Pelatihan Brevet Pajak C Terpadu Bersama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP)3, yang mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.