Konsultan Pajak Batam – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) resmi berlaku mulai 29 Oktober 2021. Aturan ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan.
Reformasi Perpajakan diterapkan dalam rangka upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah intervensi pandemi dan dinamika masa depan yang mesti terus diantisipasi.
Basis dari reformasi perpajakan yang ideal melalui UU HPP ialah aspek keadilan dan keberpihakan. Terdapat beberapa hal yang diatur dalam UU HPP, diantaranya tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi terbaru, pengenaan pajak natura, UMKM yang bebas PPh, perubahan tarif wajib pajak badan, perubahan tarif PPN, penggunaan NIK sebagai NPWP, penurunan tarif sanksi pajak, dan program pengungkapan sukarela.
Menariknya, di banyak media cetak ataupun media daring, istilah program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program) lebih dikenal dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid 2. Kedua program tersebut memang memiliki persamaan. Salah satunya adalah dari cara menghitung harta. Harta bersih yang diungkap merupakan selisih dari harta tambahan dikurangi utang.
Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa kedua kebijakan itu merupakan kebijakan yang berbeda. Sayang, masifnya warta yang memublikasikan menjadi penyebab kesalahpahaman tersebut. Lalu, apa perbedaannya?
Perbedaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Tax Amnesty (TA)
Pertama, Tax Amnesty dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor pajak guna menyampaikan Surat Penyampaian Harta beserta lampirannya. Dibagi menjadi tiga periode, periode pertama yaitu sejak diundangkan UU Pengampunan Pajak sampai dengan 30 September 2016, periode kedua mulai 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dan periode ketiga dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Program Pengungkapan Sukarela, Surat Penyampaian Pengungkapan Harta (SPPH) dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. Berbeda dengan TA, Agenda itu tidak terbagi menjadi beberapa periode. Berlaku sejak awal tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Kedua, mengenai tarif. Tarif yang ditawarkan pada Pengampunan Pajak cenderung lebih kecil dibandingkan Pengungkapan Sukarela. Pengungkapan harta yang dialihkan ke atau berada di NKRI memiliki tarif 2%, 3%, dan 5% sedangkan pengungkapan harta luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam NKRI memiliki tarif 4%, 6%, dan 10% berturut-turut pada periode pertama, kedua, dan ketiga.
Sementara itu, PPS dibagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan pertama untuk wajib pajak peserta TA tahun 2016 dan 2017 dan yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Tarifnya yaitu masing-masing 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan tarif 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.
Sedangkan kebijakan kedua diperuntukkan hanya kepada orang pribadi. Dasarnya adalah harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Tarif pada kebijakan kedua ini antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.
Ketiga, dilihat dari manfaat jika mengikuti program. Manfaat ikut TA adalah penghapusan pajak terutang, bebas pemeriksaan, penghapusan sanksi administrasi, tidak ada pemeriksaan pajak, pembebasan PPh dalam rangka balik nama harta tambahan semisal pembelian rumah dengan nama orang lain akan dibebaskan PPhnya apabila rumah tersebut kepemilikannya berganti nama pemilik aslinya, serta lebih mudah mendapat akses layanan perbankan.
Sedangkan manfaat jika ikut PPS antara lain program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan, selanjutnya keikutsertaan dalam PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh Final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS.
Di balik manfaat, kedua program ini juga memiliki konsekuensi. Untuk program TA misalnya pemohon TA tak boleh menuntut restitusi atau dengan kata lain kelebihan bayar pajaknya dihapuskan.
Sebaliknya untuk peserta PPS khususnya kebijakan kedua kudu mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan atau STP yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.
Kondisi Akses Pajak yang Berbeda
Meskipun keduanya merupakan cara sukarela untuk deklarasi pajak, perbedaannya terletak pada kondisi akses pajak. Dalam tax amnesty tahun 2016, data dan informasi yang berkaitan dengan wajib pajak yang belum patuh membayar pajak belum dimiliki pemerintah. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang wajib pajak untuk hadir dan melapor.
Namun untuk Program Pengungkapan Sukarela, DJP paling tidak sudah mengumpulkan data dan informasi. DJP dalam hal ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak, sebelum nantinya akan dilakukan tindakan pemeriksaan lebih jauh dan sanksi yang lebih besar.
Pemeriksaan kerap kali menjadi momok yang menakutkan bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak yang tak tertib administrasi. Kendati demikian, sanksi hendaknya tidak dilihat sebagai sebuah ancaman, melainkan fasilitas yang disediakan pemerintahan untuk bisa patuh.
Ihwal itu sejalan dengan tujuan dari program ini yaitu menciptakan basis pajak yang lebih luas. Lebih lanjut, sasarannya juga untuk menghindari adanya penghindaran pajak yang terus menerus sehingga menjadi tidak adil bagi mereka yang patuh.
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM