Konsultan Pajak Batam – Sesuai dengan prinsip self assessment wewenang penuh diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan sistem perpajakan.
Meskipun sistem perpajakan Indonesia sudah menganut prinsip self assessment, terdapat aturan yang berisi sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tidak hanya melakukan pembayaran, pelaporan SPT Tahunan juga bersifat wajib. Wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 UU KUP. Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Besaran Denda Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
UU KUP secara gamblang menyebutkan denda bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas waktu penyampaian yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) diatas. Berikut ketentuan besaran nilai denda yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.”
Pengecualian Pasal 7 UU KUP
Denda Pasal 7 UU KUP bersifat tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu. Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak. Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda Pasal 7 UU KUP meski belum melaporkan SPT Tahunan antara lain:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
- Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
- Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antar suku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Jangan Sampai Tidak Lapor!
Denda ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Untuk menghindari keterlambatan lapor SPT Tahunan dan tidak perlu membayar denda, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo.
Terlebih di zaman sekarang semua hal sudah dibantu teknologi, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan tak perlu repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT secara manual. Direktorat Jenderal Pajak sudah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan wajib pajak melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun. Dengan semua fasilitas yang disediakan dan kemudahan yang tersedia, wajib pajak seharusnya terhindar dari kelalaian dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Jika Sudah Terlanjur Tidak Melaporkan SPT, Bagaimana Cara Membayar Dendanya?
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan STP berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Sebagai warga negara yang taat pajak, wajib pajak harus membayar denda yang tercantum dalam STP. Untuk membayar denda tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah memberikan kemudahan agar wajib pajak dapat membayar denda secara daring.
Langkah-langkah membayar denda pajak secara daring sebagai berikut:
1. Wajib pajak masuk ke alamat situs web pajak.go.id kemudian login, kemudian klik “tab” bayar dan pilih e-Billing.
2. Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
3. Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi bulan Januari hingga Desember.
4. Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
5. Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
6. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
7. Klik bagian Buat Kode Billing.
8. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
9. Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
10. Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM