You are currently viewing UMKM Gunakan SAK EMKM, Laporan Keuangan Lebih Sederhana!

UMKM Gunakan SAK EMKM, Laporan Keuangan Lebih Sederhana!

Konsultan Pajak Batam – Menurut ketentuan pajak, pelaku UMKM tidak memiliki kewajiban melakukan pembukuan. UMKM cukup melakukan pencatatan omzet setiap sebulan. Kemudian dalam perhitungan pajak UMKM hanya perlu mengalikan omzet dalam sebulan dengan tarif 0,5%. Namun ketentuan tersebut tidak dapat berlaku selamanya karena setiap jenis Wajib Pajak memiliki batas waktu penggunaan ketentuan pajak UMKM. Sehingga setelah batas jangka waktu berakhir, pelaku UMKM mempunyai kewajiban membuat laporan keuangan. Kemudian tidak hanya itu, penyebab pentingnya pembukuan bagi UMKM yaitu para pelaku UMKM yang tidak memiliki laporan keuangan cenderung kesulitan mendapatkan memperoleh pinjaman untuk modal. Adapun ketentuan dalam membuat laporan keuangan supaya lebih mudah dan sederhana, maka pelaku UMKM dapat menggunakan ketentuan SAK EMKM. Apa itu SAK EMKM? Bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!

Mengenal Pajak UMKM

  1. Subjek

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang dikenai pajak UMKM, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
  1. Tarif

Tarif pajak UMKM sebagaimana dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5% yang bersifat final. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung pajak UMKM yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan.

  1. Jangka Waktu

Jangka waktu penggunaan ketentua pajak UMKM yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Mengenal SAK EMKM

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) merupakan standar akuntansi dan keuangan yang sederhana dan mudah dipahami, terbit untuk membantu UMKM Indonesia supaya lebih transparan, efisien, dan akuntabel. SAK EMKM disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan telah berlaku sejak 1 Januari 2018. Tujuan adanya SAK EMKM menurut IAI yaitu:

  • Membantu entitas dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan yang berdasar kas ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual.
  • Pendorong literasi keuangan bagi UMKM di Indonesia sehingga memperoleh akses yang semakin luas untuk pembiayaan dari industri perbankan.
  • Dasar penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi bagi UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha.

Adapun pelaku UMKM yang dapat menggunakan SAK EMKM yaitu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM):

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply