JASA PERPAJAKAN
Jasa di bidang perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak Batam antara lain :
Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan (koreksi fiskal)
Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal
Pengisian SPT masa atau tahunan serta menyampaikan SPT tersebut melalui DJP Online
Penyusunan Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan (koreksi fiskal)
Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan laporan keuangan fiskal
Pengisian SPT masa atau tahunan serta menyampaikan SPT tersebut melalui DJP Online
Konsultan Pajak Batam juga menyediakan jasa perpajakan lainnya seperti:
Konsultan Pajak Batam juga menyediakan jasa perpajakan lainnya seperti:
Jasa Rutin Bulanan
Jasa konsultasi perpajakan (Tax Consulting Services). Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi kami lakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya.
Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services) membantu Perusahaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara dengan SSP, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasar laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Final
- SPT Masa PPN/PPnBM
- SPT Lainnya
Jasa Telaah Perpajakan – semesteran/tahunan (Tax Review Services)
Kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak. Review kami meliputi atas transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).
Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Karyawan (Dibuat Pada Bulan Desember)
SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keungan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, dan data-data orang pribadi yang lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. (SPT Manual atau eSPT).
Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)
Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan secara efektif dan efisien seperti :
- Pendaftaran Wajib Pajak , Pengusaha Kena Pajak , Penghapusan NPWP/PKP
- Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
- Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
- Permohonan pemindahbukuan ke Otoritas Pajak
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh Ps 21,22,23 (PPh non final)
- Sentralisasi PPN dan lainnya
Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
- Mewakili kepentingan Klien dalam hal permasalahan pajak dengan pihak KPP setempat
- Tax Refund (Restitution); mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak
- Tax Amnesty ; mendampingi dan membantu proses pengajuan pengampunan pajak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai proses pengampunan pajak telah diterima dan disetujui oleh kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
- Tax Assessment Assistance; mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Tax Objection Assistance; mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.
- Tax Appeal; mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.
- Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum sehubungan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Jasa Rutin Bulanan
Jasa konsultasi perpajakan (Tax Consulting Services). Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Konsultasi kami lakukan melalui pertemuan ataupun sarana komunikasi lainnya.
Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services) membantu Perusahaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara dengan SSP, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasar laporan keuangan dan data klien lainnya, yang meliputi:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Final
- SPT Masa PPN/PPnBM
- SPT Lainnya
Jasa Telaah Perpajakan – semesteran/tahunan (Tax Review Services)
Kami melakukan review atas semua praktek akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat resiko pajak. Review kami meliputi atas transaksi yang berpengaruh pada Pajak Penghasilan Perusahaan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai serta menghitung pajak yang terutang dari hasil temuan (tax exposure).
Penyusunan SPT Tahunan
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Karyawan (Dibuat Pada Bulan Desember)
SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keungan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, dan data-data orang pribadi yang lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. (SPT Manual atau eSPT).
Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)
Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
Jasa Adminstrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan secara efektif dan efisien seperti :
- Pendaftaran Wajib Pajak , Pengusaha Kena Pajak ,penghapusan NPWP/PKP
- Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
- Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
- Permohonan pemindahbukuan ke Otoritas Pajak
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh Ps 21,22,23 (PPh non final)
- Sentralisasi PPN dan lainnya
Jasa Pendampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
- Mewakili kepentingan Klien dalam hal permasalahan pajak dengan pihak KPP setempat
- Tax Refund (Restitution); mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak
- Tax Amnesty ; mendampingi dan membantu proses pengajuan pengampunan pajak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai proses pengampunan pajak telah diterima dan disetujui oleh kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
- Tax Assessment Assistance; mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Tax Objection Assistance; mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.
- Tax Appeal; mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa Putusan Banding.
- Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum sehubungan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.