Konsultan Pajak Batam – Butik merupakan sebuah toko pakaian yang diciptakan oleh desainer handal. Hanya dengan menjentikkan jari, seorang desainer fashion dapat membuat pakaian yang kemudian dijual di butik. Tahukah kalian bagaimana ketentuan dan cara menghitung pajak pemilik butik? Simak uraian berikut!
Pemilik butik tentunya memperoleh penghasilan yang berasal dari penjualan pakaian tersebut. Kemudian atas penjualan pakaian tersebut termasuk ke dalam salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pajak pemilik butik terdapat aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu bagaimana ketentuannya?
Pertama, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pemilik butik harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/202 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Adapun waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Daftar NPWP dilakukan pada saat:
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
- Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
- Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.
Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.
- Wajib Pajak Badan
- Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan
Lalu, bagaimana jika pemilik butik belum memiliki NPWP? Maka segera daftarkan diri usaha Anda untuk memperoleh NPWP. Karena konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus membuat NPWP meskipun terlambat daripada tidak sama sekali.
Kedua, kewajiban mengelola pajak pemilik butik berupa PPh. Setelah memperoleh NPWP maka Wajib Pajak pemilik butik memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh. Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa. Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak pemilik butik memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan. Pajak tersebut diatur dalam PP 23 tahun 2018, dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Adapun jika Wajib Pajak pemilik butik tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh.
Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah itu, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
Kemudian, pelaporan SPT Tahunan yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain SPT Tahunan, Wajib Pajak pemilik butik juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tersebut dapat berupa PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
Ketiga, mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, tidak semua Wajib Pajak pemilik butik harus mengukuhkan diri sebagai PKP yang kemudian memiliki kewajiban untuk mengelola PPN. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak pemilik butik yang mempunyai omset lebih dari Rp 4,8 miliar saja yang memiliki kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pemilik butik yang memperoleh omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Jika dilihat berdasarkan peraturan perpajakan, dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu:
- Dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak
- Melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Pengawasan administrasi perpajakan
Sedangkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak jika dilihat dari sisi kelebihannya, di antaranya:
- PKP dianggap legal secara hukum dan taat pajak
- Mudah untuk melakukan transaksi dengan instansi pemerintah
- Membantu atau berkontribusi kepada pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak sebagai sumber pemasukan negara
- Dianggap sebagai pengusaha besar dengan kredibilitas yang tinggi sehingga pengusaha mudah bekerja sama dengan perusahaan lain
Adapun konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai.
Setelah dikukuhkan menjadi PKP, maka Wajib Pajak pemilik butik memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor dan melapor PPN. Oleh karena itu, setiap terjadi transaksi pembelian barang atau penyerahan jasa harus membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Tarif PPN yang dikenakan yaitu 10%, kecuali untuk ekspor yaitu 0%. Cara menghitung PPN yang terutang yaitu dengan mengkreditkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Kemudian, untuk pembayaran PPN, sama seperti PPh harus membuat ID Billing terlebih dahulu setelah itu baru dapat dibayarkan melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. Lalu, perlu diketahui bahwa pelaporan PPN harus dilakukan setiap bulan pada akhir bulan berikutnya.
Contoh Perhitungan Pajak UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar
Tuan Ivan Gunawan(TK/0) merupakan pemilik butik, pada tahun 2019 memperoleh omzet dari usaha butik sekitar Rp 4 miliar. Kemudian PPh Tahun 2019 memperoleh penghasilan dan perhitungan pajak UMKM sebagai berikut:
Masa Pajak | Omzet | Perhitungan | PPh Final Terutang |
Januari | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
Februari | Rp 250 juta | Rp 250 juta x 0,5% | Rp 1.250.000 |
Maret | Rp 300 juta | Rp 300 juta x 0,5% | Rp 1.500.000 |
April | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
Mei | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
Juni | Rp 150 juta | Rp 250 juta x 0,5% | Rp 750.000 |
Juli | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
Agustus | Rp 200 juta | Rp 200 juta x 0,5% | Rp 1.000.000 |
September | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
Oktober | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
November | Rp 500 juta | Rp 500 juta x 0,5% | Rp 2.500.000 |
Desember | Rp 400 juta | Rp 400 juta x 0,5% | Rp 2.000.000 |
Perhitungan PPN atas bisnis Online
PKP A memiliki bisnis usaha butik, menjual satu pakaian dengan harga jual yaitu Rp 500.000 jadi Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu Rp 500.000. Sehingga PPN terutang pada transaksi pembelian tersebut yaitu Rp 500.000 x 10% = Rp 50.000.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM