You are currently viewing Ketahui Pajak Untuk Bisnis Kos-Kosan

Ketahui Pajak Untuk Bisnis Kos-Kosan

Konsultan Pajak Batam – Investasi di bidang properti masih menjadi salah satu yang diminati saat ini. Harga tanah yang terus naik dari tahun ke tahun menjadi daya tarik tersendiri untuk menjadikan properti sebagai investasi jangka panjang. Meskipun investasi di bidang properti saat ini dapat dibilang “aman”, tetapi tidak ada salahnya mengolah properti yang Kawan Pajak miliki sehingga dapat menghasillkan pundi-pundi rupiah tambahan. Dengan membangun bisnis kos-kosan contohnya. 

Bisnis kos-kosan menargetkan pendatang dari luar daerah yang memerlukan tempat tinggal dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, pilihan fasilitas yang diatur sedemikian rupa agar dapat menyesuaikan berbagai kisaran bujet penyewa pastinya menjadi pilihan passive income yang menarik.

Tidak heran, dengan keuntungan yang besar, perputaran uang yang cepat, tidak sedikit pelaku usaha yang mengincar peluang usaha kos-kosan. Meskipun begitu, tidak dapat dimungkiri bahwa modal yang diperlukan untuk membangun bisnis kos-kosan tidaklah sedikit. Oleh karena itu, dalam membangun bisnis kos-kosan harus dibarengi dengan pemilihan lokasi yang strategis, seperti di sekitar kawasan industri, perkantoran, atau kawasan sekolah/universitas. 

Dari sudut pandang perpajakan, kos-kosan termasuk jasa pelayanan penginapan yang tidak termasuk objek PPh atas persewaan bangunan. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/08/13/akses-layanan-djp-menggunakan-nik/

Adapun ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 yaitu:

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. 

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Penjelasan Pasal 2 

(1) Yang dimaksud dengan “sebagian dari Bangunan” adalah areal baik di dalam Bangunan maupun di luar Bangunan yang merupakan bagian dari Bangunan tersebut, seperti teras Bangunan, kamar di dalam sebuah rumah, paviliun, kolam renang, dan sebagainya. 

(3) Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Lalu, apakah penghasilan atas usaha kos-kosan terbebas dari pajak? Pastinya tidak. Setiap penghasilan yang kita terima baik sebagai karyawan, nonkaryawan (pekerjaan bebas), maupun pengusaha merupakan objek Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, pengusaha kos-kosan yang memiliki omzet maksimal 4,8 miliar dalam setahun dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dan dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5%. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau yang biasa disingkat menjadi PP 23. PP 23 merupakan pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%. PPh final yang terutang dapat dilunasi dengan  cara disetor sendiri oleh wajib pajak paling lambat tanggal lima belas bulan berikutnya dan bukti setor tersebut nantinya dilampirkan pada SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Keringanan dari pemerintah belum berakhir sampai di sini, Kawan Pajak.  Pada 29 Oktober 2021 yang lalu, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disingkat UU HPP resmi ditandatangani oleh presiden RI. Menurut undang-undang tersebut, mulai 1 April 2022 pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku UMKM Orang Pribadi yang menghitung PPh Final-nya menggunakan tarif 0,5% (berdasarkan PP 23), yaitu atas peredaran bruto (omzet) hingga Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Mari kita lihat contoh kasusnya, pada tahun 2021 Ibu Rina memiliki 15 kamar indekos yang siap disewakan dengan harga per kamar satu juta rupiah. Apabila diasumsikan kos-kosan Ibu Rina terisi penuh sepanjang tahun dan penghasilan Ibu Rina hanya berasal dari bisnis kos-kosan saja, maka penghasilan kotor atau omzet Ibu Rina di tahun itu adalah Rp180 juta yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan tarif sesuai PP 23.

Karena Ibu Rina merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan PP 23 dalam menghitung PPh Final-nya dan memiliki omzet setahun di bawah Rp500 juta, maka Ibu Rina berhak atas insentif sesuai Undang-undang Harmonisasi Perpajakan yakni atas penghasilan Ibu Rina pajak yang dibayarkan adalah nol rupiah.

Selain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa dan Pajak Hotel yang merupakan pajak daerah seringkali menjadi hal yang dipertanyakan pemilik kos-kosan. Pada Pasal 4A Undang-undang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU HPP, ditegaskan bahwa jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah, bukan merupakan objek PPN. Dari penegasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kos-kosan tidak dikenakan PPN.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/08/13/dengan-e-phtb-membuat-pekerjaan-notaris-ppat-lebih-mudah/

Adapun pengertian Hotel menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yaitu fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.

Namun, UU PDRD ini telah dicabut dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel. Artinya, kos-kos tidak lagi menjadi objek pajak daerah.

Itu dia perlakuan pajak atas bisnis kos-kosan. Dengan adanya fasilitas PP 23 dan aturan terbaru yaitu Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat meringankan beban pajak para pelaku UMKM. Jadi bagaimana Kawan Pajak, apakah masih tertarik untuk membuka bisnis kos-kosan?

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM
JASA AKUNTANSI BATAM