You are currently viewing Cara Mengatasi Lupa EFIN Padahal Mau Lapor Pajak!

Cara Mengatasi Lupa EFIN Padahal Mau Lapor Pajak!

Konsultan Pajak Batam Sebagaimana diketahui bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Pajak yang dilaporkan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan maupun Masa Pajak. Sebagai tambahan, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini pelaporan pajak dapat dilakukan secara online, namun syaratnya Wajib Pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak telah memiliki EFIN namun lupa? Simak uraian berikut!

Jika EFIN pajak hilang atau lupa maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang EFIN berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 06/PJ/2019 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan dan dilakukan untuk memperoleh EFIN apabila EFIN pajak hilang atau rusak sama seperti cara saat permohonan aktivasi efin pertama kali. 

Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika aktivasi/lupa EFIN secara online:

  • Formulir permohonan EFIN
  • Scan file Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
  • Scan file Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan NPWP

Cetak Ulang EFIN

  1. Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui KPP, berikut caranya:
    • Mendatangi KPP terdekat;
    • Memperlihatkan dokumen asli dan menyerahkan dokumen yang telah disiapkan;
    • Memberikan alamat email yang digunakan dalam mengelola pajak.
  2. Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui Kring Pajak, berikut caranya:
    • Siapkan pulsa pada handphone Anda atau dapat juga menggunakan telepon rumah/kantor;
    • Telepon Kring Pajak 1500200;
    • Beritahu bahwa Anda ingin melakukan cetak ulang EFIN;
    • Ikuti instruksi dari Kring Pajak terkait konfirmasi informasi tentang Anda, maka permintaan Anda akan diproses.
  3. Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui Chat Pajak, berikut caranya:
    • Buka laman DJP Online pada beranda terdapat “Chat Pajak” di  sebelah kiri bawah;
    • Beritahu bahwa Anda ingin melakukan cetak ulang EFIN;
    • Ikuti instruksi di Chat Pajak terkait konfirmasi informasi tentang Anda, maka permintaan Anda akan diproses.
  4. Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui twitter, berikut caranya:
    • Buka akun twitter, kemudian follow @kring_pajak;
    • Ajukan permohonan lupa EFIN;
    • Ikuti instruksi admin twitter terkait konfirmasi informasi tentang Anda, maka permintaan Anda akan diproses.
  5. Cetak ulang EFIN Pajak hilang atau rusak melalui email, berikut caranya:
    • Siapkan email Wajib Pajak yang aktif.
    • Siapkan dokumen persyaratan.
    • Kirim email ke alamat email KPP Wajib Pajak terdaftar, alamat email tersebut dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.
    • Permohonan aktivasi/lupa EFIN selesai, tunggu balasan dari pihak KPP. Proses aktivasi/lupa EFIN paling lama satu hari kerja.

Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat menerima EFIN melalui Twitter, live chat, dan telepon setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Alamat Wajib Pajak;
  • Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN;
  • Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN;
  • Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply