You are currently viewing Memasuki Tahun 2022, Wajib Pajak Perlu Tahu 5 Hal Ini

Memasuki Tahun 2022, Wajib Pajak Perlu Tahu 5 Hal Ini

Penerimaan pajak tahun 2021 berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021. Pencapaian penerimaan pajak tahun 2021 ini  didapatkan kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  setelah 13 tahun.

Berdasarkan data DJP per 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut melampaui target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun atau sama dengan 100,19% dari target APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kinerja capaian penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan harus dijaga momentumnya agar dapat berlanjut menuju APBN 2022. Terlebih pada 2022, sudah mulai diberlakukan aturan-aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Juga terdapat beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan oleh wajib pajak, mulai dari kepatuhan formal seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan hingga kepatuhan material. Adapun lima hal penting yang harus diketahui dan dilakukan oleh wajib pajak saat memasuki tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1.  Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

UU HPP memuat Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.  

PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Wajib pajak sudah dapat melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan melalui PPS mulai tanggal 1 Januari 2022. PPS dilaksanakan hingga tanggal 30 Juni 2022.

Program ini terbagi ke dalam dua kondisi. Kondisi pertama, saat masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak. Kondisi kedua, masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020.

Pengungkapan dilakukan secara elektronik melalui laman pajak.go.id/pps dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II yaitu pernyataan mencabut permohonan upaya hukum yang tengah dilakukan dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Apabila terdapat kesalahan pengisian atau perbaikan, peserta PPS diperbolehkan untuk menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya sampai data benar sesuai yang diinginkan. Bagi wajib pajak yang sudah menyampaikan SPPH, namun berubah pikiran tidak ingin ikut serta dalam PPS dapat mencabut keikutsertaannya dengan mengisi SPPH dengan nilai 0. Wajib pajak yang telah mencabut keikutsertaannya dalam PPS tidak dapat lagi menyampaikan SPPH.

2. Perubahan Tarif Pajak

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku mulai tahun pajak 2022. Sedangkan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto terntentu diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.

Selain itu, tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian tarif PPN akan naik menjadi 12% yang paling lambat akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.

3.  Menyampaikan SPT Tahunan di Awal Tahun

Tidak menutup kemungkinan masih terdapat wajib pajak yang mengira bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan hanya bulan Maret dan April. Padahal tanggal 31 Maret dan 30 April hanya merupakan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan PPh, bukan berarti pelaporan dilakukan di bulan-bulan tersebut saja.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum bulan Maret dan April. Batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April. Hal ini yang menyebabkan wajib pajak mengantre di kantor pajak pada bulan Maret dan April.  Pelaporan SPT Tahunan pun sudah dapat dilakukan secara daring melalui e-Filing, jadi wajib pajak tidak harus mendatangi dan mengantre di kantor pajak. 

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut:

a. Bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil/TNI/POLRI dan Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap swasta). Wajib pajak dapat memperoleh bukti potong PPh Pasal 21 ini dari bendahara atau pemberi kerja.

b. Bukti potong/pungut PPh selain PPh Pasal 21 (jika ada).

c. Laporan Keuangan beserta lampirannya (jika ada) untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.

d. Daftar harta, daftar hutang, dan daftar tanggungan.

e. Jika status SPT Tahunan wajib pajak adalah kurang bayar, maka wajib pajak wajib membayar kekurangannya terlebih dahulu.

4. Menyampaikan SPT Masa

Selain SPT Tahunan, SPT Masa juga memiliki batas waktu dalam penyampaian laporannya. Contoh,  SPT Masa PPh Pasal 21/26 memiliki batas waktu pelaporan paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember adalah tanggal 20 Januari. Apabila batas pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan SPT dapat dimajukan pada hari kerja berikutnya.

5.  Melunasi Utang Pajak

Wajib pajak yang pernah menerima surat dari kantor pajak yang berisi kekurangan pembayaran pajak, sanksi, denda, ataupun utang pajak, maka harus segera melunasi utang pajak atau dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak.  Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak jika ingin mengetahui dan memastikan apakah wajib pajak memiliki utang pajak yang tersisa.

Demikian beberapa hal penting yang perlu diketahui dan dilakukan oleh wajib pajak saat memasuki tahun baru 2022 ini. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan pencapaian penerimaan pajak tahun ini, salah satu faktor utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh wajib pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

Penerimaan pajak merupakan salah satu sistem pemulihan ekonomi nasional saat ini serta dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Semoga kinerja capaian penerimaan pajak tahun 2021 ini dapat dijaga dan terus berlanjut untuk menyokong APBN 2022 dan dan tahun-tahun berikutnya.

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI

KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN

KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM

Leave a Reply