Konsultan Pajak Batam – Dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, pasalnya sampai saat ini pun belum ada tanda-tanda pandemi akan berakhir, sehingga pemerintah memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan insentif pajak yang telah diberlakukan sejak bulan April 2020. Pada peraturan sebelumnya, insentif pajak tersebut berlaku sampai bulan September 2020, kemudian diperpanjang menjadi bulan Desember 2020 dan saat ini pemerintah resmi memperpanjang lagi sampai 30 Juni 2021. Bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!
Pada tanggal 1 Februari 2021, menteri keuangan resmi menetapkan peraturan terkait perpanjangan pemberian insentif pajak kepada Wajib Pajak yang terdampak Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Dalam peraturan tersebut menyebutkan jenis insentif pajak yang diperpanjang yaitu:
Insentif pajak pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif Pajak ini hanya dapat dimanfaatkan oleh karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang memperoleh Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat yang mendapat fasilitas. Kemudian tidak semua karyawan tersebut dapat menggunakan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP, melainkan dikhususkan bagi karyawan yang:
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Karyawan tetap atau dengan kata lain memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur,
- Penghasilan Bruto tidak melebihi Rp 200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan.
Sehingga, pegawai tersebut dapat memperoleh penghasilan secara cash dan keseluruhan tanpa dipotong pajak. Kemudian jika perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP hanya dilakukan oleh perusahaan pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Insentif pajak kedua, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan. Insentif pajak ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat. Berbeda dari peraturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas insentif PPh 22 dibebaskan kepada 721 bidang industri dan perusahaan KITE saja. Kemudian, bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pajak ini jangan lupa setiap bulannya harus melaporkan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
Insentif pajak ketiga, angsuran PPh Pasal 25 diskon 50%. Diberikan kepada Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat. Berbeda dari peraturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas angsuran PPh Pasal 25 diskon 50% kepada 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE saja.
Insentif pajak keempat, pajak UMKM DTP. Pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Kemudian pemotong dan pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Bagi Wajib Pajak UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas pajak ini jangan lupa setiap bulannya harus melaporkan laporan realisasi.
Insentif pajak kelima, PPh Final Jasa Konstruksi DTP. Hanya Wajib Pajak Jasa Konstruksi yang menerima penghasilan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan dalam peningkatan penyediaan air irigasi bagi sektor pertanian.
Insentif pajak keenam, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat maksimal Rp 5 miliar. Tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini, melainkan hanya PKP berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang industri tertentu, perusahaan KITE dan perusahaan di kawasan berikat yang mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat. Berbeda dari peraturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas insentif pajak restitusi PPN dipercepat kepada 716 bidang industri dan perusahaan KITE saja.
Pelaporan Realisasi Insentif Pajak
Pelaporan realisasi insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sudah bisa dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan realisasi insentif Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi para penerima insentif pajak. Berikut langkah-langkah pelaporan realisasi insentif pajak:
- Buka dan Login akun Anda di DJP Online;
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha lalu klik Login;
- Pilih menu Profil untuk penambahan atau aktivasi fitur layanan pelaporan insentif Covid-19;
- Klik aktivasi fitur Layanan dan centang e-Reporting insentif Covid-19;
- Klik pilih menu Layanan dan klik e-Reporting insentif Covid-19;
- Pada saat Anda melihat kolom Daftar Pelaporan, klik Tambah;
- Pilih jenis pelaporan realisasi;
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM