Konsultan Pajak Batam – Karyawan memiliki peran penting dalam membantu memajukan bisnis yang sedang dikelola. Oleh sebab itu semua hal tentang kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan, serta aspek perpajakan wajib untuk diperhatikan. Salah satu pajak yang mengatur tentang penghasilan karyawan ialah PPh Pasal 21. Dalam artikel ini akan membahas bagaimana cara menghitung PPh 21.
Apa itu PPh 21?
Berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Siapa Saja Peserta Wajib Pajak PPh 21?
Berikut ialah peserta yang harus melakukan wajib pajak PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3.
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- Agen iklan;
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi; dan
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
5. Mantan pegawai; dan
6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
- Peserta kegiatan lainnya.
Tarif Pajak PPh 21
Sebelum menentukan berapa tarif PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan, kamu harus mengetahui berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
- Pegawai tetap.
- Penerima pensiun berkala.
- Pegawai tidak tetap, yang penghasilannya dibayar setiap bulan (atau jumlah kumulatif penghasilan dalam satu bulan telah melebihi Rp4.500.000).
- Bukan pegawai, yang penghasilannya bersifat berkesinambungan (menurut PER-31/PJ/2009, berkesinambungan adalah imbalannya dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan).
Jika jumlah penghasilan lebih dari Rp450.000/hari. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000. Selain itu, pemotongan tarif PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku bagi bukan pegawai yang memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016, perusahaan tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika penghasilan karyawan kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
- Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%.
- Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Itulah beberapa penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 21 dan berapa persen yang harus dibayarkan yang perlu kamu ketahui. Sebagai seorang pengusaha, kamu harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan.
Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/22/contoh-perhitungan-pph-21/
Rumus dan Cara Hitung PPh 21
Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumus cara menghitung PPh 21 sebagai berikut:
PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurang)
Bagi pihak penerima penghasilan yang belum mempunyai NPWP, perhitungan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak yang terutang.
PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang Contoh Perhitungan PPh 21
Berikut ialah contoh perhitungan PPh 21 dengan tarif PPh 21 yang berlaku:
1. Penghasilan Tetap
Dona adalah seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT XYX pada bulan Januari 2021 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak.
Gaji pokok Dona adalah sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut:
- Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
- Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
- Tunjangan Transport Rp500.000
Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
- Jaminan Kesehatan oleh Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
- Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Perusahaan 0,24%
- Jaminan Kematian oleh Perusahaan 0,3%
- Jaminan Hari Tua oleh Perusahaan 3,7% dan oleh Karyawan 2%
- Jaminan Pensiun oleh Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%
Maka perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut:
Januari 2021
- Gaji pokok = Rp10.000.000
- Tunjangan lembur = Rp1.000.000
- Tunjangan komunikasi = Rp300.000
- Tunjangan transport = Rp500.000
Penghasilan dari Pemberi Kerja per Bulan = Rp11.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
- Peratama, jaminan kesehatan (4%) = Rp320.000
- Kedua, jaminan kecelakaan Kerja (0,24%) = Rp24.000
- Ketiga, jaminan kematian (0,3%) = Rp30.000
- Penghasilan bruto per bulan = Rp12.174.000
Pengurang:
- Biaya Jabatan (5% x Ph. Bruto) = Rp500.000
- Jaminan Hari Tua o/ Karyawan (2%) = Rp200.000
- Jaminan Pensiun o/ Karyawan (1%) = Rp77.035
Penghasilan Netto per Bulan = Rp11.396.965
Penghasilan Netto per Tahun = Rp136.763.580
Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp67.500.000
Ph. Kena Pajak (PKP) = Rp69.263.000
Ph. Kena Pajak (PKP) - pembulatan ke ribuan terdekat
PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) = Rp5.389.450
PPh 21 Terutang Januari 2018 = Rp449.120,83
Baca juga: https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/03/04/kewajiban-pajak-bulanan-yang-sering-diabaikan-wajib-pajak/
Berarti PPh 21 yang harus dipotong oleh PT XYX pada bulan Januari 2021 adalah sebesar Rp449.120,83.
Penghasilan Tidak Tetap
Owen ialah seorang freelancer dengan status belum menikah dan sudah memiliki NPWP. Penghasilannya adalah Rp2.000.000 per minggu.
Maka akan diakumulasikan sebulan yaitu Rp8.000.000. Perhitungan pajak Suci yang gajinya dibayarkan secara mingguan adalah sebagai berikut:
Rp2.000.000 x 4 = Rp8.000.000.
Penghasilan bruto = Rp8.000.000.
Biaya Jabatan = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000.
Penghasilan neto sebulan = Rp7.600.000.
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp7.600.000 = Rp91.200.000.
PTKP setahun untuk Wajib Pajak Tidak Kawin adalah Rp54.000.000 = Rp91.200.000 – Rp54.000.000.
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp37.200.000.
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp37.200.000 = Rp1.860.000.
Maka PPh Pasal 21 dalam satu bulan yang dikenakan pada penghasilan Suci adalah Rp38.750.
Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :
- Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
- Jasa Penyusunan Laporan Keuangan
- Jasa Audit
- Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
- Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
- Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
- Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)
KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM
Pingback: Menghitung SPT Tahunan PPh Karyawan (Orang Pribadi) - PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM