Konsultan Pajak Batam – Dalam menghadapi kondisi pandemi dimana perekonomian semakin melemah, pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya, insentif pajak tersebut diberlakukan sampai bulan Desember 2020. Namun, karena di tahun 2021 kasus pandemi Covid-19 di negara Indonesia semakin meningkat, maka terdapat beberapa jenis insentif pajak yang diperpanjang sampai tanggal 30 Juni 2021.
Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.03/2020, dalam Pasal 10 menjelaskan jenis insentif PPhlainnya yang ketentuannya berlaku sampai Desember 2020 yaitu:
- Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
- Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan.
- Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Kemudian pemerintah menerbitkan peraturan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020, dalam Pasal 11 menjelaskan bahwa jenis insentif PPhlainnya tersebut ketentuannya berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, Pengaturan Peraturan Pemerintah ini menjelaskan lebih rinci lagi terkait fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19:
Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto. Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Kemudian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2020;
- Dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya dikeluarkan.
Dimana, Alat Kesehatan meliputi:
- Masker bedah dan respirator N95
- Pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot
- Sarung tangan bedah
- Sarung tangan pemeriksaan
- Bentilator
- Reagen diagnostic test untuk COVID 19.
Sedangkan PKRT meliputi Antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan.
Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi:
- BNPB
- BPBD
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
- Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
- Didukung oleh bukti penerimaan sumbangan
- Diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana yang memiliki NPWP.
Bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi berupa:
- Nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan
- Nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan
- Tanggal pemberian sumbangan
- Bentuk sumbangan
- Nilai sumbangan
Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan.
Atas tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- Menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan,
- Mendapat penugasan,yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan,
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan. Kemudian, tambahan penghasilan dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan objek Pajak Penghasilan, dari:
- Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan.
Maka atas penghasilan tersebut dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.
Kelima, pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa. Bagi Wajib Pajak dalam negeri:
- Berbentuk Perseroan Terbuka
- Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
- Memenuhi persyaratan tertentu,dapat memperoleh tarif sebesar 3%
Persyaratan tertentu tersebut meliputi:
- Saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak
- Masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
- Ketentuan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak
- Pemenuhan persyaratan dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak
Adapun yang dimaksud pihak tidak termasuk:
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya
- Yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM