You are currently viewing Pajak Musisi

Pajak Musisi

definisi

Konsultan Pajak Batam – Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa yang dipotong PPh Pasal 21. (Pasal 3 huruf c ayat 2 PER-16/PJ/2016).

Dalam resume ini yang dimaksud dengan musisi adalah semua profesi yang berhubungan dengan musik, seperti pemain musik, penyanyi, pencipta lagu, dsb.

dasar hukum
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan sera Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
objek

Musisi dapat memiliki penghasilan yang berasal dari:

a. Penghasilan dari pekerjaan contohnya penghasilan sebagai pegawai dari manajemen;

b. Penghasilan dari pekerjaan bebas contohnya fee dari konser pribadi atau fee off air.;

c. Penghasilan dari royalti;

d. Penghasilan dari kegiatan usaha contohnya dari usaha kursus musik

e. Penghasilan yang dikenakan pajak final sesuai PP 23

hak

Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima Penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.

kewajiban
  1. Musisi wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 pada saat mulai bekerja. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya. (Pasal 22 PER-16/PJ/2016) .
  2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan kalender.Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap Masa Pajak dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 22 PER-16/PJ/2016)
  3. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja. Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap. Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 23 PER-16/PJ/2016)
  4. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong PPh Pasal 21 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 dan batas waktu pelaporan PPh Pasal 21 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 24 PER-16/PJ/2016)
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 2 PER-17/PJ/2015).
dpp

Musisi dapat memperoleh penghasilan dari pekerjaan ketika memperoleh penghasilan berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur (Pasal 1 angka 15 PER-16/PJ/2016).

Pihak pemberi kerja dalam hal ini misalnya pihak manajemen. Musisi tersebut termasuk dalam daftar pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, serta musisi yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. (Pasal 1 angka 10 PER- 16/PJ/2016).

Tarif yang dikenakan kepada musisi sebagai pegawai tetap adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh yaitu sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak:

No.Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
1sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)5%
2di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah)15%
3di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juga Rupiah)25%
4di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah)30%

Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh musisi yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan akan dikurangkan dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 sebulan atau Rp6.000.000,00 setahun. Setelah itu dikurangkan dengan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Akan didapatkan penghasilan neto dan penghasilan neto ini kemudian dikurangkan dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikalikan dengan tarif untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang. (Pasal 10 PER-16/PJ/2016)

Untuk lebih jelasnya berikut bagan perhitungan PPh untuk musisi sebagai pegawai tetap:

Penghasilan Bruto Setahun XXX
Biaya Jabatan (5% penghasilan bruto maksimal Rp500.000,00 per bulan atau Rp6.000.000,00 pertahun)(XXX) 
Iuran tunjangan hari tua/jaminan hari tua(XXX) 
Iuran pensiun(XXX) + 
  (XXX)
Penghasilan Neto  XXX
PTKP:  
Untuk diri WP OP Rp54.000.000,00  
Tambahan untuk WP kawin Rp4.500.000,00  
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang (XXX)
PKP  XXX
Dikalikan tarif untuk setiap lapisan penghasilan  
(0 – 50.000.000) x 5%  
( >50.000.000 – 250.000.000) x 15%  
( >250.000.000 – 500.000.000) x 25%  
( >500.000.000) x 30%  
Didapatlah Pajak Penghasilan Terutang  XXX

Aspek Perpajakan Atas Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas

Tarif yang dikenakan kepada musisi sebagai bukan pegawai adalah sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh. Terdapat perbedaan perlakuan untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan dan yang bersifat tidak berkesinambungan.

No.Jenis Penerima Penghasilan
(Subjek PPh Pasal 21)
Penghitungan PPh Pasal 21
1Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambunganPPh Pasal 21 = Jumlah kumulatif PKP x Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008
PKP = (50% x Penghasilan Bruto) – PTKP per bulan
  Pengurangan berupa PTKP dapat diperoleh sepanjang
  Yang bersangkutan telah mempunyai NPWP danHanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21/26 sertaTidak memperoleh penghasilan lainnya (Pasal 13 ayat 1 PER-16/PJ/2016)
  Dasar hokum Pasal 9 ayat 1 huruf a angka 4 dan pasal 16 ayat (1) huruf a PER-16/PJ/2016
2Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambunganPPh 21 = DPP x Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 Tahun 2008
  DPP = 50% x Penghasilan Bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan

Aspek Perpajakan Atas Penghasilan Dari Royalti

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain, atau model, rencana, formula, atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial, atau hak serupa lainnya;
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf a, penggunaan dan atau hak menggunakan peralatan.perlengkapan tersebut pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
    1. Penerimaan atau hak menerima rekaman gamabr atau rekaman suara atau keduanya yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat oprik, atau teknologi yang serupa;
    2. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    3. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas Royalti atas hasil rekaman musik atau suara merupakan objek penghasilan Pasal 23 dan harus dipotong oleh pemotong PPh Pasal 23 oleh Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya (Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008).

Tarif PPh 23 Atas Royalti

Tarif yang dikenakan adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU 36 Tahun 2008)

Aspek Perpajakan Dari Kegiatan Usaha

Orang pribadi musisi yang melakukan kegiatan usaha jasa pendidikan musik yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 1 PER-17/PJ/2015).

Tarif

Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto. (Pasal 6 PER-17/PJ/2015).

Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sesuai lampiran PER-17/PJ/2015 dan dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

  1. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. Ibukota propinsi lainnya;
  3. daerah lainnya.

Untuk lebih jelasnya berikut bagan perhitungan PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Setahun XXX
Penghasilan Neto  
( % Norma x Penghasilan Bruto Setahun) XXX
PTKP:  
Untuk diri WP OP Rp54.000.000,00  
Tambahan untuk WP kawin Rp4.500.000,00  
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang (XXX)
PKP  XXX
Dikalikan tarif untuk setiap lapisan penghasilan  
(0 – 50.000.000) x 5%  
( >50.000.000 – 250.000.000) x 15%  
( >250.000.000 – 500.000.000) x 25%  
( >500.000.000) x 30%  
Didapatlah Pajak Penghasilan Terutang  XXX

Dalam hal musisi memiliki usaha kursus musik dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dan mempekerjakan orang lain, maka penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018 (Penjelasan Pasal 2 ayat 4 PP No. 23 Tahun 2018).

Tarif adalah sebesar 0,5%.

DPP adalah peredaran bruto.

contoh kasus

Contoh Orang Pribadi Yang Menggunakan Norma

Nona Adela (TK/0) memiliki usaha jasa kursus musik di Jakarta dan ia juga bertindak sebagai musisi di kursus musik tersebut. Peredaran usaha dari jasa tersebut adalah sebesar Rp1 miliar. Nona Adela telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2018. Dalam hal ini Nona Adela boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa pendidikan kebudayaan karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar dan memilih untuk tidak dikenakan pajak UMKM.

Persentase penghasilan neto jasa pendidikan kebudayaan di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 85420 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 30%. Penghasilan Neto dari jasa pendidikan kebudayaan:

Penghasilan Neto 30% x Rp1.000.000.000,00 = Rp300.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp  54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Rp246.000.000,00
Pajak Penghasilan Terutang  
     5% x Rp50.000.000,00= Rp  2.000.000,00 
     15% x Rp196.000.000,00= Rp29.400.000,00 
     Total PPh 25/29 terutang = Rp  31.900.000,00

Contoh Orang Pribadi Musisi Pegawai Tetap

Tuan Dika, adalah seorang musisi yang berada di bawah Manajemen Cahaya. Setiap bulan menerima penghasilan berupa gaji sebulan sebesar Rp5.750.000,00 dengan iuran pensiun sebesar Rp200.000,00. Tuan Dika telah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah PPh terutang atas Tuan Dika?

Penghasilan Bruto  
Gaji Pokok Rp  5.750.000,00
Pengurangan :  
Biaya Jabatan  
(5% x Rp5.750.000)(Rp287.500,00) 
Iuran pensiun (Rp200.000,00x 12)(Rp200.000,00) + 
    (Rp  487.500,00)
Penghasilan Neto Rp  5.262.500,00
Penghasilan Neto setahun  
12 x Rp5.262.500,00 Rp63.150.000,00
PTKP:  
Untuk diri WP OP Rp54.000.000,00  
Tambahan karena menikah Rp4.500.000,00  
Total PTKP (Rp58.500.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp    4.650.000,00
PPh Pasal 21 Terutang  
(0 – 50.000.000) x 5%5%xRp4.650.000,00Rp       323.500,00
PPh Pasal 21 Terutang sebulan  
Rp232.500,00 : 12 Rp         19.375,00

Contoh Royalti

Nona Kayla (ber-NPWP) adalah seorang musisi yang memiliki hak cipta atas rekaman lagunya dalam bentuk DVD, kaset, dsb. Atas setiap penjualan rekaman tersebut, Nona Kayla mendapat royalti sebesar 20%. Royalti yang didapat pada bulan Mei 2018 mencapai Rp100.000.000. Maka, PPh 23 yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar:

15% x Rp100.000.000 = Rp1.500.000,00.

Contoh Memiliki Kursus Musik

Nona Melodi, seorang musisi, memiliki kursus musik dengan peredaran bruto setahun sebesar 2 miliar Rupiah. Karena omzet Nona Melodi di bawah 4,8 miliar dan Nona Melodi memilih untuk dikenakan pajak final 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Pajak terutang : 0,5% x Rp2.000.000.000,00 = Rp1.000.000,00

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply