You are currently viewing Perubahan Tarif Progresif PPh Orang Pribadi Tahun 2022

Perubahan Tarif Progresif PPh Orang Pribadi Tahun 2022

Konsultan Pajak Batam – Jangan lupa, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi mulai tahun 2022 berlaku ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan disahkannya UU HPP pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 terdapat banyak sekali perubahan ketentuan perpajakan, salah satunya yaitu diberlakukannya tarif progresif yang baru hal tersebut memperbaharui ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Tarif progresif yang baru dianggap lebih adil karena berpihak kepada masyarakat yang kurang mampu dan lebih menargetkan kepada pajak orang kaya. Karena perlu kamu tahu bahwa pada peraturan tarif progresif yang baru, orang kaya yang memiliki penghasilan kena pajak diatas Rp 5 Miliar dikenakan tarif 35%. Lalu, bagaimana ketentuan lebih lanjut terkait perubahan tarif progresif PPh Orang Pribadi Pasal 17 UU PPh? Simak uraian berikut!

(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)

Mengenal Tarif Progresif PPh Orang Pribadi (Pasal 17 UU PPh)

Tarif progresif sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh. Perhitungan PPh tahunan didapatkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif PPh Tahunan Orang Pribadi
Sampai dengan Rp 50 juta5%
Di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta15%
Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta25%
Di atas Rp 500 juta30%

Contoh:

Tuan A sudah menikah dan mempunyai 3 anak (K/3) memiliki penghasilan Rp 20.000.000/per perbulan. Maka Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar dikenakan tarif PPh Tahunan Orang Pribadi yaitu:

Penghasilan bruto dalam setahun yaitu Rp 20.000.000 x 12 = Rp 240.000.000

PTKP (K/3) yaitu Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (3 × Rp 4.500.000) = Rp 72.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto – PTKP

Penghasilan Kena Pajak = Rp 240.000.000 – Rp 72.000.000 = Rp 168.000.000

Sehingga pajak yang terutang yaitu Penghasilan Kena Pajak dikali tarif pajak progresif yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Karena Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 168.000.000, maka perhitungan pajaknya sampai lapisan kedua sebagaimana perhitungan berikut:

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 118.000.000 = Rp 17.700.000

Total PPh Orang Pribadi terutang selama setahun 

= Rp  2.500.000 + Rp 17.700.000 = Rp 20.200.000

Perubahan Tarif Progresif Berdasarkan UU HPP

Sebagaimana dikutip dalam materi paparan menteri keuangan tentang UU HPP, tarif progresif PPh Orang Pribadi Pasal 17 berubah menjadi:

Adapun contoh perhitungannya yaitu:

(Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-batam/)

Dengan berubahnya lapisan kena pajak tersebut diharapkan peraturan pajak dapat diterapkan dengan adil, karena Wajib Pajak yang berpenghasilan sampai Rp 60 juta akan dikenakan tarif yang kecil yaitu 5%. Sedangkan bagi Wajib Pajak kaya yang penghasilan kena pajaknya melebihi Rp 5 Miliar dikenakan tarif tinggi yaitu 35% sehingga diharapkan dapat membantu mengoptimalkan penerimaan negara.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply