Konsultan Pajak Batam – Pelaku UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, ketika perhitungan pajaknya dapat menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omzet bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Namun Wajib Pajak tersebut tidak dapat selamanya menggunakan PPh Final UMKM, melainkan terdapat batasan waktu yang ditentukan. Sehingga jika pelaku UMKM sudah tidak menggunakan ketentuan PPh Final UMKM lagi, angsuran pajak PPh 25 Wajib Pajak Baru pada tahun pertama ditetapkan nihil. Bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut!
Sekilas tentang PPh Final UMKM
- Subjek
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final UMKM, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
- Tarif
Tarif PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. Dimana, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final UMKM.
- Jangka Waktu
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan perhitungan PPh Final UMKM, tidak dapat dilakukan selamanya melainkan terdapat ketentuan jangka waktu tertentu pengenaan yaitu paling lama:
- 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
- 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
- Cara Bayar
Pembayaran PPh Final UMKM dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:
- Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
- Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai PPh Final UMKM.
(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/konsultan-pajak-di-batam/)
Angsuran PPh 25 bagi UMKM yang Tidak Menggunakan Ketentuan PPh Final UMKM
Bagi Wajib Pajak yang sudah tidak menggunakan ketentuan PPh Final UMKM dapat disebabkan karena telah melebihi jangka waktu yang ditentukan maupun karena omzet yang diperoleh dalam satu tahun telah melebihi Rp 4,8 miliar. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.03/2018, Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, bagi Wajib Pajak yang:
- Memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;
- Peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar pada suatu Tahun Pajak; atau
- Telah melewati jangka waktu tertentu yang ditetapkan.
Adapun penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru. Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2018 menyebutkan angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Baru pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil, kecuali Wajib Pajak baru berupa:
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak masuk bursa;
- Wajib Pajak badan usaha milik negara;
- Wajib Pajak badan usaha milik daerah;
- Wajib Pajak Lainnya;
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
- Wajib Pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, rangka pemekaran usaha, perubahan bentuk badan usaha pada Tahun Pajak berjalan dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan
(Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/tag/kantor-konsultan-pajak-batam/)
Dalam hal ini, pelaku UMKM yang sudah tidak menggunakan ketentuan PPh Final UMKM memiliki kewajiban membayar angsuran PPh 25, namun pembayaran tersebut baru dapat dilakukan di tahun kedua. Karena untuk tahun pertama, bagi pelaku UMKM tersebut ditetapkan angsuran PPh 25 nihil.
Sumber : www.pajak.go.id
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM