Konsultan Pajak Batam – SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT terdiri dari dua jenis yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Perbedaannya dilihat dari waktu kewajiban pelaporan. SPT Tahunan berupa laporan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak. Sedangkan SPT masa merupakan pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan. Adapun jenis SPT Masa yaitu:
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.
- PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.
- PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.
- PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
- PPh Pasal 4 ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.
- PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
- Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan pajak yang wajib dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)
Kondisi Wajib Pajak yang Menyebabkan Status SPT Nihil
Sebelumnya kamu harus tahu dulu, SPT nihil itu apa sih? SPT nihil merupakan laporan pajak dengan nilai pajak terutangnya 0, sehingga Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak. Status nihil pada SPT dapat disebabkan beberapa hal, tergantung jenis SPTnya, sebagaimana berikut:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Kondisi nihil pada SPT Tahunan biasanya terjadi karena:
- Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan baik itu dari kegiatan usaha maupun sebagai pegawai.
- Kondisi SPT nihil juga bisa terjadi dalam hal usahanya belum berjalan sehingga belum memperoleh penghasilan.
- Wajib Pajak menggunakan ketentuan PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Karena pajak penghasilan bersifat final, sehingga status SPT Tahunan nihil.
- SPT Masa Pajak Penghasilan
Pada SPT Masa Pajak Penghasilan, SPT bersifat nihil dikarenakan Wajib Pajak tidak melakukan transaksi yang mengharuskan Wajib Pajak tersebut memotong pajak bulanan seperti misalnya SPT Masa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26 dan Pasal 4 ayat (2). Kemudian perlu diketahui untuk kewajiban pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan apabila status SPTnya nihil maka SPT nihil tersebut tidak perlu dilapor, selain SPT PPh 21 masa Desember.
(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-batam/)
Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh Pasal 21 &/ PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Januari-November yang bersangkutan nihil, tidak diwajibkan melaporkan SPT PPh 21/26 Nihil
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Pada SPT Masa PPN, status nihil terjadi jika perusahaan kena pajak tersebut sama sekali tidak melakukan kegiatan penjualan maupun pembelian. Namun untuk kewajiban pelaporannya berbeda dengan SPT Masa Pajak Penghasilan. Karena meskipun SPT Masa PPN berstatus nihil, maka SPT tersebut tetap harus dilaporkan.
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM