JAKARTA, KOMPAS.TV– Pemerintah mewacanakan menggelar tax amnesty jilid II. Namun hal itu ditolak oleh pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono mengatakan, hal itu bisa membuat kepercayaan wajib pajak akan runtuh.
Menurut Herman, jika tax amnesty jilid II diadakan tahun 2022, akan menjadi tidak adil bagi para peserta tax amnesty 2016-2017.
“Dulu sempat tahun 1986, kemudian ada lagi tahun 2016. Jadi kalau tahun depan terlalu cepat. Kalau ada tax amnesty lagi nanti bakal diketawain negara lain, negara lain pendapatannya juga ancur-ancuran tapi tidak ada rencana tax amnesty,” kata Herman seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (20/05/2021).
Ia menilai, tax amnesty jilid II bukanlah satu-satunya cara untuk mendongkrak penerimaan. Jika pemerintah berhasil menangani pandemi, penerimaan negara akan membaik dengan sendirinya. Apalagi sekarang sudah ada UU Cipta Kerja yang memudahkan investasi.
Sekalipun diadakan, ia memperkirakan uang yang terkumpul dari pengampunan pajak jilid II hanya mencapai Rp100 triliun atau tidak jauh berbeda dari 2016-2017. Angka itu sangat tidak cukup untuk menutup defisit APBN 2021 maupun 2022.
“Jadi pemerintah harus fokus pemulihan ekonomi dulu, kalau membaik maka penerimaan pajak juga akan terakselerasi,” ujar dia.
Herman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, bentuk pengampunan pajak yang direncanakan oleh pemerintah yakni voluntary disclosure program (VDP).
VDP ini merupakan suatu program lanjutan tax amnesty 2016-2017 lalu. Dalam program itu wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela, tapi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.
Aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legislatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Bahkan, Airlangga menyebut Presiden Jokowi sudah berkirim surat ke DPR RI supaya aturan tax amnesty segera dibahas.
Sumber : https://www.kompas.tv/article/175908/tolak-tax-amnesty-jilid-ii-pengusaha-negara-lain-pendapatannya-juga-ancur-ancuran
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM
TAX AMNESTY JILID 2
TAX AMNESTY JILID II
TAX AMNESTY BATAM
TAX AMNESTY KONSULTAN PAJAK BATAM
TAX AMNESTY KONSULTAN PAJAK
AMNESTY PAJAK BATAM