Konsultan Pajak Batam – Minimarket merupakan toko yang menyediakan berbagai macam makanan dan kebutuhan pokok manusia. Pada umumnya masyarakat mengunjungi minimarket untuk berbelanja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kemudian pemilik minimarket pada umumnya berupa suatu badan yang memiliki cabang dimana-mana seperti Indomaret dan Alfamart. Namun, pemilik minimarket dapat juga berupa orang pribadi. Lalu bagaimana ketentuan pajak pengusaha minimarket? Simak uraian berikut!
Pertama, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pengusaha minimarket harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/202 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapun waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Daftar NPWP dilakukan pada saat:
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.
- Wajib Pajak Badan
- Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan
Lalu, bagaimana jika pengusaha minimarket belum memiliki NPWP? Maka segera daftarkan diri usaha Anda untuk memperoleh NPWP. Karena konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus membuat NPWP meskipun terlambat daripada tidak sama sekali.
Kedua, kewajiban mengelola pajak pengusaha minimarket berupa Pajak Penghasilan (PPh). Setelah memperoleh NPWP maka Wajib Pajak pengusaha minimarket memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh. Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa. Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak pengusaha minimarket memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan. Pajak tersebut diatur dalam PP 23 tahun 2018, dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Adapun jika Wajib Pajak pengusaha minimarket tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.
Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah itu, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Kemudian, pelaporan SPT Tahunan yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain SPT Tahunan, Wajib Pajak pengusaha minimarket juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tersebut dapat berupa PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
Ketiga, mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, tidak semua Wajib Pajak pengusaha minimarket harus mengukuhkan diri sebagai PKP yang kemudian memiliki kewajiban untuk mengelola PPN. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak pengusaha minimarket yang mempunyai omset lebih dari Rp 4,8 miliar saja yang memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pengusaha minimarket yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:
- Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pengawasan administrasi perpajakan
Sedangkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya, di antaranya:
- PKP dianggap legal secara hukum dan taat pajak
- Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah
- Membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara
- Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain
Adapun konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai.
Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka Wajib Pajak pengusaha minimarket memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melapor PPN. Oleh karena itu, setiap terjadi transaksi pembelian barang atau penyerahan jasa harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Tarif PPN yang dikenakan yaitu 10%, kecuali untuk ekspor yaitu 0%. Cara menghitung PPN yang terutang yaitu dengan mengkreditkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Kemudian, untuk pembayaran PPN, sama seperti PPh harus membuat ID Billing terlebih dahulu setelah itu baru dapat dibayarkan melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Lalu, perlu diketahui bahwa pelaporan PPN harus dilakukan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya.
Ketentuan Pajak Pengusaha Minimarket Berbentuk Cabang
- Pajak pengusaha minimarket berbentuk cabang berupa Pajak Penghasilan (PPh)
Bagi perusahaan cabang, tentunya memperoleh penghasilan yang harus dikenakan pajak. Namun perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan karena pelaporan hanya dilakukan oleh perusahaan pusat. Dalam hal ini, Wajib Pajak perusahaan cabang hanya memiliki kewajiban untuk memberikan laporan keuangan kepada perusahaan pusat. Kemudian oleh perusahaan pusat dilakukan konsolidasi laporan keuangan sehingga diperoleh peredaran usaha secara keseluruhan. Oleh karena itu, Wajib Pajak perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban melaporkan pajak. Kemudian perhitungan dan pengenaan PPh dikenakan kepada perusahaan secara keseluruhan dengan menggunakan NPWP Pusat. Selanjutnya pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak perusahaan pusat harus mengisi lampiran khusus 5A yang berisi mengenai daftar cabang perusahaan.
Namun, Wajib Pajak pengusaha minimarket berbentuk cabang memiliki kewajiban mengisi formulir 1721- V pada SPT Masa PPh 21 yang berisi mengenai daftar biaya. Lampiran tersebut wajib diisi setiap Masa Desember. Karena setiap Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan seperti Cabang dan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) wajib mengisi lampiran tersebut.
- Pajak pengusaha minimarket berbentuk cabang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Lalu, apakah Wajib Pajak pengusaha minimarket berbentuk cabang memiliki kewajiban memungut PPN? Maka jawabannya yaitu tergantung status perusahaan tersebut merupakan PKP atau bukan, kemudian atas cabang tersebut apakah dilakukan sentralisasi pemungutan PPN atau tidak. Jika dilakukan sentralisasi maka pemungutan PPN dilakukan, namun atas penyerahan dari pusat ke cabang tidak dikenakan PPN. Kemudian perusahaan cabang tidak memiliki kewajiban melaporkan PPN, karena pelaporan hanya dilakukan oleh perusahaan pusat. Berbeda halnya jika tidak dilakukan sentralisasi tempat PPN terutang, maka atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan dari perusahaan pusat kepada perusahaan cabang harus dikenai PPN. Kemudian pengelolaan PPN terkait hitung, setor dan lapor pun dilakukan secara masing-masing.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari 1 Tempat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang atau dengan kata lain PKP yang memiliki cabang dapat memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang. Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang merupakan Tempat PPN Terutang dimana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP. Dalam hal PKP memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, PKP menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
Pemberitahuan secara elektronik atas pemilihan Tempat Pemusatan PPN Terutang harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang,
- Memuat nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan
- Dilampiri surat pernyataan bahwa:
- Administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat PPN Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang;
- Tempat Pemusatan PPN Terutang dan Tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan; dan
- Tempat Pemusatan PPN Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan;
- Dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian berdasarkan pemberitahuan yang diajukan PKP, paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan PPN Terutang atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan:
- Keputusan Pemusatan PPN Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau
- Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM