 126.000.000
Penghasilan Kena Pajak124.000.000
Jumlah PPh terutang13.600.000
 (150.000.000 : 250.000.000) x 13.600.000(100.000.000 : 250.000.000) x 13.600.000
PPh terutang8.160.0005.440.000

2. Penghasilan Istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018

Penghasilan neto suami sebesar Rp150.000.000,00

Istri melakukan kegiatan usaha dan termasuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, memiliki peredaran bruto masa Januari s.d. Desember dengan jumlah sebesar Rp100.000.000,00

 SuamiIstri
Peredaran Bruto 100.000.000
Penghasilan neto150.000.000 
Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)150.000.000
PTKP (K/3) 
  Wajib Pajak sendiri54.000.000
  Tambahan untuk Wajib Pajak kawin4.500.000
  Tambahan untuk anggota keluarga13.500.000
 72.000.000
  
Penghasilan Kena Pajak78.000.000
Jumlah PPh terutang5% x 50.000.000= 2.500.00015% x 28.000.000=4.200.0006.700.000
PPh terutang6.700.000
PPh terutang berdasarkan PP 23/2018=100.000.000 x 0,5%500.000

3. Penghasilan Istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai Tarif Umum

Penghasilan neto suami sebesar Rp150.000.000,00

Istri melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak termasuk kriteria Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, memiliki penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00

 SuamiIstri
Penghasilan neto150.000.000100.000.000
Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)250.000.000
PTKP (KI/3) 
  Wajib Pajak sendiri54.000.000
  Tambahan untuk Wajib Pajak kawin4.500.000
  Tambahan untuk seorang istri54.000.000
  Tambahan untuk anggota keluarga13.500.000
 126.000.000
Penghasilan Kena Pajak124.000.000
Jumlah PPh terutang13.600.000
 (150.000.000 : 250.000.000) x 13.600.000(100.000.000 : 250.000.000) x 13.600.000
PPh terutang8.160.0005.440.000

Wanita Hidup Berpisah

Dikatakan hidup berpisah bila suami istri hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.

Ketentuan perpajakan menyatakan:

1. Pendaftaran

Istri yang telah hidup berpisah, dalam jangka waktu satu bulan setelah perceraian memiliki kepastian hokum, maka istri harus mempunyai NPWP tersendiri.

2. Penghitungan

PTKP baik untuk suami atau istri menjadi status Tidak Kawin (TK) dapat ditambah dengan tanggungan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan.

3. Pelaporan

Pada tahun terjadinya perceraian, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah penghasilan setelah perceraian. Untuk penghasilan sampai dengan terjadinya perceraian masih dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.

Pada tahun berikutnya, istri baru melaporkan seluruh penghasilannya pada SPT Tahunannya.

Contoh Perhitungan Wanita Hidup Berpisah

Suami menjalankan usaha sebagai pengacara dan istri usaha salon di Jakarta. Keduanya berpisah berdasarkan keputusan hakim pada tanggal 31 Mei 2017. Mereka mempunyai 2 orang anak dan berdasarkan keputusan hakim, hak asuh anak suami dan istri masing-masing 1 orang.

Penghasilan suami dan istri diketahui sebagai berikut:

Suami (satu tahun pajak) sejumlah Rp 1 miliar

Istri :

  • 1/1/2017 – 31/5/2017 sejumlah Rp 300.000.000
  • 1/6/2017 – 31/12/2017 sejumlah 500.000.000

Penghitungan pajak suami

Penghasilan Bruto Suami (NPPN Pengacara Jakarta 50%)Rp 1.000.000.000 
Penghasilan Neto suami dari pekerjaan bebas (50% x Rp1.000.000.000) Rp 500.000.000
Penghasilan Bruto istri sampai 31 Mei 2017 (NPPN Salon Jakarta =50%)Rp   300.000.000 
Penghasilan Neto dari istri (50%x 300.000.000) Rp 150.000.000 (+)
Jumlah Penghasilan Neto Rp 650.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2) Rp 121.500.000(-)
Penghasilan Kena Pajak  Rp 378.500.000
PPh Terutang  
5% x 50.000.000 Rp     2.500.000
15% x 200.000.000 Rp   30.000.000
25% x 128.500.000 Rp   32.125.000
PPh Kurang/Lebih Bayar Rp   64.625.000

Setelah berpisah, istri melakukan pendaftaran NPWP pada tanggal 5 Juni 2017. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa istri yang telah berpisah wajib mendaftarkan NPWP paling lambat satu bulan setelah tanggal keputusan hakim. Karena istri sudah mempunyai NPWP pada bulan Juni 2017, maka wajib melaporkan SPT Tahunan dengan penghitungan sebagai berikut:

Penghitungan pajak istri

Penghasilan Neto istri mulai 1 Juni 2017 (50% x 500.000.000)Rp 250.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/1)Rp   58.500.000 (-)
Penghasilan Kena PajakRp 191.500.000
PPh Terutang 
5%x50.000.000Rp     2.500.000
15%x141.500.000Rp   21.225.000 (-)
PPh Kurang/Lebih BayarRp   23.725.000

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply