You are currently viewing Sistem Perpajakan Modern (Digitalisasi Perpajakan)

Sistem Perpajakan Modern (Digitalisasi Perpajakan)

Konsultan Pajak Batam – Memang benar, dunia digital akan menguasai seluruh sisi kehidupan manusia. Kita pun tidak bisa lepas darinya. Bagaimana institusi perpajakan kita merespons perkembangan teknologi ini?

Pajak Masa Depan

Menghimpun penerimaan negara adalah tugas absolut Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam perjalanan mencapai penerimaan pajak yang optimal, ada serangkaian proses bisnis yang harus dilewati dan melibatkan beberapa para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya adalah wajib pajak.

Dalam rangkaian proses bisnis di DJP, ada banyak aspek yang bisa diadaptasikan sesuai dengan perkembangan teknologi. Tentunya, perubahan ke arah yang lebih baik ini harus diujicobakan secara bertahap dan dievaluasi lebih lanjut.

Mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga ke penegakan hukum pajak akan berorientasi pada kesederhanaan dan kemudahan.

Kira-kira jika kita teropong, apa saja terobosan reformasi perpajakan di masa depan?

NIK sebagai Pengganti NPWP

Dunia maya dihebohkan dengan berita Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nampaknya, semua orang akan berpikir, anak bayi yang sudah punya NIK juga bayar pajak. Jawabannya tidak.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebenarnya jika tidak punya NPWP pun, masyarakat, selama menjadi subjek pajak tetap membayar pajak. Misalnya membeli sabun di minimarket. Kita dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ketika kita membayar di kasir, kita tidak ditanya apakah sudah punya NPWP atau belum.

Jadi pada dasarnya, pengganti NIK sebagai NPWP itu tidak membuat seseorang yang bukan subjek pajak menjadi harus membayar pajak. Hanya saja, subjek pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif yaitu memiliki penghasilanlah yang wajib untuk mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP.

Perubahan ini dilakukan demi mengintegrasikan data wajib pajak dengan instansi lain. Karena, NPWP itu hanya lazim digunakan di DJP atau pun beberapa instansi lainnya. Sedangkan NIK adalah identitas yang umum digunakan di banyak instansi.

Kembali lagi, kesederhanaan menjadi tujuan dari perubahan ini.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/08/13/validasi-ssp-melalui-e-phtb/

Kemudahan Pelaporan SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sudah jadi rahasia umum, di setiap tahunnya, ada saja pertanyaan seputar formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. “Saya harus pakai formulir apa ya kalau pekerjaan saya adalah freelancer?”

Di masa depan, pertanyaan semacam itu tidak akan terulang. Pasalnya, SPT Tahunan Orang Pribadi akan disimplifikasi, sehingga dalam proses pelaporan SPT Tahunan sudah tidak mengenal jenis formulir SPT Tahunan 1770, 1770S, dan 1770SS. Jumlah lampirannya pun tergantung pada jawaban wajib pajak. Jadi bisa dibayangkan, pelaporan SPT Tahunan nantinya akan lebih mudah melalui aplikasi.

Selain simplifikasi formulir SPT Tahunan, kemudahan selanjutnya yang disediakan DJP di masa depan adalah adanya fitur pengingat pelaporan SPT Tahunan. Kita semua paham, bahwa dinamika kehidupan masyarakat zaman now sudah sangat dinamis sehingga kewajiban pelaporan SPT Tahunan terkadang terlupakan. Sementara, jika terlambat melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU KUP.

Baca Juga : https://www.ladfanidkonsultindo.com/2022/08/13/aturan-ppn-kms-makin-adil-dan-mudah/

Dompet Digital untuk Bayar Pajak

Pembayaran pajak dapat dilakukan mulai dari membuat kode billing hingga melunasi kode billing. Saat ini, kode billing hanya berlaku untuk satu jenis transaksi pembayaran pajak. Setelah kode billing tersebut sudah selesai dibayar, maka kode tersebut akan hangus.

Di masa yang akan datang, kode billing dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas satu atau lebih jenis/masa pajak. Hal ini agar mengurangi celah kekeliruan dalam pembayaran pajak yang dapat berujung pada Pemindahbukuan (Pbk).

Selain kemudahan dalam pembuatan kode billing. Nantinya aplikasi pajak untuk wajib pajak akan terintegrasi dengan kanal pembayaran. Akun deposit juga akan disediakan untuk digunakan sebagai pilihan kanal pembayaran melalui pemindahbukuan secara otomatis serta berbagai pilihan akun untuk menerima kompensasi lebih bayar. Akun deposit inilah dengan kata lain berfungsi sebagai dompet digital wajib pajak.

Tak berhenti di proses pembayaran, jikalau terdapat penyesuaian seperti pengembalian pajak, pemberian imbalan bunga dan pemindahbukuan akan dipermudah dengan adanya saluran daring untuk menyampaikan permohonan. Permohonan tersebut nantinya juga dapat ditelusuri melalui aplikasi yang sama.

Dengan berbagai kemudahan ini, DJP sangat berharap kepatuhan sukarela wajib pajak akan meningkat. Tentu saja, kemudahan ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak dan DJP, tetapi juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pajak Kuat, Indonesia Maju!

Sumber : www.pajak.go.id

Konsultasikan keluhan keuangan bisnis anda pada kami, siap membantu apapun kendala keuangan anda. Kami menyediakan berbagai macam jasa keuangan diantaranya :

  1. Jasa Pembukuan dan Jasa Akuntansi
  2. Jasa Penyusunan Laporan Keuangan 
  3. Jasa Audit
  4. Jasa Konsultasi Manajemen & Keuangan
  5. Jasa Konsultasi Perpajakan / Pelayanan Pajak
  6. Penjualan Software Accounting & Kasir (POS) Offline dan Online
  7. Jasa Pelatihan (Training Akuntansi dan Software Akuntansi / Kasir)

KANTOR KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KONSULTAN PAJAK DI BATAM
KANTOR KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK BATAM
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK KEPRI
KANTOR KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KANTOR KONSULTAN PAJAK BINTAN
KONSULTAN PAJAK TANJUNG PINANG
KONSULTAN PAJAK BINTAN
KANTOR JASA AKUNTANSI BATAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK BATAM
KONSULTAN KEUANGAN BATAM
SOFTWARE AKUNTANSI BATAM
SOFTWARE ACCOUNTING BATAM
SOFTWARE KASIR BATAM
SOFTWARE POS BATAM
PT. LADFANID KONSULTINDO BATAM
JASA PEMBUKUAN BATAM
JASA PERPAJAKAN BATAM