Seminar Online Perpajakan “Penerapan Restoratif Justice Dalam UU HPP & Mengupas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Beserta Simulasi Studi Kasus”
Lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan oleh DRP RI pada 7 Oktober 2021 lalu menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Reformasi perpajakan ini diharapkan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Sementara itu di dalam UU HPP ini, Pemerintah memberikan kebijakan bagi Wajib Pajak salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimana terdapat anggapan oleh publik ini adalah Tax Amnesty Jilid II.