You are currently viewing Makin Mudah Bayar Pajak di Era Digital

Makin Mudah Bayar Pajak di Era Digital

Konsultan Pajak Batam – Setiap orang maupun badan hukum yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sejatinya wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kewajiban perpajakan seseorang maupun suatu badan hukum setelah memiliki NPWP antara lain menghitung, membayar/menyetor, dan melaporkan pajaknya.

Berbeda jenis pajak, tentu akan berbeda pula treatment perpajakannya. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 tentu akan berbeda dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dari segi tarif, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), rumus penghitungan, maupun sistem pengkreditan pajaknya. Diperlukan ketelitian dan pengetahuan perpajakan dasar yang baik dari wajib pajak untuk menghitung pajak terutangnya dengan akurat.

Jika Anda memiliki kesulitan dalam penghitungan pajak terutang, Anda dapat mengunjungi Kantor Pajak Pratama (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk mendapatkan konsultasi dengan Account Representative (AR) secara gratis. Di masa pandemi ini, Anda dapat pula mendapatkan layanan konsultasi melalui chat ke 10 nomor layanan KPP tempat Anda terdaftar.

Setelah wajib pajak menghitung pajak yang terutang, wajib pajak dapat langsung menjalankan kewajiban pajak selanjutnya, yaitu penyetoran pajak ke kas negara.

Transformasi Penyetoran Pajak

  1. Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Bentuk formulir SSP ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Sistem pembayaran/penyetoran pajak menggunakan SSP ini dapat juga disebut sebagai metode pembayaran/penyetoran pajak konvensional.

  1. E-Billing

Penggunaan SSP yang dirasa sudah tertinggal zaman, kini Anda dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik menggunakan e-Billing demi kemudahan dan kenyamanan wajib pajak.

e-Billing merupakan salah satu bentuk adaptasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap perkembangan era serba elektronik ini. Kini, pembayaran pajak dapat dilakukan hanya dengan sentuhan jari.

Untuk dapat membayar/menyetorkan pajak secara elektronik, pertama-tama wajib pajak diharuskan membuat kode billing di KPP/KP2KP, teller bank, kantor pos, maupun situs web resmi layanan pembuatan billing mandiri.

Sama seperti SSP, satu e-Billing hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.

Setelah memiliki kode billing, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran/penyetoran pajaknya. Dalam proses pembayaran/penyetoran pajak, KPP/KP2KP hanya berperan sebagai penyedia e-Billing, pengawasan pembayaran, dan administrasi perpajakan lainnya. Sedangkan penerimaan pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak di kantor pos, bank, mesin ATM, maupun mini ATM.

Kerja Sama Pihak Ketiga

Maraknya penggunaan aplikasi-aplikasi marketplace yang dapat di akses dengan mudah di gawai pintar (smartphone), memicu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran/penyetoran pajaknya.

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pada tahun 2019 bekerja sama dengan Tokopedia dan Bukalapak, dua di antara banyak marketplace yang digrandrungi di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik kerja sama Kemenkeu dengan Tokopedia dan Bukalapak ini. “Supaya proses membayar pajak dapat semudah membeli pulsa, kami bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak, “ katanya.

UMKM Makin Mudah Bayar Pajak

Banyaknya jumlah UMKM dan kontribusi perpajakannya di Indonesia, menjadikan DJP terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan terhadap UMKM.

Kini, UMKM dengan penghasilan bruto dibawah Rp4,8 miliar dan bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembayaran tanpa harus membuat kode billing terlebih dahulu jika melakukan pembayaran via mesin ATM.

Diharapkan dengan adanya berbagai inovasi yang memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi pelaku UMKM dan wajib pajak lainnya, dapat meningkatkan semangat membayar pajak dan bersama-sama bergotong royong membangun negeri untuk Indonesia maju.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply