You are currently viewing Status Perpajakan Pada SPT Tahunan OP

Status Perpajakan Pada SPT Tahunan OP

Konsultan Pajak Batam – Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7  UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-batam/

 Adapun pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan formulir 1770, 1770 S atau 1770 SS. Pada saat pengisian formulir tersebut, terdapat status wajib pajak yang harus diisi diantaranya yaitu Kawin (K) atau Tidak Kawin (TK). Kemudian bagi Wajib Pajak yang berstatus sudah menikah atau status kewajiban perpajakan suami istri dibagi lagi menjadi 4 kategori. Status kewajiban perpajakan suami istri adalah suatu keadaan yang mempengaruhi cara pengenaan pajak penghasilan yang diterima seorang suami dan istri. Berikut perbedaan dari KK, HB, PH, dan MT.

  • KK memiliki arti bahwa penghasilan dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh satu orang yang bertindak sebagai kepala keluarga. Status KK ini dalam pelaksanaan pajaknya satu keluarga suami dan istri hanya memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, walaupun istri bekerja NPWP istri sama dengan NPWP suami. Maka dari itu, istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunan sendiri. Begitu pula bagi Wajib Pajak yang belum menikah, status kewajiban perpajakan KK ini yang dipilih pada saat pengisian SPT Tahunan.
  • HB adalah keadaan dimana suami dan istri telah berpisah (cerai) berdasarkan hukum yaitu keputusan hakim. Kemudian, untuk kondisi HB ini suami dan istri masing-masingnya memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP yang berbeda satu sama lainnya, maka suami dan istri sama-sama melaporkan SPT Tahunan.
  • PH adalah kondisi apabila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pisah harta secara tertulis. Lalu, Istri akan mendapatkan NPWP yang berbeda dengan suaminya. Kemudian, dalam menjalankan kewajiban perpajakannya pun dilakukan sendiri-sendiri. Dalam artian, masing-masing suami dan istri sama-sama akan melaporkan SPT Tahunan masing-masing.
  • MT memiliki arti bahwa memilih terpisah. Status ini didapatkan apabila istri mengajukan status ini agar ingin memiliki NPWP sendiri beda dengan suami tanpa membuat perjanjian pisah harta. Dalam pelaporan SPT Tahunan, maka masing-masing suami dan istri melaporkannya sendiri-sendiri.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply