You are currently viewing Mengenal Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Mengenal Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Belum lama ini, DPR telah resmi mengesahkan salah satu produk hukum dalam bidang perpajakan yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebanyak delapan dari sembilan fraksi dalam rapat paripurna DPR RI Ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 menyetujui pengesahan UU HPP. Salah satu hal yang dimuat dalam UU HUP yaitu Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP, pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Definisi dan Tujuan

Program Pengungkapan Sukarela adalah salah satu program yang terdapat dalam UU HPP. Disusun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan.

Dalam wawancara pada salah satu media pemberitaan elektronik, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Ihwal itu ditekankan kembali oleh Wakil Menteri Keuangan bahwa target dari produk hukum ini ialah pengungkapan sukarela wajib pajak. Sehingga yang menjadi fokus utama adalah bukanlah jumlah pendapatan, melainkan kepatuhan sukarela agar nantinya wajib pajak bisa masuk dalam sistem perpajakan yang telah dibuat pemerintah.

Subjek PPS

Terdapat dua skema dalam program ini. Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan peserta Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dengan basis aset atau harta yang diperoleh 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti program tersebut.

Adapun skema tarif PPh Final dalam program ini yaitu 11% (persen) untuk deklarasi harta luar negeri, 8% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri, dan 6% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan (renewable energy).

Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan (untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020), tidak sedang dilakukan penyidikan, tidak sedang berada dalam proses peradilan, tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan dengan basis aset atau harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 (dan masih dimiliki pada 31 Desember 2021) yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Wajib pajak tersebut akan dikenakan tarif PPh Final 18% untuk deklarasi harta luar negeri, 14% untuk repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri, dan 12% jika repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), ataupun sektor energi terbarukan (renewable energy).

Ketentuan dan Keuntungan

Wajib pajak yang ingin mengikuti program tersebut diharuskan untuk mengungkapkan harta bersih melalui surat pengungkapan harta yang disampaikan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan menyertakan lampiran diantaranya:

  1. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (jika wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar NKRI. Pengalihan harta dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022);
  2. Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih (jika wajib pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih. Investasi harus dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023. Holding period (lamanya waktu seseorang tetap memegang investasinya) selama lima tahun sejak diinvestasikan;
  3. Daftar perincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
  4. Daftar Utang; dan
  5. Bukti Pembayaran PPh yang bersifat final.

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada skema kedua, diwajibkan untuk melampirkan pernyataan mencabut sejumlah permohonan jika wajib pajak sedang mengajukan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan atas permohonan tersebut. Adapun permohonan dimaksud diantaranya:

  1. Permohonan Keberatan;
  2. Permohonan Gugatan;
  3. Permohonan Pembetulan;
  4. Permohonan Banding;
  5. Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak;
  6. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;
  7. Permohonan Peninjauan Kembali (PK);
  8. Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; dan
  9. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.

Seusai wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta ke DJP, maka wajib pajak akan memperoleh surat keterangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Keuntungan yang diperoleh wajib pajak apabila mengikuti Program Pengungkapan Sukarela diantaranya, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Selain itu, wajib pajak juga akan bebas dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Sistem Perpajakan Yang Lebih Baik

Bagaimanapun juga UU HPP merupakan bagian yang sulit untuk dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. Undang-undang ini nantinya akan berperan sebagai batu pijakan yang sangat fundamental bagi proses reformasi agar sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel dapat terwujud.

Implementasi dari berbagai ketentuan yang termuat dalam produk hukum tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI

KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN

KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply