
Konsultan Pajak Batam – Pengertian dokter berdasarkan peraturan perpajakan tidak ada, namun dalam ( Kamus Besar Bahasa Indonesia), dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Sedangkan, dalam Wikipedia Bahasa Indonesia Dokter (dari bahasa Latin yang berarti “guru”) adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

- UU Nomor 6 TAHUN 1983 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984) stdtd UU Nomor 28 TAHUN 2007 (mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 4 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Pasal 21 ayat (1) dan 25 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan • PP 46 TAHUN 2013 (Berlaku sejak 1 Juli 2013) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
- PP 23 TAHUN 2018 (Berlaku sejak 1 Juli 2018) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
- PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- PMK Nomor 9/PMK.03/2018 stdtd PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
- PMK Nomor 208/PMK.03/2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- KMK-164/KMK.03/2002 (yang berlaku sejak 19 April 2002) tentang Kredit Pajak Luar Negeri
- PER-4/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi WP OP
- PER-17/PJ/2015 (berlaku sejak tahun pajak 2016) tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- PER-16/PJ/2016 (berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
- SE-51/PJ/1995 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Dokter Yang Praktek Di Rumah Sakit

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan Dokter dapat berupa :
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas. Praktik dokter di rumah sakit atau klinik (atas penghasilan berupa jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebut), Dokter Tetap, Dokter Tamu, Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya, Praktik dokter sendiri (membuka klinik pribadi) dengan biaya sendiri, atau Pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter di rumah sakit/ klinik seperti menjadi pembicara / narasumber seminar dan sejenisnya.
- Penghasilan dari usaha. Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan di luar profesi sebagai dokter dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai PPh yang bersifat final (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013) sejak 1Juli 2018 dikenai dikenai PPh yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018 kecuali Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Semisal penghasilan dari Usaha rumah makan, Apotik dan lain-lain.
- Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja misalnya pegawai tetap di rumah sakit, universitas (dosen), atau perusahaan. Serta Dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik.
- Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final. Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dll.
- Penghasilan dari luar negeri. Penghasilan yang diterima berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri. Misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, ,deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain lain.
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Penghasilan yang diterima tidak termasuk objek pajak seperti hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak), Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak Penghasilan, dll.
- Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan yang diterima telah dikenakan PPh yang bersifat final, semisal bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/ atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/ atau bangunan, PPh Final atas Hadiah Undian.

Dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya Dokter juga mempunyai hak-hak dibidang perpajakan seperti Wajib Pajak lainnya, diantaranya :
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Petugas Pajak
- Hak untuk menyampaikan dan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
- Hak pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Hak dalam hal ketika dilakukan pemeriksaan pajak
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak
- Hak untuk mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali
- Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak
- Hak Untuk Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran
- Hak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto. Besaran persentase norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP Dokter dapat dilihat di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sebesar 50 %

- Daftar NPWP: NPWP diberikan kepada Wajib Pajak Dokter yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan perpajakan
- Kewajiban menghitung, membayar memotong atau menyetor pajak: Kewajiban WP untuk menghitung pajak yang terutang berdasarkan pembukuan atau pencatatan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah itu, WP memiliki kewajiban membayar atau menyetor pajak yang terutang dilakukan ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank Badan Usaha Milik Negara atau bank Badan Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dokter yang melakukan pekerjaan bebas wajib melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya. Apabila Dokter dalam melakukan pekerjaan bebas mempunyai karyawan, maka Wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas karyawan tersebut dan menyetorkan serta melaporkan PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut.
- Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan: Setiap WP yang telah terdaftar wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat WP terdaftar.
- Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan bagi WP: Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP. Sementara itu, pencatatan dilakukan oleh WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dan WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

1. Atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diterima oleh Dokter, dalam menghitung penghasilan neto adalah sebagai berikut :
i. Dokter yang menyelenggarakan pembukuan
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
- Penghasilan Bruto: seluruh penghasilan yang diterima dokter sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai dokter.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M):
- Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai PPh Final, di antaranya adalah Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha seperti biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang dst.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan
- Usaha yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.
- Atas kerugian pada suatu tahun pajak dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
ii. Dokter yang menggunakan Norma
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma
- Dokter yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan Penghasilan Neto. Besaran persentase norma penghitungan Penghasilan Neto untuk WP Dokter dapat dilihat di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sebesar 50 % untuk 10 Ibu kota Provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak), Ibu kota Propinsi lainnya dan daerah Lainnya.
- Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
- Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015)
2. Atas Penghasilan dari usaha yang diterima oleh Dokter, Pajak Penghasilannya dihitung sebagai berikut :
- Sebelum 1 Juli 2018. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final. (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013) PPh terutang = 1% (satu persen) X jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha atas Penghasilan dari usaha yang diterima.
- Sejak 1 Juli 2018. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu (Pasal 2 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018). Besarnya tarif PPh yang bersifat final adalah 0,5% (nol koma lima persen) X Peredaran bruto setiap bulan, yang dijadikan dasar pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima.
- atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)
3. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
- Ditentukan berdasarkan penghasilan neto yang tertera dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja atas penghasilan dokter yang bersifat teratur maupun tidak teratur sebagai pegawai tetap dan/atau penghasilan dalam jumlah tertentu yang diterima oleh Dokter secara teratur maupun tidak teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dihitung sebagai berikut : DPP = PKP = Penghasilan Neto – PTKP Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – THT/JHT. Besarnya Biaya Jabatan adalah 5 % dari penghasilan Bruto; Maksimal Rp. 6.000.000,- setahun.
4. Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final
- Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti : bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dan lain-lain.
- Atas Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final yang diterima oleh Dokter tersebut digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008.
5. Penghasilan dari luar negeri
- Atas penghasilan diterima oleh Dokter yang berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain lain digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008.
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. (Pasal 2 ayat (1) KMK-164/KMK.03/2002)
- Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah yang lebih kecil antara:
- PPh yang dipotong/dibayarkan diluar negeri ; atau
- Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) Batas maksimum KPLN = (Penghasilan di Luar Negeri : Penghasilan Kena Pajak) x PPh Terutang
6. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
- Atas penghasilan yang diterima oleh dokter dan bukan merupakan objek pajak tidak digunakan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008.
7. Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final
- Atas penghasilan yang diterima oleh Dokter dan telah dikenakan dan dipotong PPh yang bersifat final, semisal bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, PPh Final atas Hadiah Undian tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam SPT.

KASUS I
1 | Nama | Dokter Ginting SpOG |
2 | Alamat | Jalan Kalibiru No. 50 Jakarta |
3 | Jabatan | PNS Golongan III/d pada RSU Fatmawati |
4 | Status/Tanggung | Kawin/2 Anak |
5 | NPWP | 06.234.564.8-035.000 |
6 | Masa Kerja | Januari-Desember 2017 |
1 | Penghasilan neto (gaji, tunjangan, bonus) sebagai PNS pada RSU Fatmawati setelah dikurangi biaya jabatan (Rp 6.000.000,00) (sesuai formulir 1721-A2) | 174.000.000 |
2 | Penghasilan bruto dari praktik dokter di RSU Fatmawati | 137.500.000 |
3 | Penghasilan bruto dari praktik dokter di Klinik Pribadi | 412.500.000 |
4 | Penghasilan lainnya | |
a. Narasumber dalam kegiatan seminar di beberapa Puskemas | 50.000.000 |
Informasi lainnya
- Menyetor angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari sampai dengan Februari 2017 masingmasing sebesar Rp 1.000.000,00 dan untuk bulan April sampai Desember 2017 masingmasing sebesar Rp 2.000.000,00.
- Mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS Rumah Sakit Umum Fatmawati sebesar Rp 15.000.000,00.
- Dokter Ginting memberikan jasa medis pada Poli Kandungan di RSU Fatmawati dengan penghasilan bruto yang didapat berdasarkan bagian pembayaran jasa medis dari pasien kepada Dokter sebagai berikut
Bulan | Jasa Medis |
Januari | 11.500.000 |
Februari | 10.500.000 |
Maret | 12.500.000 |
April | 10.000.000 |
Mei | 11.500.000 |
Juni | 11.000.000 |
Juli | 12.500.000 |
Agustus | 11.500.000 |
September | 11.000.000 |
Oktober | 10.000.000 |
November | 12.500.000 |
Desember | 13.000.000 |
- Dokter Ginting juga membuka tempat praktik sendiri dengan membuka klinik Kandungan dimana dia memberikan jasa medis (didalamnya termasuk pemberian obat kepada Pasien yang tidak terpisah tagihannya) dengan pencatatan omset setiap bulan sebagai berikut.
Bulan | Praktik di Klinik |
Januari | 34.500.000 |
Februari | 31.500.000 |
Maret | 37.500.000 |
April | 30.000.000 |
Mei | 34.500.000 |
Juni | 33.000.000 |
Juli | 37.500.000 |
Agustus | 34.500.000 |
September | 33.000.000 |
Oktober | 30.000.000 |
November | 37.500.000 |
Desember | 39.000.000 |
- Pada bulan Maret Dokter Ginting menerima honorarium atau imbalan sebagai Narasumber dalam kegiatan seminar di beberapa Puskemas yang dana kegiatan tersebut bersumber dari APBD sebesar Rp. 50.000.000
- Dokter Ginting telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP tempat terdaftar pada tanggal 28 Maret 2017 dan berdasarkan pencatatannya diketahui bahwa peredaran bruto selama tahun 2017 kurang dari 4.800.000.000,00, sehingga memenuhi syarat untuk menghitung penghasilan neto atas pekerjaan bebasnya menggunakan norma (besarnya norma untuk profesi dokter yang melakukan pekerjaan bebas di wilayah Jakarta berdasarkan PER-17/ PJ/2015 adalah 50%).
- Hotma, istri dari Dokter Ginting tidak bekerja.
- Pemotongan Pajak Penghasilan
1 | PPh Pasal 21 dr. Ginting atas penghasilan sebagai PNS RSU Fatmawat | 21.100.000 |
2 | PPh Pasal 21 dari penghasilan jasa medis di RSU Fatmawat | 5.312.500 |
3 | PPh Pasal 21 atas Honorarium Sebagai Narasumber dari dana APBD | 2.500.000 |
PENGHITUNGAN PAJAK KASUS I
PERHITUNGAN PPH TERUTANG TAHUN PAJAK 2017
Penghasilan Tidak Final
1. Penghasilan Neto dari:
i. kegiatan usaha dan pekerjaan bebas | |||
Praktek di RSU Fatmawati | 50% x 137.500.000 | 68.750.000 | |
Praktek di klinik pribadi | 50% * x 412.500.000 | 206.250.000 | |
Penghasilan neto dari usaha dan pekerjaan bebas | 275.000.000 | ||
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk pekerjaan bebas bidang profesi dokter wilayah Jakarta (PER-17/PJ./2015) | |||
ii. pekerjaan | |||
PNS pada RSU Fatmawati | 174.000.000 | ||
iii. dalam negeri lainnya Penghasilan neto dalam negeri lainnya | |||
Jumlah Penghasilan Neto | 449.000.000 | ||
2. Zakat | |||
3. Kompensasi Kerugian | |||
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2) | |||
Wajib Pajak Sendiri | 54.000.000 | ||
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin | 4.500.000 | ||
Tambahan untuk 2 orang tanggungan | 9.000.000 | ||
Jumlah PTKP | (67.500.000) | ||
5. Penghasilan Kena Pajak | 381.500.000 | ||
6. PPh Terutang | |||
a. 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | ||
b. 15% x 200.000.000 | 30.000.000 | ||
c. 25% x 131.500.000 | 32.875.000 | ||
65.375.000 | |||
7. Kredit Pajak | |||
i. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain: | |||
BukPot. 1721-A2 dari RSU Fatmawati | 21.100.000 | ||
BukPot. PPh dari praktik di RSU Fatmawati | 5.312.500 | ||
Jumlah kredit pajak yang dipotong/dipungut pihak lai | 26.412.500 | ||
ii. PPh yang dibayar sendiri | |||
Angsuran PPh Pasal 25 | 22.000.000 | ||
Jumlah kredit pajak | (48.412.500) | ||
8. PPh yang kurang dibayar/PPh PAsal 29 | 16.962.500 |
ANGSURAN PPH PASAL 25 UNTUK TAHUN PAJAK 2018
1. Penghasilan Neto | ||
Jumlah penghasilan neto | 449.000.000 | |
Penghasilan Neto tidak teratur: | ||
Jumlah Penghasilan Neto tidak teratur | ||
Penghasilan Neto teratur | 449.000.000 | |
2. Zakat | ||
3. Kompensasi Kerugian | ||
4Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2) | ||
Wajib Pajak Sendiri | = 54.000.000 | |
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin | = 4.500.000 | |
Tambahan untuk 2 orang tanggungan | = 9.000.000 | |
Jumlah PTKP | (67.500.000) | |
5. Penghasilan Kena Pajak | 381.500.000 | |
6. PPh Terutang | ||
a. 5% x 50.000.000 | = 2.500.000 | |
b. 15% x 200.000.000 | = 30.000.000 | |
c. 25% x 131.500.000 | = 32.875.000 | |
PPh yang terutang | 65.375.000 | |
7. Kredit Pajak | ||
a. 5% x 50.000.000 | = 2.500.000 | |
b. 15% x 200.000.000 | = 30.000.000 | |
c. 25% x 131.500.000 | = 32.875.000 | |
PPh yang terutang | 65.375.000 | |
8. Kredit Pajak | ||
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain: | ||
1) BukPot. 1721-A2 dari RSU Fatmawati | = 21.100.000 | |
2) BukPot. PPh dari praktik di RSU Fatmawati | = 5.312.500 | |
Jumlah kredit pajak | 26.412.500 | |
8. PPh yang kurang dibayar/PPh PAsal 29 | 38.962.500 | |
9. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2018: 1/12 x 38.962.500 | 3.246.875 |
Penghasilan atas Honorarium Sebagai Narasumber dari dana APBD dikenakan final telah dipotong PPh Final oleh Bendahara Pemerintah yang membayarkan Honorarium dengan tarif 5% dari jumlah Bruto Honorarium bagi PNS Golongan III berdasarkan Pasal 4(2) Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010.
KASUS II
1 | Nama | Dokter Jonatan |
2 | Alamat | Jalan Sawo No. 50 Jakarta |
3 | Jabatan | Direktur Rumah Sakit Siloam |
4 | Status/Tanggung | Kawin/1 Anak |
5 | NPWP | 06.234.567.8-035.000 |
6 | Masa Kerja | Januari-Desember 2017 |
Penghasilan dr. Jonatan (Rp)
1 | Penghasilan neto (gaji, tunjangan, bonus) sebagai Wakil Direktur (pegawai tetap) RS Siloam setelah dikurangi biaya jabatan (Rp6.000.000,00) dan iuran pensiun(Rp6.000.000,00) (sesuai formulir 1721-A1) | 354.000.000 |
2 | Penghasilan bruto dari praktik dokter di Rumah Sakit Siloam yang dibayarkan pasien | 300.000.000 |
3 | Penghasilan bruto dari praktik dokter di Klinik Pribadi yang dibayarkan pasien | 305.000.000 |
4 | Penghasilan dari penjualan obat di apotek klinik | 1.360.000.000 |
5 | Penghasilan lainnya | |
a. Narasumber Talkshow di salah satu stasiun TV | 5.000.000 | |
b. Narasumber pada “Seminar Kesehatan Ibu dan Bayi” yang diselenggarakan Mother and Child Foundation Surabaya | 20.000.000 | |
c. Hadiah/ imbalan berupa Paket wisata ke Singapura dari PT Pharma (produsen obat) | 15.000.000 | |
d. Hadiah/ imbalan berupa uang PT Kuat (produsen obat & alat kesehatan) karena merekomendasikan merk obat PT tersebut | 5.000.000 | |
e. Keuntungan dari penjualan logam mulia | 50.000.000 | |
f. Royalti atas penerbitan buku karangan dr. Jonatan dari PT Oke | 10.000.000 | |
g. Persewaan ruko dengan PT. Asri | 100.000.000 | |
h. Bunga tabungan dari Bank Niaga Asri | 1.000.000 |
Informasi lainnya
- Membayar zakat melalui Badan amil Zakat sebesar Rp16.500.000,00.
- Menyetor angsuran PPh Pasal 25 bulan Januari sampai dengan Februari 2017 masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 dan untuk bulan April sampai Desember 2017 masing-masing sebesar Rp3.500.000,00.
- Mendapatkan gaji per bulan sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit sebesar Rp30.000.0000.
- Dokter Jonatan memberikan jasa medis di RS Siloam dengan penghasilan bruto sebagai berikut
Bulan | Praktik di Klinik |
Januari | Rp. 23.000.000 |
Februari | Rp. 21.000.000 |
Maret | Rp. 25.000.000 |
April | Rp. 20.000.000, |
Mei | Rp. 23.000.000, |
Juni | Rp. 22.000.000, |
Juli | Rp. 25.000.000, |
Agustus | Rp. 23.000.000, |
September | Rp. 22.000.000, |
Oktober | Rp. 20.000.000, |
November | Rp. 25.000.000, |
Desember | Rp. 26.000.000, |
Dr. Jonatan juga membuka tempat praktik sendiri dengan membuka klinik dimana dia memberikan jasa medis dengan pencatatan omset setiap bulan sebagai berikut.
Bulan | Praktik di Klinik |
Januari | Rp. 30.000.000, |
Februari | Rp. 35.000.000, |
Maret | Rp. 20.000.000 |
April | Rp. 15.000.000, |
Mei | Rp. 20.000.000 |
Juni | Rp. 25.000.000 |
Juli | Rp. 30.000.000 |
Agustus | Rp. 28.000.000, |
September | Rp. 20.000.000, |
Oktober | Rp. 24.000.000, |
November | Rp. 28.000.000, |
Desember | Rp. 30.000.000, |
Memiliki apotek di dalam klinik dengan omset per bulan sebagai berikut
Bulan | Omset Apotek |
Januari | Rp. 100.000.000, |
Februari | Rp. 90.000.000, |
Maret | Rp. 120.000.000, |
April | Rp. 100.000.000, |
Mei | Rp. 110.000.000, |
Juni | Rp. 120.000.000 |
Juli | Rp. 130.000.000 |
Agustus | Rp. 150.000.000, |
September | Rp. 90.000.000 |
Oktober | Rp. 100.000.000 |
November | Rp. 120.000.000 |
Desember | Rp. 130.000.000 |
- Istri dari Dokter Jonatan bekerja sebagai perawat di RS Ibunda dengan gaji per bulan sebesar Rp8.000.000. Untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21 oleh RS Ibunda, istri Dokter Jonatan menggunakan NPWP suami.
- Pada bulan-bulan berikut, Dokter Jonatan menerima tawaran untuk mengajar dan mendapat penghasilan sebagai berikut.
Bulan | Penghasilan Bruto |
Januari | Rp.9.000.000 |
Februari | Rp.9.000.000 |
Maret | Rp.9.000.000 |
April | Rp.9.000.000, |
Mei | Rp.9.000.000 |
Juni | Rp.9.000.000 |
Juli | Rp.9.000.000 |
Agustus | Rp.9.000.000 |
September | Rp.9.000.000 |
Oktober | Rp.9.000.000 |
November | Rp.9.000.000 |
Desember | Rp.9.000.000 |
Telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP tempat terdaftar pada tanggal 27 Maret 2017 dan berdasarkan pencatatannya diketahui bahwa peredaran bruto selama tahun 2017 kurang dari 4.800.000.000,00, sehingga memenuhi syarat untuk menghitung penghasilan neto atas pekerjaan bebasnya menggunakan norma (besarnya norma untuk profesi dokter yang melakukan pekerjaan bebas di wilayah Jakarta berdasarkan PER-17/PJ/2015 adalah 50%).
Detail perhitungan atas penghasilan nomor 1 sd 3
PPh Pasal 21 dari penghasilan sebagai wakil direktur
1 | Penghasilan neto atas penghasilan sebagai wakil direktur | 354.000.000 |
2 | Penghasilan Tidak Kena Pajak | 104.000.000 |
3 | Penghasilan Kena Pajak | 250.000.000 |
Tarif yang dikenakan
50.000.000 x 5% = 2.500.000
200.000.000 x 15% = 30.000.000
PPh Pasal 21 = 32.500.000
PPh Pasal 21 dari penghasilan jasa medis di RS Siloam
Bulan | Penghasilan bruto | DPP | Lapisan PKP | Tarif | PPh 21 |
Januari | 23.000.000 | 11.500.000 | 11.500.000 | 5% | 575,000 |
Februari | 21.000.000 | 10.500.000 | 22.000.000 | 5% | 525,000 |
Maret | 25.000.000 | 12.500.000 | 34.500.000 | 5% | 625,000 |
April | 20.000.000 | 10.000.000 | 44.500.000 | 5% | 500,000 |
Mei | 23.000.000 | 11.500.000 | 56.000.000 | 5% | 1,175,000 |
Juni | 22.000.000 | 11.000.000 | 67.000.000 | 5% | 550,000 |
Juli | 25.000.000 | 12.500.000 | 79.500.000 | 5% | 625,000 |
Agustus | 23.000.000 | 11.500.000 | 91.000.000 | 5% | 575,000 |
September | 22.000.000 | 11.000.000 | 102.000.000 | 5% | 550,000 |
Oktober | 20.000.000 | 10.000.000 | 112.000.000 | 5% | 500,000 |
November | 25.000.000 | 12.500.000 | 124.500.000 | 5% | 625,000 |
Desember | 26.000.000 | 13.000.000 | 137.500.000 | 5% | 650,000 |
7.475.000 |
PPh Pasal 21 atas penghasilan dari dr. Jonatan sebagai dosen
Bulan | Penghasilan bruto | DPP | Lapisan PKP | Tarif | PPh 21 |
Januari | 9.000.000 | 4.500.000 | 4.500.000 | 5% | 225,000 |
Februari | 9.000.000 | 4.500.000 | 9.000.000 | 5% | 225,000 |
Maret | 9.000.000 | 4.500.000 | 13.500.000 | 5% | 225,000 |
April | 9.000.000 | 4.500.000 | 18.000.000 | 5% | 225,000 |
900.000 |
PPh Pasal 21 atas penghasilan dari dr. Jonatan penjualan obat
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah peserta kegiatan
Rp5.000.000 x Tarif Pasal 17 = Rp5.000.000 x 5% = 250.000
PENGHITUNGAN PAJAK KASUS II
PERHITUNGAN PPH TERUTANG TAHUN PAJAK 2017
Penghasilan Tidak Final | ||
1 Penghasilan Neto dari: | ||
a. kegiatan usaha dan pekerjaan bebas | ||
1) Praktek di RS Siloam | 137.500.000 | |
50% x 275.000.000 | ||
2) Praktek di klinik pribadi | ||
50% x 305.000.000 | 152.500.000 | |
3) Penghasilan dari dosen*) | ||
35%**) x 36.000.000 | 108.000.000 | |
Penghasilan neto dari usaha dan pekerjaan bebas | 398.000.000 | |
*) Penghasilan sebagai dosen dikategorikan sebagai pekerjaan bebas (PER-16/PJ/2016) **) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk pekerjaan bebas bidang profesi lainnya wilayah Jakarta (PER-17/PJ./2015) | ||
b. pekerjaan | ||
Wakil Direktur RS Siloam | 354.000.000 | |
c. dalam negeri lainnya | ||
1) Hadiah/imbalan dari PT Pharma | 15.000.000 | |
2) Hadiah/imbalan dari PT Kuat | 5.000.000 | |
3) Keuntungan dari penjualan logam mulia | 50.000.000 | |
4) Royalti dari PT Oke | 10.000.000 | |
5) Narasumber Talkshow di Jakarta | 5.000.000 | |
6) Narasumber Seminar di Surabaya | 20.000.000 | |
Penghasilan neto dalam negeri lainnya | 105.000.000 | |
Jumlah Penghasilan Neto | 857.000.000 | |
2 Zakat | (16.500.000) | |
3 Kompensasi Kerugian | ||
4 Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1) | ||
Wajib Pajak Sendiri | 54.000.000 | |
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin | 4.500.000 | |
Tambahan untuk 1 orang tanggungan | 4.500.000 | |
Jumlah PTKP | (63.000.000) | |
5 Penghasilan Kena Pajak | 777.500.000 | |
6 PPh Terutang | ||
a. 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
b. 15% x 200.000.000 | 30.000.000 | |
c. 25% x 250.000.000 | 62.500.000 | |
d. 30% x 247.750.000 | 83.250.000 | |
PPh yang terutang | 178.250.000 | |
Kredit Pajak | ||
a. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain: | ||
1) BukPot. 1721-A1 dari RS Siloam | 32.500.000 | |
2) BukPot. PPh dari praktik di RS Siloam | 15.625.000 | |
3) BukPot. PPh Ps. 21 honor pembicara talkshow | 125.000 | |
4) BukPot. PPh Ps. 21 honor pembicara seminar | 600.000 | |
5) BukPot. PPh Ps. 23 royalti dari PT Oke | 1.500.000 | |
6) Buktpot PPh Ps. 21 dari PT Kuat | 250.000 | |
7) Buktpot PPh Ps. 21 sebagai dosen | 3.275.000 | |
Jumlah kredit pajakyang dipotong/dipungut pihak lain | 53.875.000 | |
b. PPh yang dibayar sendiri | ||
Angsuran PPh Pasal 25 | 39.000.000 | |
Jumlah kredit pajak | (92.875.000) |
ANGSURAN PPH PASAL 25 UNTUK TAHUN PAJAK 2018
1 Penghasilan Neto | ||
Jumlah penghasilan neto | 857.000.000 | |
Penghasilan Neto tidak teratur: | ||
1) Hadiah/imbalan dari PT Pharma | 15.000.000 | |
2) Hadiah/imbalan dari PT Kuat | 5.000.000 | |
3) Keuntungan dari penjualan logam mulia | 50.000.000 | |
4) Narasumber Talkshow di Jakarta | 5.000.000 | |
5) Narasumber Seminar di Surabaya | 20.000.000 | |
Jumlah Penghasilan Neto tidak teratur | (95.000.000) | |
Penghasilan Neto teratur | 762.000.000 | |
2 Zakat | (16.500.000) | |
3 Kompensasi Kerugian | ||
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1) | ||
Wajib Pajak Sendiri | 54.000.000 | |
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin | 4.500.000 | |
Tambahan untuk 1 orang tanggungan | 4.500.000 | |
Jumlah PTKP | (63.000.000) | |
5 Penghasilan Kena Pajak | 682.500.000 | |
6 PPh Terutang | ||
a. 5% x 50.000.000 | 2.500.000 | |
b. 15% x 200.000.000 | 30.000.000 | |
c. 25% x 250.000.000 | 62.500.000 | |
d. 30% x 182.500.000 | 54.750.000 | |
PPh yang terutang | 149.750.000 | |
7 Kredit Pajak | ||
a. PPh yang dipotong/dipungut pihak lain: | ||
1) BukPot. 1721-A1 dari RS Siloam | 32.500.000 | |
2) BukPot. PPh dari praktik di RS Siloam | 15.625.000 | |
3) BukPot. PPh Ps. 21 honor pembicara talkshow | 125.000 | |
4) BukPot. PPh Ps. 21 honor pembicara seminar | 600.000 | |
5) BukPot. PPh Ps. 23 royalti dari PT Oke | 1.500.000 | |
6) Buktpot PPh Ps. 21 dari PT Kuat | 250.000 | |
7) Buktpot PPh Ps. 21 sebagai dosen | 3.275.000 | |
Jumlah kredit pajakyang dipotong/dipungut pihak lain | (53.875.000) | |
8 PPh yang kurang dibayar/PPh Pasal 29 | 95.875.000 | |
9 Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2018: | ||
1/12 x Rp 95.875.000 | 7.989.583 |
Penghasilan Melisa tidak perlu digabung dengan penghasilan suaminya, dr. Jonatan, karena penghasilan Melisa hanya dari satu pemberi kerja, dan atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh oleh pemberi kerja yang bersangkutan.
Penghasilan lain yang dikenakan final telah dipotong PPh Final oleh pemberi penghasilan persewaan ruko dengan PT Asri bunga tabungan dari Bank Abadi hadiah undian dari Bank Jaya, dan bunga deposito dari Bank Jaya, tidak diperhitungkan dalam menghitung PPh Terutang Tahunan, namun wajib dilaporkan pada SPT Tahunan 1770 lampiran III.
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM