Konsultan Pajak Batam – Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 menyebutkan bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. Salah satu objek PPh 23 yaitu penghasilan berasal dari penyerahan jasa yang dikenakan tarif 2% dari dasar pengenaan pajak.
Jenis jasa yang merupakan objek PPh 23 yaitu jasa yang dilakukan oleh badan berupa:
- Jasa teknik
- Jasa manajemen
- Jasa konstruksi
- Jasa konsultasi
- Jasa lain-lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan dalam Pasal 21
Jasa lain yang yang merupakan objek PPh 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2015.
Jasa lain-lain dapat berupa:
- Jasa penilai (appraisal)
- Jasa aktuaris
- Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
- Jasa hukum
- Jasa arsitektur
- Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
- Jasa perancang (design)
- Jasa pengeboran di bidang penambangan migas, kecuali yang dilakukan oleh BUT
- Jasa penunjang di bidang Usaha panas bumi dan penambangan migas
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
- Jasa penunjang di bidang penerbangan/bandara
- Jasa penebangan hutan
- Jasa pengolahan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja (Outsourcing Services)
- Jasa perantara / keagenan
- Jasa di bidang perdagangan surat2 berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, KSEI dan KPEI
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI
- Jasa pengisian suara (dubbing) / Sulih Suara
- Jasa mixing film
- Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho,folder
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan/perbaikan
- Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
- Jasa internet termasuk sambungannya
- Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
- Jasa instalasi / pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi
- Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kabel, alat transportasi / kendaraan dan atau bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak konstruksi
- Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut, dan udara
- Jasa maklon
- Jasa penyelidikan dan keamanan
- Jasa penyelenggara kegiatan / event organizer
- Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
- Jasa pembasmian hama
- Jasa kebersihan / cleaning service
- Jasa pemeliharaan kolam
- Jasa catering atau tata boga
- Jasa freight forwarding
- Jasa logistic
- Jasa pengurusan dokumen
- Jasa pengepakan
- Jasa loading dan unloading
- Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
- Jasa pengelolaan parkir
- Jasa penyortiran tanah
- Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
- Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
- Jasa pemeliharaan tanaman
- Jasa pemanenan
- Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perhutanan
- Jasa dekorasi
- Jasa percetakan/penerbitan
- Jasa penerjemahan, dsb
(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)
Pengertian jumlah bruto jasa sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Seluruh jumlah penghasilan dengan nama & dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk di bayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tidak termasuk :
- Pembayaran gaji/upah/honor dll yg dibayar penyedia jasa kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan.
- Pembayaran pengadaan material
- Pembayaran kepada pihak kedua (perantara) untuk dibayarkan kepada pihak ketiga
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
Hal ini tidak berlaku bagi Jasa catering & jasa konstruksi, perhitungan DPP bagi jasa catering dan jasa konstruksi yaitu jumlah imbalan bruto, walaupun di dalam Invoice terdapat Perincian berapa jumlah Material, berapa jumlah Imbalan jasa.
Contoh:
PT. A membayar tagihan catering kepada CV. B dengan perincian di dalam invoice sebagai berikut:
a. Material Rp. 30.000.000b. Jasa Rp. 5.000.000
Jumlah Tagihan Rp. 35.000.000
Maka PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. A adalah
2% x Rp.35.000.000 = Rp. 700.000
Sedangkan perhitungan DPP PPh 23 atas jasa selain jasa konstruksi dan jasa catering, bila di invoice terdapat perincian berapa jumlah material dan berapa jumlah
(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-batam/)
Jasa, maka PPh 23 dipotong atas jasanya saja. Namun, Bila di invoice tidak terdapat perincian berapa jumlah material & berapa jumlah jasa, maka PPh 23 dipotong atas jumlah seluruh tagihan.
Contoh:
Contoh PT.ABC membayar tagihan jasa pemasangan listrik
kepada PT.DEF dengan rincian sebagai berikut :
a. Material Rp. 30.000.000
b. Jasa Rp. 10.000.000
Jumlah seluruh tagihan Rp. 40.000.000
Maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT.ABC adalah
Sebesar 2% x Rp 10.000.000 = Rp. 200.000
Sedangkan apabila sebuah jasa dilakukan oleh orang pribadi, maka bukan merupakan objek PPh 23, melainkan objek PPh 21.
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM