JASA PERPAJAKAN

Jasa di bidang perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak Batam antara lain :

Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan (koreksi fiskal)

Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal

Pengisian SPT masa atau tahunan serta menyampaikan SPT tersebut melalui DJP Online

Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan (koreksi fiskal)

Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal

Pengisian SPT masa atau tahunan serta menyampaikan SPT tersebut melalui DJP Online

Konsultan Pajak Batam juga menyediakan jasa perpajakan lainnya seperti:

Konsultan Pajak Batam juga menyediakan jasa perpajakan lainnya seperti:

Jasa Rutin Bulanan

Jasa konsultasi perpajakan (Tax Consulting Services). Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi kami lakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya.

Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services) membantu Perusahaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara dengan SSP, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasar laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi:

Jasa Telaah Perpajakan – semesteran/tahunan (Tax Review Services)

Kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak. Review kami meliputi atas transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

Penyusunan SPT Tahunan

SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keungan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, dan data-data orang pribadi yang lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. (SPT Manual atau eSPT).

Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)

Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.

Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax Administration Services)

Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan secara efektif dan efisien seperti :

Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)

Jasa Rutin Bulanan

Jasa konsultasi perpajakan (Tax Consulting Services). Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi kami lakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya.

Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services) membantu Perusahaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara dengan SSP, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasar laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi:

Jasa Telaah Perpajakan – semesteran/tahunan (Tax Review Services)

Kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak. Review kami meliputi atas transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).

Penyusunan SPT Tahunan

SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keungan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, dan data-data orang pribadi yang lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. (SPT Manual atau eSPT).

Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)

Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.

Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax Administration Services)

Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan secara efektif dan efisien seperti :

Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)