You are currently viewing Pajak Kepala Daerah

Pajak Kepala Daerah

Konsultan Pajak Batam – Kepala daerah adalah gubernur (kepala daerah provinsi), bupati (kepala daerah kabupaten), atau wali kota (kepala daerah kota). Dalam konteks perapajakan kepala daerah termasuk pejabat negara dan bukti potongnya menggunakan form 1721 A2.

  1. Pasal 21 ayat (11 UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 20091 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  5. PMK-101/PMK.010/2016 (berlaku sejak 27 Juni 2016) tentang penyesuaian besarnya PTKP
  6. Pasal 1,3, 9. 10, 13, 16, 22, 23, 24, 25 PER-16/PJ/2016 [berlaku sejak 29 September 2016) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan. jasa. dan kegiatan orang pribadi

Berdasarkan sumber penghasilannya, objek pajak bagi profesi Kepala Daerah adalah penghasilan tetap yang bersifat teratur seperti gaji dan tunjangan.

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. (Pasal 25 PER-16/PJ/2016)

Kewajiban Kepala Daerah adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Daerah wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 pada saat mulai bekerja. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya. (Pasal 22 PER-16/PJ/2016)
  2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan. dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender.Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasa l 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap Masa Pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 22 PER-16/PJ/2016)
  3. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 [satu] bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap. Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender , kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 23 PER-16/PJ/2016)
  4. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. paling lama 10 [sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong PPh Pa sal 21 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 terdaftar. paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasa l 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 24 PER-16/PJ/2016)
  5. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final. (Pasal 25 PER-16/P J/2016)

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Kepala Daerah yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan akan dikurangkan dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.

Setelah itu dikurangkan dengan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Akan didapatkan penghasilan neto dan penghasilan neto ini kemudian dikurangkan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak [PKPI yang dikalikan dengan tarif untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang. (Pasal 10 PER-16/PJ/2016)

Tarif yang dikenakan kepada Kepala Daerah sebagai pegawai tetap adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh yaitu sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak

Sampai dengan 50.000.0005%
di atas 50.000.000 s.d. 250.000.00015%
di atas 250.000.000 s.d. 500.000.00025%
di atas 500.000.00030%

Untuk lebih jelasnya berikut bagan perhitungan PPh untuk Kepala Daerah sebagai pegawai tetap:

Penghasilan Bruto Setahun  xxx
Biaya jabatan 5% x penghasilan bruto setahun (maksimal 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun)(xxx)  
Iuran tunjangan hari tua/jaminan hari tua(xxx)+  
Iuran pensiun  (xxx)
Penghasilan Netto xxx
PTKP-Untuk diri WP OP Rp54.000.000-tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000-tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya paling banyak 3 orang (xxx)
PKP xxx
Dilakukan tarif untuk setiap lapisan penghasilan:(0-50.000.000)x 5%(>50.000.000-250.000.000) x 15%(>250.000.000-500.000.000) x 25%(>500.000.000) x 30%Didapatlah pajak penghasilan terutang xxx

Sementara itu, atas penghasilan Kepala Daerah berupa THR dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan pada umumnya diberikan sekali dalam setahun, maka cara perhitungannya adalah atas selisih lebih PPh terutang termasuk bonus dikurangi PPh terutang tanpa bonus. (Lampiran PER-16/PJ/2016).

Pada akhir tahun, jumlah PPh terutang yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dikreditkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh 25/29 pada akhir tahun. (Pasal 25 PER-16/PJ/20161.

Contoh Kasus

Tuan Surya adalah seorang Kepala Daerah. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,00 dengan iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00. Tuan Surya telah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah PPh terutang atas Tuan Surya?

Penghasilan Bruto Rp10.000.000
Biaya jabatan 5% x Rp10.000.000(500.000) 
Iuran pensiun(200.000)+ 
  (Rp700.000)
Penghasilan Netto Rp9.300.000
Penghasilan Netto Setahun Rp9.300.000 x 12 Rp111.600.000
PTKP-Untuk diri WP OP Rp54.000.000-tambahan untuk WP Kawin Rp4.500.000 (Rp58.500.000)
PKP Rp53.100.000
Dilakukan tarif untuk setiap lapisan penghasilan:(0-50.000.000)x 5%(>50.000.000 -250.000.000) x 15%

PPh terutang sebulan2.965.000 : 12 
50.000.000 x 5%
3.100.000 x 15%
Rp2.500.000
Rp   465.000 

Rp247.083,33

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply