You are currently viewing UMKM, Hindari Masalah Pajak ini

UMKM, Hindari Masalah Pajak ini

Konsultan Pajak Batam – Setiap manusia memang tidak luput dari kesalahan. Namun dalam dunia perpajakan, jika terdapat masalah pajak maka hukumannya berupa sanksi administrasi atau sanksi pidana. Sanksi administrasi terdiri dari tiga yaitu bunga, denda dan kenaikan. Lalu, apa saja masalah pajak yang sering terjadi pada UMKM? Simak uraian berikut!

Sekilas tentang UMKM

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), definisi UMKM, yaitu:

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Maksimal aset yang dimiliki yaitu sebesar Rp 50 juta dan omzet lebih dari Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

Kesalahan Dalam Perpajakan Pelaku UMKM 

Pada umumnya, pelaku UMKM memiliki pengetahuan terkait perpajakan yang sangat minim. Kesalahan yang sering dilakukan oleh pelaku UMKM biasanya fokus kepada usaha yang dilakukan, namun tidak mementingkan urusan perpajakan. Setelah usahanya semakin berkembang, misalnya dengan banyak membuka cabang  kemudian otoritas pajak melirik atas potensi pajak dari usaha yang dilakukan oleh pelaku UMKM tersebut. Sehingga pelaku UMKM kelabakan dan kebingungan bagaimana cara mengelola pajaknya. Sedangkan otoritas pajak akan memeriksa usaha yang dilakukan untuk diterbitkan NPWP secara jabatan. Kemudian otoritas akan mengenakan pajak secara jabatan untuk tahun-tahun sebelumnya yang tidak dilakukan pembayaran pajak, maksimal 5 tahun kebelakang dihitung sejak pelaku UMKM melakukan kegiatan usaha.

Solusi Masalah Pajak UMKM

Solusi masalah pajak UMKM pertama, jangan lupa daftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)! Pada saat membuka suatu usaha atau mendirikan suatu badan, pemilik usaha barbershop harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/202 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun waktu yang tepat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017. Daftar NPWP dilakukan pada saat:

  • Wajib Pajak yang melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
  • Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
  • Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan bisnis di beberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan bisnis yang mulai dilakukan oleh Wajib Pajak di tempat kegiatan bisnis tersebut.

Adapun dokumen yang harus disiapkan ketika akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Surat permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
    • Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (KTP/paspor).
    • Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
    • Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    • Fotokopi NPWP suami dan fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya untuk wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak yang terpisah dengan suami.
  2. Wajib Pajak Badan
    • Dokumen pendaftaran Wajib Pajak Badan
    • Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya (akta pendirian)
    • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan (KTP dan NPWP Pengurus)
    • Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha Badan

Lalu, bagaimana jika pemilik usaha barbershop belum memiliki NPWP? Maka segera daftarkan diri usaha Anda untuk memperoleh NPWP. Karena konsekuensi jika tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jika terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama pengusaha tidak membayar pajak berupa Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus membuat NPWP meskipun terlambat daripada tidak sama sekali.

Solusi masalah pajak UMKM kedua, jangan lupa kelola Pajak Penghasilan (PPh)! Setelah memperoleh NPWP maka Wajib Pajak usaha barbershop memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPh. Baik itu PPh Tahunan maupun PPh Masa. Sebagai pelaku pengusaha baik itu Orang Pribadi maupun Badan yang tergolong ke dalam UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, Wajib Pajak usaha barbershop memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan dalam sebulan. Pajak tersebut diatur dalam PP 23 tahun 2018, dibayarkan setiap bulan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Adapun jika Wajib Pajak usaha barbershop tidak tergolong UMKM, maka pengenaan pajaknya dikenakan sebagaimana ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh. 

Setelah diketahui jumlah pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Setelah itu, Wajib Pajak dapat membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Kemudian, pelaporan SPT Tahunan yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. 

Selain SPT Tahunan, Wajib Pajak usaha barbershop juga memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tersebut dapat berupa PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final misalnya atas sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif 10%, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

UMKM membutuhkan Konsultan Pajak

Konsultan Pajak adalah orang/ badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peran konsultan pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, antara lain: mengurus administrasi perpajakan, memberikan konsultasi perpajakan, membantu dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, memberikan asistensi dalam mencari keadilan. 

Adapun peran konsultan pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, antara lain:

  • Mengurus administrasi perpajakan

Konsultan pajak dapat membantu mengurus Wajib Pajak Badan dan memberikan asistensi dalam mengurus administrasi perpajakan. Contoh: Setelah mengetahui bahwa suatu Badan telah memenuhi ketentuan subjektif maupun objektif untuk mendapatkan NPWP, konsultan pajak dapat memberikan asistensi terkait pendaftaran NPWP Badan.

  • Memberikan konsultasi perpajakan

Dengan adanya konsultan pajak, Orang Pribadi maupun Badan tidak akan kebingungan lagi terkait ketentuan peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah. Dalam hal ini konsultan pajak dapat memberikan konsultasi terkait perpajakan diantaranya yaitu manajemen pajak. Contoh: Wajib Pajak Badan merupakan perusahaan startup dengan penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 miliar, masih rawan mengalami kerugian dalam laporan keuangan. Perusahaan startup tersebut kebingungan dalam membuat strategi perpajakan. Maka dengan berkonsultasi dengan konsultan dapat memberikan arahan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kerugian bagi pihak perusahaan. Dalam kasus ini konsultan pajak dapat menyarankan Wajib Pajak untuk tidak menggunakan tarif PPh final 0,5% per bulan, namun Wajib Pajak disarankan untuk memilih perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan tarif dalam Pasal 31E.

  • Membantu dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak

Konsultan Pajak dapat membantu menyiapkan penyetoran dan pelaporan pajak, dan meminimalisir terjadinya keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan pajak. Konsultan Pajak dalam hal ini dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang, membuatkan ID Billing dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sehingga dengan adanya konsultan pajak dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

  • Memberikan asistensi dalam mencari keadilan

Konsultan pajak dapat memberikan asistensi kepada Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, asistensi dalam mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak, banding ke Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Jumlah konsultan pajak di Indonesia saat ini mencapai sekitar 5.531 orang yang berdomilisi di Jakarta dan sekitarnya. Sedangkan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil berjumlah sekitar 59 juta unit, yang terdiri dari usaha mikro dan kecil yang belum berbadan usaha berjumlah 4,3 juta. Kemudian yang menjadi penyebab kurangnya pemahaman atau literasi perpajakan pelaku UMKM karena usaha yang dilakukan dikelola secara mandiri dan kebanyakan hanya lulusan SD, bahkan 90% belum menggunakan internet dalam melakukan kegiatan usahanya. Ditambah dengan peraturan perpajakan yang sangat kompleks dan beragam. Oleh sebab itu konsultan pajak sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM.

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply