You are currently viewing Pajak Dokter

Pajak Dokter

Konsultan Pajak Batam – Pengertian dokter berdasarkan peraturan perpajakan tidak ada, namun dalam ( Kamus Besar Bahasa Indonesia), dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Sedangkan, dalam Wikipedia Bahasa Indonesia Dokter (dari bahasa Latin yang berarti “guru”) adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

  • UU Nomor 6 TAHUN 1983 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984) stdtd UU Nomor 28 TAHUN 2007 (mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Pasal 4 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • Pasal 21 ayat (1) dan 25 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan •    PP 46 TAHUN 2013 (Berlaku sejak 1 Juli 2013) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
  • PP 23 TAHUN 2018 (Berlaku sejak 1 Juli 2018) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
  • PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
  • PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
  • PMK Nomor 208/PMK.03/2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam  Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk  Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  • KMK-164/KMK.03/2002 (yang berlaku sejak 19 April 2002) tentang Kredit Pajak Luar Negeri
  • PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP OP 
  • PER-17/PJ/2015 (berlaku sejak tahun pajak 2016) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
  • SE-51/PJ/1995 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Dokter Yang Praktek Di Rumah Sakit

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan Dokter dapat berupa :

  1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas. Praktik dokter di rumah sakit atau klinik (atas penghasilan berupa jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebut), Dokter Tetap, Dokter Tamu, Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya, Praktik dokter sendiri (membuka klinik pribadi) dengan biaya sendiri, atau Pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter di rumah sakit/ klinik seperti menjadi pembicara / narasumber seminar dan sejenisnya.
  2. Penghasilan dari usaha. Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan di luar profesi  sebagai dokter dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai PPh yang bersifat final (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013) sejak  1Juli 2018 dikenai dikenai PPh yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018 kecuali  Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Semisal penghasilan dari Usaha rumah makan, Apotik dan lain-lain. 
  3. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja misalnya pegawai tetap di rumah sakit, universitas (dosen), atau perusahaan. Serta Dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik.
  4. Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final. Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dll.
  5. Penghasilan dari luar negeri. Penghasilan yang diterima berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri. Misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, ,deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain lain.
  6. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Penghasilan yang diterima tidak termasuk objek pajak seperti hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak), Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak Penghasilan, dll. 
  7. Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan yang diterima telah dikenakan PPh yang bersifat final, semisal bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/ atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/ atau bangunan, PPh Final atas Hadiah Undian. 

Dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya Dokter juga mempunyai hak-hak dibidang perpajakan seperti Wajib Pajak lainnya, diantaranya :

  1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Petugas Pajak
  2. Hak untuk menyampaikan dan  membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
  3. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
  4. Hak pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  5. Hak dalam hal ketika dilakukan pemeriksaan pajak
  6. Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  7. Hak untuk mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali
  8. Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak
  9. Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran
  10. Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto. Besaran persentase norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP Dokter dapat dilihat di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sebesar 50 %

  1. Daftar NPWP: NPWP diberikan kepada Wajib Pajak Dokter yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan perpajakan
  2. Kewajiban menghitung, membayar memotong atau menyetor pajak: Kewajiban WP untuk menghitung pajak yang terutang berdasarkan pembukuan atau pencatatan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah itu, WP memiliki kewajiban membayar atau menyetor pajak yang terutang dilakukan ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank Badan Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dokter yang melakukan pekerjaan bebas wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. Apabila Dokter dalam melakukan pekerjaan bebas mempunyai karyawan, maka Wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut.
  3. Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan: Setiap WP yang telah terdaftar wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat WP terdaftar.
  4. Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan bagi WP: Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP. Sementara itu, pencatatan dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dan WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

1. Atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diterima oleh Dokter, dalam menghitung penghasilan neto adalah sebagai berikut :

i. Dokter yang menyelenggarakan pembukuan

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

  • Penghasilan Bruto: seluruh penghasilan yang diterima dokter sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai dokter.
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M):
  • Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai PPh Final, di antaranya adalah Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha seperti biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dst.
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan
  • Usaha yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.
  • Atas kerugian pada suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. 

ii. Dokter yang menggunakan Norma

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma

  • Dokter yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto. Besaran persentase norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP Dokter dapat dilihat di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sebesar 50 % untuk 10 Ibu kota Provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), Ibu kota Propinsi lainnya dan daerah Lainnya.
  • Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
  • Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015)

2. Atas Penghasilan dari usaha yang diterima oleh Dokter, Pajak Penghasilannya dihitung sebagai berikut :

  • Sebelum 1 Juli 2018. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final. (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013)  PPh terutang = 1% (satu persen) X jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha atas Penghasilan dari usaha yang diterima.
  • Sejak 1 Juli 2018. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu (Pasal 2 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018). Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah 0,5% (nol koma lima persen) X Peredaran bruto setiap bulan, yang dijadikan dasar pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima.
  • atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)


3. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

  • Ditentukan berdasarkan penghasilan neto yang tertera dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja atas penghasilan dokter yang bersifat teratur maupun tidak teratur sebagai pegawai tetap dan/atau penghasilan dalam jumlah tertentu yang diterima oleh Dokter secara teratur maupun tidak teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dihitung sebagai berikut : DPP = PKP = Penghasilan Neto – PTKP Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – THT/JHT. Besarnya Biaya Jabatan adalah 5 % dari penghasilan Bruto; Maksimal Rp. 6.000.000,- setahun.

4. Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final

  • Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti : bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dan lain-lain.
  • Atas Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final yang diterima oleh Dokter tersebut digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008.

5. Penghasilan dari luar negeri

  • Atas penghasilan diterima oleh Dokter yang berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain lain digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008.
  • PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. (Pasal 2 ayat (1) KMK-164/KMK.03/2002)
  • Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.

     Besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah yang lebih kecil antara:

  • PPh yang dipotong/dibayarkan diluar negeri ; atau
  • Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) Batas maksimum KPLN = (Penghasilan di Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak) x PPh Terutang

6. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak

  • Atas penghasilan yang diterima oleh dokter dan bukan merupakan objek pajak tidak digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008.


7. Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final

  • Atas penghasilan yang diterima oleh Dokter dan telah dikenakan dan dipotong PPh yang bersifat final, semisal bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, PPh Final atas Hadiah Undian tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam SPT.
dokter

KASUS I

1NamaDokter Ginting SpOG 
2AlamatJalan Kalibiru No. 50 Jakarta 
3JabatanPNS Golongan III/d pada RSU Fatmawati 
4Status/Tanggung Kawin/2 Anak
5NPWP06.234.564.8-035.000 
6Masa KerjaJanuari-Desember 2017
1Penghasilan neto (gaji, tunjangan, bonus) sebagai PNS pada RSU Fatmawati setelah dikurangi biaya jabatan (Rp 6.000.000,00) (sesuai formulir 1721-A2)174.000.000
 
2Penghasilan bruto dari praktik dokter di RSU Fatmawati137.500.000 
3Penghasilan bruto dari praktik dokter di Klinik Pribadi 412.500.000 
4Penghasilan lainnya  
 a. Narasumber dalam kegiatan seminar di beberapa Puskemas 50.000.000
 

Informasi lainnya

  • Menyetor angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari sampai dengan Februari 2017 masingmasing sebesar Rp 1.000.000,00 dan untuk bulan April sampai Desember 2017 masingmasing sebesar Rp 2.000.000,00.
  • Mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS  Rumah Sakit Umum Fatmawati sebesar Rp 15.000.000,00.
  • Dokter Ginting memberikan jasa medis pada Poli Kandungan di RSU Fatmawati dengan penghasilan bruto yang didapat berdasarkan bagian pembayaran jasa  medis dari pasien kepada Dokter sebagai berikut 
BulanJasa Medis 
Januari11.500.000 
Februari10.500.000 
Maret12.500.000 
April10.000.000 
Mei11.500.000 
Juni 11.000.000 
Juli 12.500.000 
Agustus 11.500.000 
September 11.000.000 
Oktober 10.000.000 
November 12.500.000 
Desember  13.000.000 
  • Dokter Ginting juga membuka tempat praktik sendiri dengan membuka klinik Kandungan dimana dia memberikan jasa medis (didalamnya termasuk pemberian obat kepada Pasien yang tidak terpisah tagihannya) dengan pencatatan omset setiap bulan sebagai berikut.
BulanPraktik di Klinik
Januari34.500.000 
Februari 31.500.000  
Maret37.500.000 
April 30.000.000  
Mei 34.500.000  
Juni 33.000.000 
Juli 37.500.000  
Agustus 34.500.000 
September 33.000.000 
Oktober 30.000.000  
November37.500.000 
Desember39.000.000 
  • Pada bulan Maret Dokter Ginting menerima honorarium atau imbalan sebagai Narasumber dalam kegiatan seminar di beberapa Puskemas yang dana kegiatan tersebut bersumber dari APBD sebesar Rp. 50.000.000
  • Dokter Ginting telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP tempat terdaftar pada tanggal  28 Maret 2017 dan berdasarkan pencatatannya diketahui bahwa peredaran bruto selama tahun 2017 kurang dari 4.800.000.000,00, sehingga memenuhi syarat untuk menghitung penghasilan neto atas pekerjaan bebasnya menggunakan norma (besarnya norma untuk profesi dokter yang melakukan pekerjaan bebas di wilayah Jakarta berdasarkan PER-17/ PJ/2015 adalah 50%).
  • Hotma, istri dari Dokter Ginting tidak bekerja.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan
1PPh Pasal 21 dr. Ginting atas penghasilan sebagai PNS RSU Fatmawat   21.100.000 
2PPh Pasal 21 dari penghasilan jasa medis di RSU Fatmawat  5.312.500 
3 PPh Pasal 21 atas Honorarium Sebagai Narasumber dari dana APBD 2.500.000

PENGHITUNGAN PAJAK KASUS I
PERHITUNGAN PPH TERUTANG TAHUN PAJAK 2017

Penghasilan Tidak Final
 

1. Penghasilan Neto dari:

i. kegiatan usaha dan pekerjaan bebas   
Praktek di RSU Fatmawati  50% x 137.500.00068.750.000 
Praktek di klinik pribadi50% *   x  412.500.000 206.250.000 
Penghasilan neto dari usaha dan pekerjaan bebas  275.000.000  
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk pekerjaan bebas bidang  profesi dokter wilayah Jakarta (PER-17/PJ./2015)   
ii. pekerjaan   
PNS pada RSU Fatmawati   174.000.000
iii. dalam negeri lainnya Penghasilan neto dalam negeri lainnya     
Jumlah Penghasilan Neto  449.000.000
2. Zakat     
3. Kompensasi Kerugian     
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)   
Wajib Pajak Sendiri     54.000.000 
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin 4.500.000  
Tambahan untuk 2 orang tanggungan 9.000.000 
Jumlah PTKP      (67.500.000)
5. Penghasilan Kena Pajak   381.500.000
6. PPh Terutang   
a.  5% x            50.000.000 2.500.000 
b. 15% x         200.000.000 30.000.000 
c. 25% x         131.500.000 32.875.000 
   65.375.000
7. Kredit Pajak   
i. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain:   
BukPot. 1721-A2 dari RSU Fatmawati 21.100.000 
BukPot. PPh dari praktik di RSU Fatmawati     5.312.500    
Jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lai 26.412.500  
ii. PPh yang dibayar sendiri   
Angsuran PPh Pasal 25 22.000.000 
Jumlah kredit pajak    (48.412.500) 
8. PPh yang kurang dibayar/PPh PAsal 29     16.962.500

ANGSURAN PPH PASAL 25 UNTUK TAHUN PAJAK 2018

1. Penghasilan Neto  
Jumlah penghasilan neto 449.000.000
Penghasilan Neto tidak teratur:  
Jumlah Penghasilan Neto tidak teratur   
Penghasilan Neto teratur  449.000.000 
2. Zakat   
3. Kompensasi Kerugian   
4Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)  
Wajib Pajak Sendiri  = 54.000.000  
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin= 4.500.000 
Tambahan untuk 2 orang tanggungan= 9.000.000 
Jumlah PTKP  (67.500.000)
5. Penghasilan Kena Pajak  381.500.000
6. PPh Terutang  
a.  5% x 50.000.000 = 2.500.000 
b.  15% x 200.000.000 = 30.000.000 
c.  25% x 131.500.000 = 32.875.000 
PPh yang terutang  65.375.000
7. Kredit Pajak   
a.  5% x 50.000.000= 2.500.000 
b. 15% x 200.000.000= 30.000.000 
c. 25% x 131.500.000= 32.875.000 
PPh yang terutang  65.375.000 
8. Kredit Pajak   
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain:  
1) BukPot. 1721-A2 dari RSU Fatmawati = 21.100.000 
2) BukPot. PPh dari praktik di RSU Fatmawati = 5.312.500 
Jumlah kredit pajak 26.412.500
8. PPh yang kurang dibayar/PPh PAsal 29 38.962.500
9. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2018: 1/12 x 38.962.500 3.246.875 

Penghasilan atas Honorarium Sebagai Narasumber dari dana APBD dikenakan final telah dipotong PPh Final oleh Bendahara Pemerintah yang membayarkan Honorarium dengan tarif 5% dari jumlah Bruto Honorarium bagi PNS Golongan III berdasarkan Pasal 4(2) Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010.                                    

KASUS II

1NamaDokter Jonatan
2AlamatJalan Sawo No. 50 Jakarta 
3JabatanDirektur Rumah Sakit Siloam 
4Status/Tanggung Kawin/1 Anak 
5NPWP 06.234.567.8-035.000  
6Masa KerjaJanuari-Desember 2017

Penghasilan dr. Jonatan (Rp)

1Penghasilan neto (gaji, tunjangan, bonus) sebagai Wakil Direktur (pegawai tetap) RS Siloam setelah dikurangi biaya jabatan (Rp6.000.000,00) dan iuran pensiun(Rp6.000.000,00) (sesuai formulir 1721-A1)354.000.000

 
2Penghasilan bruto dari praktik dokter di Rumah Sakit Siloam yang dibayarkan pasien300.000.000  
3Penghasilan bruto dari praktik dokter di Klinik Pribadi yang dibayarkan pasien305.000.000 
4Penghasilan dari penjualan obat di apotek klinik1.360.000.000 
5Penghasilan lainnya  
 a. Narasumber Talkshow di salah satu stasiun TV5.000.000 
 b. Narasumber pada “Seminar Kesehatan Ibu dan Bayi” yang diselenggarakan Mother and Child Foundation Surabaya20.000.000 
 c. Hadiah/ imbalan berupa Paket wisata ke Singapura dari PT Pharma (produsen obat)15.000.000
 d. Hadiah/ imbalan berupa uang PT Kuat (produsen obat & alat kesehatan) karena merekomendasikan merk obat PT tersebut5.000.000 
 e. Keuntungan dari penjualan logam mulia50.000.000 
 f. Royalti atas penerbitan buku karangan dr. Jonatan dari PT Oke10.000.000 
 g. Persewaan ruko dengan PT. Asri100.000.000 
 h. Bunga tabungan dari Bank Niaga Asri1.000.000

Informasi lainnya

  • Membayar zakat melalui Badan amil Zakat sebesar Rp16.500.000,00.
  • Menyetor angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari sampai dengan Februari 2017 masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 dan untuk bulan April sampai Desember 2017 masing-masing sebesar Rp3.500.000,00.
  • Mendapatkan gaji per bulan sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit sebesar Rp30.000.0000.
  • Dokter Jonatan memberikan jasa medis  di RS Siloam dengan penghasilan bruto sebagai berikut
BulanPraktik di Klinik
JanuariRp. 23.000.000
Februari Rp. 21.000.000
Maret Rp. 25.000.000
April  Rp. 20.000.000,
Mei   Rp. 23.000.000, 
Juni   Rp. 22.000.000, 
Juli   Rp. 25.000.000, 
Agustus   Rp. 23.000.000, 
September   Rp. 22.000.000, 
Oktober   Rp. 20.000.000, 
November    Rp. 25.000.000, 
Desember    Rp. 26.000.000, 

Dr. Jonatan juga membuka tempat praktik sendiri dengan membuka klinik dimana dia memberikan jasa medis dengan pencatatan omset setiap bulan sebagai berikut. 

BulanPraktik di Klinik
JanuariRp. 30.000.000, 
Februari Rp. 35.000.000, 
MaretRp. 20.000.000
April Rp. 15.000.000, 
MeiRp. 20.000.000
JuniRp. 25.000.000
Juli Rp. 30.000.000
Agustus  Rp. 28.000.000, 
September  Rp. 20.000.000, 
Oktober  Rp. 24.000.000, 
November  Rp. 28.000.000, 
Desember Rp. 30.000.000,  

Memiliki apotek di dalam klinik dengan omset per bulan sebagai berikut

BulanOmset Apotek
JanuariRp. 100.000.000,  
FebruariRp. 90.000.000, 
Maret Rp. 120.000.000, 
April Rp. 100.000.000, 
MeiRp. 110.000.000, 
JuniRp. 120.000.000
JuliRp. 130.000.000
Agustus  Rp. 150.000.000, 
September Rp. 90.000.000 
Oktober Rp. 100.000.000
November Rp. 120.000.000
Desember  Rp. 130.000.000  
  • Istri dari Dokter Jonatan bekerja sebagai perawat di RS Ibunda dengan gaji per bulan sebesar Rp8.000.000. Untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21 oleh RS Ibunda, istri Dokter Jonatan menggunakan NPWP suami.
  • Pada bulan-bulan berikut, Dokter Jonatan menerima tawaran untuk mengajar dan mendapat penghasilan sebagai berikut.
BulanPenghasilan Bruto
Januari Rp.9.000.000
Februari Rp.9.000.000
MaretRp.9.000.000
April  Rp.9.000.000, 
MeiRp.9.000.000
JuniRp.9.000.000
JuliRp.9.000.000
Agustus Rp.9.000.000
September  Rp.9.000.000 
Oktober  Rp.9.000.000
November  Rp.9.000.000 
Desember  Rp.9.000.000  

Telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP tempat terdaftar pada  tanggal  27 Maret 2017 dan berdasarkan pencatatannya diketahui bahwa peredaran bruto  selama tahun 2017 kurang dari 4.800.000.000,00, sehingga memenuhi syarat untuk  menghitung penghasilan neto atas pekerjaan bebasnya menggunakan norma (besarnya  norma untuk profesi dokter yang melakukan pekerjaan bebas di wilayah Jakarta berdasarkan PER-17/PJ/2015 adalah 50%).

Detail perhitungan atas penghasilan nomor  1 sd 3

PPh Pasal 21 dari penghasilan sebagai wakil direktur

1 Penghasilan neto atas penghasilan sebagai wakil direktur  354.000.000
2Penghasilan Tidak Kena Pajak 104.000.000 
3 Penghasilan Kena Pajak  250.000.000 

Tarif yang dikenakan    

50.000.000 x 5%   = 2.500.000    

200.000.000 x 15%  = 30.000.000    

PPh Pasal 21   = 32.500.000          

PPh Pasal 21 dari penghasilan jasa medis di RS Siloam

BulanPenghasilan bruto DPP Lapisan PKPTarif PPh 21
Januari   23.000.000   11.500.000    11.500.000 5% 575,000 
Februari 21.000.000      10.500.000  22.000.000 5% 525,000 
Maret 25.000.000   12.500.000  34.500.000 5% 625,000 
April 20.000.000   10.000.000  44.500.000 5%500,000 
Mei23.000.00011.500.000  56.000.000 5%1,175,000 
Juni 22.000.000       11.000.000  67.000.000 5% 550,000 
Juli  25.000.000      12.500.000  79.500.000 5%625,000 
Agustus 23.000.000  11.500.000  91.000.000 5% 575,000 
September    22.000.000    11.000.000  102.000.000 5% 550,000 
Oktober20.000.000  10.000.000  112.000.000 5% 500,000 
November 25.000.000  12.500.000  124.500.000 5% 625,000 
Desember  26.000.000  13.000.000  137.500.000 5% 650,000 
        7.475.000 

PPh Pasal 21 atas penghasilan dari dr. Jonatan sebagai dosen

BulanPenghasilan bruto DPP Lapisan PKPTarif PPh 21
Januari    9.000.000   4.500.000      4.500.000 5%225,000 
Februari  9.000.000      4.500.000   9.000.000 5% 225,000 
Maret 9.000.000      4.500.000  13.500.000 5% 225,000 
April  9.000.000   4.500.000    18.000.000  5%225,000 
     900.000

PPh Pasal 21 atas penghasilan dari dr. Jonatan penjualan obat

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah peserta kegiatan  

Rp5.000.000 x Tarif Pasal 17 =     Rp5.000.000 x 5%   =   250.000    

PENGHITUNGAN PAJAK KASUS II
PERHITUNGAN PPH TERUTANG TAHUN PAJAK 2017 

Penghasilan Tidak Final  
1 Penghasilan Neto dari  
a. kegiatan usaha dan pekerjaan bebas  
1) Praktek di RS Siloam  137.500.000
50% x 275.000.000  
2) Praktek di klinik pribadi   
50% x 305.000.000 152.500.000 
3) Penghasilan dari dosen*)  
35%**) x 36.000.000 108.000.000 
Penghasilan neto dari usaha dan pekerjaan bebas  398.000.000 
*) Penghasilan sebagai dosen dikategorikan sebagai pekerjaan bebas (PER-16/PJ/2016)
**) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya wilayah Jakarta (PER-17/PJ./2015) 
  
b. pekerjaan   
Wakil Direktur RS Siloam  354.000.000 
c. dalam negeri lainnya   
1) Hadiah/imbalan dari PT Pharma 15.000.000 
2) Hadiah/imbalan dari PT Kuat  5.000.000  
3) Keuntungan dari penjualan logam mulia 50.000.000  
4) Royalti dari PT Oke 10.000.000  
5) Narasumber Talkshow di Jakarta  5.000.000  
6) Narasumber Seminar di Surabaya  20.000.000  
Penghasilan neto dalam negeri lainnya  105.000.000
Jumlah Penghasilan Neto  857.000.000 
2 Zakat   (16.500.000) 
3 Kompensasi Kerugian  
4 Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1)   
Wajib Pajak Sendiri  54.000.000  
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin    4.500.000  
Tambahan untuk 1 orang tanggungan   4.500.000 
Jumlah PTKP   (63.000.000)
5 Penghasilan Kena Pajak   777.500.000 
6 PPh Terutang   
a. 5% x 50.000.0002.500.000  
b. 15% x 200.000.000 30.000.000  
c. 25% x 250.000.000 62.500.000  
d. 30% x 247.750.000 83.250.000 
PPh yang terutang   178.250.000
Kredit Pajak   
 a. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain:  
1) BukPot. 1721-A1 dari RS Siloam32.500.000 
2) BukPot. PPh dari praktik di RS Siloam15.625.000 
3) BukPot. PPh Ps. 21 honor pembicara talkshow 125.000  
4) BukPot. PPh Ps. 21 honor pembicara seminar600.000  
5) BukPot. PPh Ps. 23 royalti dari PT Oke 1.500.000  
6) Buktpot PPh Ps. 21  dari PT Kuat 250.000  
7) Buktpot PPh Ps. 21  sebagai dosen 3.275.000 
Jumlah kredit pajakyang dipotong/dipungut pihak lain53.875.000  
b. PPh yang dibayar sendiri   
 Angsuran PPh Pasal 25 39.000.000  
Jumlah kredit pajak    (92.875.000)
 

ANGSURAN PPH PASAL 25 UNTUK TAHUN PAJAK 2018
 

1 Penghasilan Neto  
Jumlah penghasilan neto 857.000.000 
Penghasilan Neto tidak teratur:  
1) Hadiah/imbalan dari PT Pharma 15.000.000  
2) Hadiah/imbalan dari PT Kuat5.000.000 
3) Keuntungan dari penjualan logam mulia50.000.000  
4) Narasumber Talkshow di Jakarta 5.000.000  
5) Narasumber Seminar di Surabaya 20.000.000 
Jumlah Penghasilan Neto tidak teratur   (95.000.000) 
Penghasilan Neto teratur 762.000.000 
2 Zakat  (16.500.000) 
3 Kompensasi Kerugian  
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1)  
Wajib Pajak Sendiri 54.000.000  
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin  4.500.000  
Tambahan untuk 1 orang tanggungan 4.500.000  
Jumlah PTKP   (63.000.000) 
5 Penghasilan Kena Pajak 682.500.000 
6 PPh Terutang   
a. 5% x  50.000.000 2.500.000  
b. 15% x 200.000.00030.000.000  
c. 25% x 250.000.000 62.500.000  
d. 30% x 182.500.00054.750.000  
PPh yang terutang  149.750.000 
7 Kredit Pajak  
 a. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain:   
1) BukPot. 1721-A1 dari RS Siloam 32.500.000  
2) BukPot. PPh dari praktik di RS Siloam 15.625.000  
3) BukPot. PPh Ps. 21 honor pembicara talkshow 125.000  
4) BukPot. PPh Ps. 21 honor pembicara seminar 600.000  
5) BukPot. PPh Ps. 23 royalti dari PT Oke 1.500.000  
6) Buktpot PPh Ps. 21  dari PT Kuat  250.000  
7) Buktpot PPh Ps. 21  sebagai dosen  3.275.000  
Jumlah kredit pajakyang dipotong/dipungut pihak lain  (53.875.000) 
8 PPh yang kurang dibayar/PPh Pasal 29  95.875.000 
9 Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2018:   
1/12 x Rp 95.875.000    7.989.583 

Penghasilan Melisa tidak perlu digabung dengan penghasilan suaminya, dr. Jonatan, karena penghasilan Melisa hanya dari satu pemberi kerja, dan atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh oleh pemberi kerja yang bersangkutan.

Penghasilan lain yang dikenakan final telah dipotong PPh Final oleh pemberi penghasilan persewaan ruko dengan PT Asri bunga tabungan dari Bank Abadi hadiah undian dari Bank Jaya, dan bunga deposito dari Bank Jaya, tidak diperhitungkan dalam menghitung PPh Terutang Tahunan, namun wajib dilaporkan pada SPT Tahunan 1770 lampiran III.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply