Konsultan Pajak Batam – Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor36Tahun2008;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
- Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Jika pembayaran pajak yang dibayar atau dipotong atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terutang WP berhak mendapatkan kembali kelebihan tersebut. - Hak dalam hal WP dilakukan Pemeriksaan
Dalam hal WP dilakukan pemeriksaan, WP berhak:- Meminta Surat perintah Pemeriksaan;
- Melihat tanda pengenal pemeriksa;
- Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
- Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; dan
- Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Hak untuk Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali
- Hak-hak lainnya
Kewajiban Mendaftarkan Diri
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Pengusaha yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Namun demikian Pengusaha yang merupakan pengusaha kecil (peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan Dan Pelaporan Pajak
Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment pengusaha wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan yang terhutang.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Kewajiban Dalam Hal Diperiksa
- Memenuhi panggilan Pemeriksaan;
- Memperlihatkan/meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
- Memberikan kesempatan memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaranpemeriksaan;
- Menyampaikan tanggapan secara tertuis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
- Memberikan keterangan lain yang diperlukan.
Kewajiban Memberi Data
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan
Untuk pengusaha dengan omzet penjualan di bawah Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan wajib pajak tidak memilih untuk menggunakan pembukuan maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang setiap bulannya adalah sebesar 0,5% (setengah persen) dari Omzet Penjualan setiap bulan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 yang berlaku sejak 1 Juli 2018.
Untuk pengusaha dengan omzet penjualan melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau wajib pajak memilih untuk melaksanakan pembukuan, maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dari penghasilan kena pajak, yang merupakan selisih antara peredaran usaha dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dibebankan berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Pajak Pertambahan Nilai
Untuk pengusaha dengan omzet penjualan melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) atau wajib pajak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Wajib Pajak wajib memungut PPN sebesar 10% dari nilai penyerahan barang kena pajak.
Contoh Kasus Pembukuan
Tuan Y merupakan pedagang elektronik. Status Kawin dengan 2 tanggungan. Omzet penjualan berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000. Karena omzet penjualan Tuan X melebihi Rp. 4.800.000.000, maka Tuan Y menghitung PPh terutang tahun pajak 2019 dengan menggunakan pembukuan. Informasi keuangan tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Peredaran bruto | Rp6.000.000.000 |
Biaya Usaha | Rp5.400.000.000 (-) |
Laba usaha (penghasilan neto usaha) | Rp 600.000.000 |
Penghasilan lainnya | Rp 50.000.000 |
Biaya lainnya | Rp 30.000.000 (-) |
Rp 20.000.000 (+) | |
Jumlah seluruh penghasilan neto | Rp 620.000.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak | Rp 67.500.000 (-) |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 552.500.000 |
PPh Terutang: | |
5% x Rp50.000.000 | Rp 2.500.000 |
15% x Rp200.000.000 | Rp 30.000.000 |
25% x Rp250.000.000 | Rp 62.500.000 |
35% x Rp52.500.000 | Rp 15.750.000 (+) |
RP 110.750.000 |
Di samping mempunyai kewajiban PPh, Tuan Y juga wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut PPN atas setiap penjualan Barang Kena Pajak kepada pembeli/lawan transaksi sebesar 10%.
Contoh Kasus Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Tuan Adi (TK/0) memiliki usaha jasa periklanan di Jakarta. Peredaran usaha dari usaha tersebut adalah sebesar Rp1 miliar. Tuan Adi telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2019. Dalam hal ini Tuan Adi boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa pendidikan kebudayaan karena peredarannya kurang dari Rp4,8 miliar dan memilih untuk tidak dikenakan pajak UMKM 0,5%.
Persentase penghasilan neto jasa usaha jasa periklanan di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 73100 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 50%. Penghasilan Neto dari jasa perancangan khusus:
Penghasilan Neto 50% x Rp1.000.000.000,00 | = Rp500.000.000,00 | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri | = Rp 54.000.000,00 | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp446.000.000,00 | |
Pajak Penghasilan Terutang | ||
5% x Rp50.000.000,00 | = Rp 2.000.000,00 | |
15% x Rp200.000.000,00 | = Rp30.000.000,00 | |
25%x Rp196.000.000,00 | = Rp49.000.000,00 | |
Total PPh 25/29 terutang | = Rp 81.000.000,00 |
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM