You are currently viewing AKP2I Pengda Kepri Gandeng KPP Bintan Bahas UU HPP

AKP2I Pengda Kepri Gandeng KPP Bintan Bahas UU HPP

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menjadi narasumber pada acara Overview Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengda Kepulauan Riau di Bintan, Kepulauan Riau (Rabu, 8/12). Acara yang dilaksanakan secara daring melalui zoom cloud meetings ini dihadiri sekitar 100 peserta.

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh menyampaikan tujuan diadakan acara ini yaitu sebagai bekal bagi para konsultan pajak terkait dengan UU HPP, serta mengetahui langsung pelaksanaannya dari perwakilan kantor pajak. “Di luar sana banyak isu-isu terkait UU HPP, kami sebagai konsultan pajak ingin mengetahui langsung dari pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak) agar kami dapat memahami peraturan ini dengan benar,” ujar Suherman pada sambutannya.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bintan Desfa Kurnia Akbar sebagai narasumber pada acara ini menyampaikan materi pokok mengenai UU HPP. Dalam paparannya, Desfa menyampaikan bahwa perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. Ketentuan lebih rinci terkait UU HPP dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.

Salah satu pokok bahasan pada acara ini yaitu materi UU KUP seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. “Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi ini tidak serta merta menyebabkan orang pribadi wajib membayar pajak, ada ketentuannya yaitu untuk Orang Pribadi Karyawan yang penghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Orang Pribadi Usahawan dengan peredaran brutonya di atas Rp500 juta/tahun yang membayar PPh Final 0,5%. Jadi kebijakan ini dibuat untuk memudahkan WP Orang Pribadi untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya serta berlandaskan asas keadilan dan kesederhanaan,” ujar Desfa.

Acara yang berakhir sampai pukul 12.00 WIB ditutup dengan sesi tanya jawab. Peserta antusias mengikuti acara ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan melalui kolom chat dan mengajukan pertanyaan secara langsung. KPP Pratama Bintan berharap wajib pajak dapat memahami perubahan yang ada di UU HPP dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI

KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN

KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply