Konsultan Pajak Batam – Ketentuan tentang SPT Masa Unifikasi diatur dalam PER 24/PJ/2021. Adapun yang dimaksud SPT Masa Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu:
- PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23; dan
- PPh Pasal 26.
SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari:
- Induk SPT Masa PPh Unifikasi (Formulir SPT Masa PPh Unifikasi);
- Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri (Formulir DOSS);
- Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain (Formulir DOPP); dan
- Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir DBP).
SPT Masa PPh Unifikasi paling sedikit memuat:
- Masa Pajak dan Tahun Pajak;
- Status Surat Pemberitahuan normal atau pembetulan;
- Identitas Pemotong/Pemungut PPh;
- Jenis PPh;
- Jumlah dasar pengenaan pajak;
- Jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung Pemerintah, dan/atau disetor sendiri;
- Jumlah total PPh;
- Jumlah total PPh yang disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan;
- Jumlah PPh yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
- Tanggal pemotongan/pemungutan dan tanggal penyetoran PPh;
- Nama dan tanda tangan Pemotong/Pemungut PPh atau kuasa; dan
- Tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.
(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)
Siapa yang diwajibkan membuat SPT Masa Unifikasi?
SPT Masa Unifikasi dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi, yang selanjutnya disebut Pemotong/Pemungut PPh. Pemotong/Pemungut PPh tersebut adalah Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Adapun kewajiban Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yaitu harus:
- Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
- Menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan
- Melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.
Kemudian Pemotong/Pemungut PPh juga wajib melakukan:
- Penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir;
- Penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 hari setelah Masa Pajak berakhir; dan
- Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Apa itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi?
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar terdiri dari:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23 (Formulir BPBS); dan
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak luar negeri (Formulir BPNR).
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar paling sedikit memuat:
- Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
- Jenis pemotongan/pemungutan PPh;
- Identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa:
- NPWP,
- Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number, dan
- nama;
- Masa Pajak dan Tahun Pajak;
- Kode objek pajak;
- Dasar pengenaan pajak;
- Tarif;
- PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah;
- Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/ pemungutan PPh;
- Identitas Pemotong/Pemungut PPh, berupa:
- NPWP Pemotong/Pemungut PPh;
- Nama Pemotong/Pemungut PPh, dan
- Nama penanda tangan;
- Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar ditandatangani; dan
- Kode verifikasi.
(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-batam/)
Bagaimana cara pelaporan SPT Masa Unifikasi?
Pelaporan SPT Masa Unifikasi menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan DJP ataupun PJAP. Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM