Konsultan Pajak Batam – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masa pajak 2019 yang dilaporkan pada 2020 sudah berlalu. Kini sudah memasuki lapor SPT Tahunan online masa pajak 2020 yang harus disampaikan paling lambat awal 2021.
Seperti diketahui, palayanan pajak di tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Akibat penyebaran Virus Corona inilah akhirnya Direktorat Jenderal Pajak menutup pelayanan pajak tatap muka.
Menjelang tahun 2021, penyampaian SPT Tahunan masa pajak 2020 harus disiapkan dari sekarang dengan mengetahui ketentuan apa saja yang diperlukan untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) ini.
Mengingat situasi dan kondisi dampak pandemi Covid-19 hingga saat ini masih terus berlangsung dan belum ada kepastian kapan Indonesia bahkan dunia akan terbebas dari Covid-19, ketahui ketentuan lapor SPT Tahunan online 2021.
Seperti apa ketentuan lapor SPT Tahunan online masa pajak 2020 yang batas penyampaiannya di akhir kuartal pertama 2021 untuk SPT Tahunan Pribadi dan awal kuartal kedua 2021.
Saluran Lapor SPT ‘Online’
DJP membuka pelayanan pajak bagi masyarakat secara langsung atau tatap muka di:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Khusus mengadministrasikan wajib pajak besar nasional)
- KPP Madya (Khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa
- KPP Pratama (Menangani wajib pajak lokasi)
- Unit KP2KP atau Pelaksanaan Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP)
Kendati pelayanan perpajakan tatap muka di KPP dan KP2KP telah dibuka sejak tanggal 15 Juni 2020 untuk penyampaian masa pajak tahun 2019, namun layanan pelaporan SPT tetap dilakukan secara online.
Wajib Pajak (WP) diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan maupun Masa melalui aplikasi pelaporan pajak e-Filing/e-Form di laman www.pajak go.id atau melalui saluran-saluran lain yang telah ditentukan, yakni:
- Pos tercatat/Jasa Ekspedisi: SPT dapat dikirimkan melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat KPP tempat WP terdaftar
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): WP dapat melaporkan SPT melalui aplikasi perpajakan yang dibuat oleh PJAP yang secara resmi ditunjuk oleh DJP
Dengan kata lain penyampaian SPT Tahunan secara langsung dengan datang ke KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan tidak diberlakukan.
Formulir SPT untuk Lapor
Salah syarat untuk melaporkan pajak yang telah disetorkan ke negara adalah memilki dokumen beupa SPT pajak.
Ketentuan untuk formulir SPT online tetap sama dengan formulir SPT manual, yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
Berikut jenis-jenis SPT Pajak yang digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan:
a. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
Formulir ini dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
Penghasilan tersebut berasal dari satu atau lebih pemberi kerja.
b. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)
Formulir ini dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60.000.000 per tahun dari usaha atau karyawan atau dan/atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.
c. Formulir SPT 1770
Formulir 1770 khusus digunakan oleh WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, atau penghasilan lainnya yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan ‘Online’
Secara umum, dokumen yang harus dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan online adalah sebagai berikut:
- Electronic Filing Identification Number (EFIN), password serta alamat email aktif
- Bukti Potong Pajak
- Untuk WP dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah): Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang
- Untuk Form 1770 juga perlu dilengkapi dengan neraca dan laporan laba rugi (pembukuan) atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan ‘Online’
WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi denda.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU KUP, besar dendanya sebagai berikut:
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp500.000 per masa pajak
- SPT Masa sebesar Rp100.000 per masa pajak
- SPT Tahunan PPh WP Badan sebesar Rp1.000.000
- SPT Tahunan PPh WP OP sebesar Rp100.000
Sementara itu, jika WP tidak melaporkan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk pertama kali, WP akan dikenai denda sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar berdasarkan penerbitan SKPKB (UU KUP 2007 Pasal 13A).
Jika WP tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi pidana yaitu kurungan paling sedikit 3 bulan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang (UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1).
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM