You are currently viewing UU HPP: Pajak Orang Kaya Tarif 35%

UU HPP: Pajak Orang Kaya Tarif 35%

Konsultan Pajak Batam – Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi mulai tahun 2022 berlaku ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan disahkannya UU HPP pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 terdapat banyak sekali perubahan ketentuan perpajakan, salah satunya yaitu diberlakukannya tarif progresif yang baru hal tersebut memperbaharui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga menimbulkan ketentuan baru tentang pajak orang kaya

(Baca juga: UU HPP: Pelaku UMKM Omzet Sampai Rp 500 Juta Setahun Tidak Kena Pajak)

Ketentuan Pajak Sebelumnya

Tarif pajak penghasilan sebelumnya dikenakan tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh. Perhitungan PPh tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak. Sehingga pajak orang kaya paling dikenakan tarif paling tinggi sebesar 30%.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PPh Tahunan Orang Pribadi
Sampai dengan Rp 50 juta5%
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta15%
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta30%

Pajak Orang Kaya Berdasarkan UU HPP

Sebagaimana dikutip dalam materi paparan menteri keuangan tentang UU HPP, tarif progresif PPh Orang Pribadi Pasal 17 berubah sehingga menyebabkan pajak orang kaya dikenakan tarif lebih tinggi.

Adapun contoh perhitungannya yaitu:

Dengan berubahnya lapisan kena pajak tersebut diharapkan peraturan pajak dapat diterapkan dengan adil, karena Wajib Pajak yang berpenghasilan sampai Rp 60 juta akan dikenakan tarif yang kecil yaitu 5%. Sedangkan bagi Wajib Pajak orang kaya yang penghasilan kena pajaknya melebihi Rp 5 Miliar dikenakan tarif tinggi yaitu progresif sampai 35% sehingga diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply