You are currently viewing Melihat Insentif Pajak bagi UMKM dari Perspektif Contagius

Melihat Insentif Pajak bagi UMKM dari Perspektif Contagius

Konsultan Pajak Batam – Pemerintah memperpanjang 6 insentif (PPh Pasal 21, Pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25 dan PPN) untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Untuk Insentif Pajak UMKM, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian Wajib Pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Sekitar Agustus 2020, berbagai media memberitakan bahwa insentif pajak UMKM: sepi peminat. Program sudah jalan 5 bulan. Dari 2,3 juta pelaku usaha UMKM yang membayar pajak 0,5 persen dari omzetnya ini, yang minta digratiskan pajak baru 200.000, atau 9 persen, banyak yang belum tahu ada fasilitas menggratiskan pajak. Habis itu, sampai dengan sekarang, tidak ada berita lagi tentang capian insentif pajak bagi UMKM ini.

Insentif pajak berupa PPh UMKM ditanggung pemerintah cenderung hanya sedikit yang memanfaatkan. Ada beberapa pertanyaan disini: apa ada kesulitan memanfaatkan? apakah insentifnya kurang menarik? atau jangan-jangan wajib pajak belum tahu? Minimal tiga pertanyaan tersebut harus terjawab, para wajib pajak harus tahu bahwa insentif tersebut sangat menarik dan tidak sulit.

Terkait insentif di tengah covid ini, Contagious-nya Jonah Berger (rahasia di balik produk dan gagasan yang populer) adalah referensi yang sangat bagus. Buku ini menerangkan apa yang membuat konten menular. Yang dimaksud “konten” adalah cerita, kabar dan informasi. Produk dan gagasan, pesan dan video. Peraturan juga sama, merupakan produk hukum. Perlu disebarluaskan, lewat media apapun. Sampai sasaran, sehingga bisa segera dimanfaatkan.

Ada 6 prinsip yang menyebabkan hal-hal dibicarakan, diceritakan, dan ditiru. Prinsip pertama: Mata Uang Sosial. Kebanyakan orang lebih suka tampak cerdas daripada tampak bodoh, lebih suka tampak kaya daripada tampak miskin, lebih suka dianggap hebat daripada kampungan. Prinsip Kedua: Pemicu. Rangsangan yang membuat orang berpikir tentang hal-hal yang saling berhubungan. Lalu prinsip ketiga: Emosi. Ketika kita peduli, kita cenderung berbagi.

Prinsip Keempat: Umum. Membuat sesuatu lebih terlihat menjadikan sesuatu itu lebih mudah ditiru, yang memperbesar kemungkinannya menjadi lebih populer. Kemudian prinsip kelima: Nilai Praktis. Mengingat ada terlalu banyak informasi yang tersedia, kita perlu membuat pesan kita menonjol. Prinsip terakhir: Cerita. Kita perlu membuat pesan kita begitu menyatu dengan narasi sehingga orang tidak bisa menyampaikan cerita tanpa informasi yang dikandungnya.

Itulah keenam prinsip penularan: produk atu gagasan yang mengandung Mata Uang Sosial dan mudah Dipicu, membangkitkan Emosi, bersifat Umum, memiliki Nilai Praktis, serta dikemas dalam Cerita. Jonah Berger mengatakan bahwa prinsip-prinsip itu relatif independen, jadi kita bisa mengambil dan memilih mana pun yang ingin diterapkan. Apa yang mendorong getok tular itulah tujuan utamanya, menjadi bahan pembicaraan dari mulut ke mulut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai instansi vertikal sudah melakukan berbagai cara agar produk insentif dimanfaatkan WP. Mulai televisi, radio, spanduk sampai semua media sosial. Berkali-kali menyelenggarakan gelar wicara, seminar, diskusi, serta iklan. Dari Sabang sampai Merauke hingga Miangas sampai Rote, semua sudah diusahakan dapat informasi. Dengan slogan atau tema semenarik mungkin.

Bagaimanapun, banyak kemungkinan disini, yang membuat (seperti) kurang efektif, diantaranya: Pajak UMKM memang relatif kecil, hanya 0.5 persen. Wajib pajak lebih memilih bayar daripada “ribet” lapor realisasinya tiap bulan. Meski sudah tahu ada insentif, wajib pajak lebih suka bayar. Terutama yang usahanya tidak terdampak. Mereka berpendapat bahwa justru karena pandemi maka negara butuh dana besar untuk pemulihan. Beberapa daerah sangat minim akses informasi. Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah contohnya, tiga dari dua belas kecamatan tidak ada internet. Untuk dapat sinyal telepon harus mencari dataran tinggi berkilo-kilo meter. Serta banyak wajib pajak, terutama di pelosok, masih kesulitan dengan sesuatu bernama online. Email saja belum tahu dan merupakan istilah yang sangat asing.

Di era digital di saat informasi dapat diperoleh oleh hampir semua orang, dari mana saja, pada waktu kapan pun seperti sekarang, tidak ada bedanya antara viral dan getok tular. Bisa dari viral yang kemudian jadi “obrolan warung kopi” atau sebaliknya. Sering tidak terduga, bahkan kadang sepele, harus selalu dicoba.

Teruntuk Wajib Pajak UMKM, pemerintah lewat DJP sangat mendukung UMKM. Banyak program digelontorkan dan salah satunya adalah insentif pajak. Caranya sangat mudah, cukup lapor melalui laman www.pajak.go.id (hanya 5 menit, kelar). Kalau semudah itu saja masih malas atau merasa susah, lakukan pembayaran (cukup 5 menit, beres). Tidak perlu dua-dua-nya. Pilih salah satu saja, lapor insentifnya atau bayar pajaknya.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply