You are currently viewing Pajak Desainer

Pajak Desainer

Konsultan Pajak Batam – Perancang atau desainer adalah seseorang yang merancang sesuatu. Sementara itu, perancang grafis atau sering disebut dengan Desainer grafis adalah profesi yang menciptakan ilustrasi, tipografi, fotografi, atau grafis motion.

Seorang desainer grafis menciptakan karya untuk penerbit, media cetak, dan elektronik, seperti brosur dan mengiklankan produk. Mereka bertanggung jawab untuk sebuah tampilan agar tampak menarik, yang bisa diaplikasikan dalam berbagai bentuk materi promosi yang berkaitan dengan produk dan publik.

Perancang grafis bertugas untuk menyampaikan sebuah informasi yang diinginkan oleh produk/ klien dalam bentuk desain yang menarik.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); (UU KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); (UU PPh)
  3. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; (PP No.23 Tahun 2018)
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto; (PER-17/PJ/2015)
  5. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Desainer dapat memiliki penghasilan yang berasal dari:

a. Penghasilan dari pekerjaan contohnya penghasilan sebagai pegawai;

b. Penghasilan dari pekerjaan bebas contohnya fee;

c. Penghasilan dari royalti;

d. Penghasilan dari kegiatan usaha contohnya dari usaha;

e. Penghasilan yang dikenakan pajak final sesuai PP 23

Hak profesi desainer pada dasarnya mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hak-hak dimaksud antara lain:

  • Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sepanjang belum dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau dengan persyaratan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
  • Hak mendapatkan pelayanan yang adil di bidang perpajakan.
  • Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, wajib pajak dapat memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau pasal 31E Undang Undang Pajak Penghasilan.

Kewajiban wajib pajak profesi desainer secara umum pada dasarnya sama dengan wajib pajak yang lain, yaitu mendaftar, menghitung, menyetor dan melapor yang secara lebih detail meliputi:

  • Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan.
  • Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan Surat Pemberitahuan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai desainer adalah sebagai berikut: 

  • Dalam hal Wajib Pajak hanya bekerja sebagai desainer dengan status karyawan di perusahaan dan telah dipotong PPh Pasal 21, maka penghasilan netto adalah penghasilan dari pekerjaan seperti  gaji, honorarium, dikurangi dengan biaya jabatan, iuran Jaminan Hari Tua, dsb.;
  • Dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    1. biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung; dan 
    2. biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m Undang-undang PPh
  • Dalam hal Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai desainer dalam 1 (satu) tahun tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan syarat: 
    1. wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009
    2. wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;
    3. besarnya NPPN bagi desainer adalah berdasarkan PER17/PJ/2015.
  • pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri.
  • Wajib pajak yang memiliki omset dalam satu tahun tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dapat memilih untuk menggunakan tarif PPh UMKM 0,5% sesuai PP 23.

Contoh Desainer Yang Menggunakan Norma

Tuan Arif (TK/0) memiliki usaha jasa desain Jakarta dan ia juga bertindak sebagai desainer. Peredaran usaha dari jasa tersebut adalah sebesar Rp1 miliar. Tuan Arif telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2020. Dalam hal ini Tuan Arif boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa pendidikan kebudayaan karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar dan memilih untuk tidak dikenakan pajak UMKM 0,5%.

Persentase penghasilan neto jasa perancangan khusus di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 74100 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 32%. Penghasilan Neto dari jasa perancangan khusus:

Penghasilan Neto 32% x Rp1.000.000.000,00 = Rp320.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp  54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Rp266.000.000,00
Pajak Penghasilan Terutang  
     5% x Rp50.000.000,00= Rp  2.000.000,00 
     15% x Rp200.000.000,00= Rp30.000.000,00 
      25%x Rp16.000.000,00= Rp 4.000.000,00 
     Total PPh 25/29 terutang = Rp 36.000.000,00

Contoh Orang Pribadi Desainer Pegawai Tetap

Tuan Nurrochman, adalah seorang desainer yang berstatus sebagai pegawai PT Depok Berkah. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji sebulan sebesar Rp5.750.000,00 dengan iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Tuan Nurrochman telah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah PPh terutang atas Tuan Nurrochman?

Penghasilan Bruto  
Gaji Pokok Rp  5.750.000,00
Pengurangan :  
Biaya Jabatan  
(5% x Rp5.750.000)(Rp287.500,00) 
Iuran pensiun (Rp200.000,00x 12)(Rp200.000,00) + 
    (Rp  487.500,00)
Penghasilan Neto Rp  5.262.500,00
Penghasilan Neto setahun  
12 x Rp5.262.500,00 Rp63.150.000,00
PTKP:  
Untuk diri WP OP Rp54.000.000,00  
Tambahan karena menikah Rp4.500.000,00  
Total PTKP (Rp58.500.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp    4.650.000,00
PPh Pasal 21 Terutang  
(0 – 50.000.000) x 5%5%xRp4.650.000,00Rp       323.500,00
PPh Pasal 21 Terutang sebulan  
Rp232.500,00 : 12 Rp         19.375,00

Contoh Royalti

Nona Meidea (ber-NPWP) adalah seorang desainer sepatu yang memiliki hak cipta atas desain sepatunya melalui merk dagang Meidea. Atas setiap penjualan sepatu tersebut, Nona Meidea mendapat royalti sebesar 20%. Royalti yang didapat pada bulan Maret 2020 mencapai Rp100.000.000. Maka, PPh 23 yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar:

15% x Rp100.000.000 = Rp1.500.000,00.

Contoh Memiliki Usaha Desain Dan Memilih Dikenakan PP 23

Nona Lala, seorang desainer, memiliki usaha jasa desain dengan peredaran bruto setahun sebesar 2 miliar Rupiah. Karena Nona Lala memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar dan memilih untuk dikenakan pajak 0,5% sesuai dengan PP 23 Tahun 2018, maka perhitungan pajaknya adalah.

Pajak terutang : 0,5% x Rp2.000.000.000,00 = Rp1.000.000,00

dan dipenuhi secara self asessment.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply