You are currently viewing Pajak Penulis

Pajak Penulis

definisi

Konsultan Pajak BatamPenulis adalah orang pribadi yang bekerja dengan menggunakan keahliannya berupa menulis, menggambar, dan/atau mengarang untuk menghasilkan suatu karya yang dapat dinikmati oleh orang lain.

Penghasilan royalti penulis seringkali dianggap sebagai bukan penghasilan dari kegiatan usaha sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam terkait tata cara penentuan nilai penghasilan netonya.

dasar
  • Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009.
  • Pasal 4 ayat (1), memori penjelasan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), memori penjelasan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), memori penjelasan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11A ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
objek

Penghasilan penulis dapat dikempokkan menjadi:

  1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti  gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga,dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti hadiah dan pembebasan utang. 
hak
  • Mengajukan permohonan Pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • Mengajukan permohonan keberatan, banding, peninjauan kembali, gugatan, dan permohonan pembetulan;
  • Mengajukan permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi; dan
  • Mengajukan permohonan pengurangan dan/atau pembatalan surat ketetapan pajak.
kewajiban
  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
  • Memberitahukan akan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak (maksimal 31 Maret setiap tahun);
  • Melakukan pencatatan penghasilan;
  • Menyimpan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan; dan
  • Melaporkan SPT Tahunan
dpp

Penghitungan  penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai penulis adalah sebagai berikut: 

  • dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    1. biaya atau pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung; dan 
    2. biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m Undang-undang PPh
    Dalam   hal   biaya   atau pengeluaran  digunakan untuk memperoleh  hak cipta di bidang kesusastraan mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, biaya tersebut diamortisasi dengan metode dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat atau dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang PPh.
  • Dalam hal Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai penulis dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan syarat: 
    1. wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009
    2. wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;
    3. besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER17/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.
  • penghasilan  bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis
  • pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong  PPh  Pasal 23 sebagai pelunasan  PPh dalam  tahun  berjalan  yang  dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan
     
ck

Contoh Kasus 1

Tata Renata (lajang 28 tahun) adalah seorang penulis terkenal. Buku-buku karangannya selalu menjadi best seller di toko buku terkemuka. Tahun 2017, buku karya dijual per eksemplarnya dibanderol Rp 25.000. Dia menerima Royalti tiap tiga bulan sebesar 10% dari harga jual. Berikut hasil penjualan buku karya Tata:

Triwulan I: 20.000 eksemplar
Triwulan II: 25.000 eksemplar
Triwulan III: 30.000 eksemplar
Triwulan IV: 35.000 eksemplar

Rekapitulasi penjualan buku Tata adalah sebagai berikut:

TriwulanBuku TerjualOmzetRoyaltiPPh Pasal 23
I20.000500.000.00050.000.0007.500.000
II25.000625.000.00062.500.0009.375.000
III30.000750.000.00075.000.00011.250.000
IV35.000875.000.00087.500.00013.125.000
Total110.0002.750.000.000275.000.00041.250.000


Mengingat total royalti yang diterima Tata Renata tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka Tata memutuskan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto.

Penghasilan Bruto:Rp275.000.000
Penghasilan Netto   
     Rp275.000.000 x NPPN (50%):Rp137.500.000
Penghasilan Kena Pajak   
     Rp137.500.000 – PTKP (Rp54.00.000):Rp83.500.000
PPh Terutang   
     Rp83.500.000 x Tarif Progresif (Pasal 17):Rp7.525.000
Kredit Pajak:Rp41.250.000
Pajak Yang Lebih Dibayar:Rp33.725.000

Keterangan:

Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Lebih Bayar Rp33.725.000,00.

Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut di atas, Tata Renata dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.

Contoh Kasus 2

Tata Renata semakin terkenal. Dia menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp 1.000.000.000 karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 400.000 eksemplar selama tahun pajak 2018. Penerbit juga memotong PPh Pasal 23 setiap membayar royalti kepada Tata. Total PPh Pasal 23 yang telah dipotong Penerbit adalah Rp.150.000.000. Karena tidak wajib pembukuan dan tidak mampu menyelanggarakan pembukuan, Tata Renata ingin menggunakan Norma dalam memperhitungkan penghasilan netonya.

Penghasilan Bruto:Rp1.000.000.000
Penghasilan Netto   
     Rp1.000.000.000 x NPPN (50%):Rp500.000.000
Penghasilan Kena Pajak   
     Rp500.000.000 – PTKP (Rp54.000.000):Rp446.000.000
PPh Terutang   
     Rp446.000.000 x Tarif Progresif (Pasal 17):Rp81.500.000
Kredit Pajak:Rp150.000.000
Pajak Yang Lebih Dibayar:Rp68.500.000

Keterangan:

Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Lebih Bayar Rp68.500.000,00.

Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut di atas, Tata Renata dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.

Contoh Kasus 3

Tata Renata semakin melejit. Dia menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp 4.000.000.000 karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 1.600.000 eksemplar selama tahun pajak 2019. Penerbit juga memotong PPh Pasal 23 setiap membayar royalti kepada Tata. Total PPh Pasal 23 yang telah dipotong Penerbit adalah Rp. 600.000.000. Karena tidak wajib pembukuan dan tidak mampu menyelanggarakan pembukuan, Tata Renata ingin menggunakan Norma dalam memperhitungkan penghasilan netonya.

Penghasilan Bruto:Rp4.000.000.000
Penghasilan Netto   
     Rp4.000.000.000 x NPPN (50%):Rp2.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak   
     Rp2.000.000.000 – PTKP (Rp54.000.000):Rp1.946.000.000
PPh Terutang   
     Rp1.946.000.000 x Tarif Progresif (Pasal 17):Rp528.800.000
Kredit Pajak:Rp600.000.000
Pajak Yang Lebih Dibayar:Rp71.200.000

Keterangan:

Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Lebih Bayar Rp71.200.000,00.

Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut di atas, Tata Renata dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.

Contoh Kasus 4

Tata Renata Selama tahun 2017 menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp4.000.000.000 karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 1.600.000 eksemplar. Penerbit juga memotong PPh Pasal 23 setiap membayar royalti kepada Tata Renata. Total PPh Pasal 23 yang telah dipotong penerbit adalah Rp600.000.000. Mengingat total royalti yang diterima oleh Tata Renata tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka Tata Renata memutuskan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto. Selain berprofesi sebagai penulis, Tata Renata juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Medan Merdeka dengan penghasilan bruto sebesar Rp1.700.000.000,- dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp438.800.000,00.

Penghasilan Bruto:Rp4.000.000.000
Penghasilan Netto Usaha   
     Rp4.000.000.000 x NPPN (50%):Rp2.000.000.000
Penghasilan Netto Sehubungan Pekerjaan   
     Rp1.700.000.000:Rp1.700.000.000
Penghasilan Kena Pajak   
     Rp3.700.000.000 – PTKP (Rp54.000.000):Rp3.646.000.000
PPh Terutang   
     Rp3.646.000.000 x Tarif Progresif (Pasal 17):Rp1.038.800.000
Kredit Pajak PPh Pasal 23:Rp600.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21:Rp438.800.000
Pajak Yang Kurang Dibayar / Lebih Dibayar:Rp0

Keterangan:

Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan  formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Nihil.

Contoh Kasus 5

Selama tahun 2016 Tata Renata menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp1.000.000.000 karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 400.000 eksemplar. Penerbit juga memotong PPh Pasal 23 setiap membayar royalti kepada Tata Renata. Total PPh Pasal 23 yang telah dipotong penerbit adalah Rp150.000.000. Selain menerima penghasilan berupa royalti, Tata Renata juga memiliki toko buku yang menjual buku-buku cerita dan dongeng untuk anak-anak. Selama tahun 2016, Tata Renata menerima omzet sebesar Rp800.000.000 dan tidak terdapat pembayaran SPT Masa PPh Pasal 25 selama Tahun 2016 dikarenakan Status SPT Tahunan Tahun 2015 Lebih bayar. Mengingat total royalti yang diterima oleh Tata Renata dan omzet toko buku yang dimiliki tidak melebihi Rp4.800.000.000,- maka Tata Renata memutuskan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto Norma Perhitungan Penghasilan Neto untuk Pedagang Alat Tulis dan Buku sebesar 36% .

Penghasilan Bruto:Rp1.000.000.000
Penghasilan Netto   
     Rp1.000.000.000 x NPPN (50%):Rp500.000.000
     Rp800.000.000 x NPPN (36%):Rp288.000.000
Penghasilan Kena Pajak   
     Rp788.000.000 – PTKP (Rp54.000.000):Rp734.000.000
PPh Terutang   
     Rp734.000.000 x Tarif Progresif (Pasal 17):Rp162.200.000
Kredit Pajak PPh Pasal 23:Rp150.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 25:Rp0
Pajak Yang Kurang Dibayar:Rp15.200.000

Keterangan:

Tata Renata melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan  formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Kurang Bayar Rp15.200.000,00.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply