You are currently viewing Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Konsultan Pajak Batam – Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Pengembalian Pendahuluan dapat diberikan kepada:

  1. Pengusaha Kriteria Tertentu,
  2. Pengusaha Persyaratan Tertentu, dan
  3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

MEKANISME PENGEMBALIAN

Mekanisme pengajuan Pengembalian Pendahuluan adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan – Orang Pribadi

Pendahuluan OP
  1. Anda melaporkan SPT Tahunan PPh OP dapat langsung ke KPP atau eFiling dengan menghitung sesuai dengan penghasilan, PTKP, bukti potong, dan kredit pajak yang ada. Kemudian apabila diketahui terjadi lebih bayar Anda dapat mengajukan restitusi.
  2. Anda dapat mengajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    (Contoh permohonan pengembalian pendahuluan pada SPT Tahunan PPh OP 1770S)
    (Contoh permohonan pengembalian pendahuluan pada SPT Tahunan PPh OP 1770)
  3. Anda menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP (Contoh SKPPKP).
  4. Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak.
  5. Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) (Contoh SMPKP).
  6. Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Anda.

Pajak Penghasilan – Badan

Pendahuluan Badan
  1. Anda melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dapat langsung ke KPP atau eFiling dengan menghitung sesuai dengan penghasilan, bukti potong, dan kredit pajak yang ada. Kemudian apabila diketahui terjadi lebih bayar Anda dapat mengajukan restitusi.
  2. Anda dapat mengajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
    (Contoh permohonan pengembalian pendahuluan pada SPT Tahunan PPh 1771)
  3. Anda menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP (Contoh SKPPKP).
  4. Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak.
  5. Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) (Contoh SMPKP).
  6. Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Wajib Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai

Pendahuluan PPN
  1. Pelaporan SPT Masa PPN disampaikan langsung ke KPP atau eFiling. Menghitung pajak masukan, pajak keluaran, dan pajak yang telah dibayar/dipungut. Apabila diketahui terjadi lebih bayar, dapat diajukan pengembalian pajak (restitusi) .
  2. Anda mengajukan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
    (Contoh permohonan pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN)
  3. Anda menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP (Contoh SKPPKP).
  4. Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari Kantor Pajak.
  5. Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) (Contoh SMPKP).
  6. Kelebihan Pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening Wajib Pajak.

JANGKA WAKTU

  • Penerbitan SKPKPP
    1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diterima sampai dengan SKPPKP terbit : 15 (lima belas) hari kerja
    2. SPT Tahunan PPh Badan diterima sampai dengan SKPPKP terbit : 1 (satu) bulan
    3. SPT Masa PPN diterima sampai dengan SKPPKP terbit : 1 (satu) bulan
  • SKPPKP sampai dengan SPMKP/transfer ke rekening : 30 hari
  • Jika tidak ditemukan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak diterbitkan SKPPKP, akan diberikan surat pemberitahuan paling lambat : 1 (satu) bulan

KETENTUAN LAIN

Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tetapi tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply